EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Jumat, 28 November 2014

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT ISLAM

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaann atau Corporate Social Responsibility merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
Setiap manusia harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Seorang mukallaf (baligh dan berakal) dibebani tanggung jawab keagamaan melalui pertanggung-jawaban manusia sebagai pemangku amanah Allah di muka bumi (khalifah fi al-ardl). Tanggung-jawab tersebut perlu diterapkan dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi, pelaku usaha, perusahaan atau badan usaha lain bertanggung-jawab mempraktekannya di dalam lapangan pekerjaan, yaitu tanggung jawab kepada Allah atas perilaku dan perbuatannya yang meliputi: tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial.
Dalam tanggung jawab sosial, seseorang (secara moral) harus mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap masyarakat apabila melakukan perbuatan tercela. Tanggung jawab sosial ini diiringi norma-norma sosial, karenanya rasa malu dalam diri seseorang dapat memperkuat tanggung jawab sosialnya.
Pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan usaha komersial lainnya, sudah saatnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan keabsahan transaksinya, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab yang mula-mula diselidiki. Seharusnya, tanggung jawab dalam setiap kegiatan ekonomi muncul dari kesadaran yang terdapat pada individu maupun dalam penekanan hukum dari pihak berwenang, seperti melalui perundang-undangan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial?
2. Bagaimana Pandangan Islam menegenai tanggungjawab sosial?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui maksud dari tanggungjawab sosial.
2. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai tanggungjawab sosial.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tanggungjawab sosial
Ada beberapa definisi dari tanggungjawab sosial, antara lain:
1. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
2. Tanggung jawab social merupakan upaya perusahaan yang bersifat proaktif, terstruktur, dan berkesinambungan dalam mewujudkan operasi bisnis yang dapat diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally friendly) guna mencapai kesuksesan finansial, sehingga dapat memberikan added value bagi seluruh stakeholder.
3. Tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosialterhadap lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society) dan kemitraan.

Dari beberapa definisi di atas bila ditilik lebih jauh sebenarnya terkandung inti yang hampir sama, yakni selalu mengacup pada kenyataan bahwa tanggung jawabsosial perusahaan merupakan bagian penting dari strategi bisnis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di samping itu, apa yangdilakukan dalam implementasi daritanggung jawab sosial tersebut tidakberdasarkan pada tekanan dari masyarakatpemerintah, atau pihak lain, tetapi berasaldari kehendak, komitmen, dan etika moraldunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan.
Arti CSR Dalam Perspektif Islam. CSR itu singkatan dari corporate social responsibility.artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat.

B. Pandangan Islam Mengenai Tanggungjawab Sosial Organisasi
Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada. Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1. Pelaku-Pelaku Organisasi , meliputi:
a. Perusahaan dengan Pekerja (QS. An-nisa ayat 149)
Dalam wilayah non-Islam, standar etis seringkali ditentukan oleh perilaku para manajer. Standar ini meliputi perekrutan dan pemecatan, upah, pelecahan seksual, dan hal-hal lain yang relevan dengan kondisi kerja sesorang.
1) Keputusan perekrutan , promosi dan lain-lain bagi pekerja.
Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap Muslim secara adil. sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi atau keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan (‘adl) adalah sebuah keharusan. Allah SWT mempertahankan kita untuk melakukan hal ini:
“sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.

2) Upah Yang Adil
Ibn Taymiyah menyatakan bahwa seorang majikan memiliki kewajiban untuk membayar upah yang adil kepada para pekerjanya. Sejumlah majikan mungkin mengambil keuntungan dari para pekerjanya dan membayar rendah kepada mereka karena tuntutan kebutuhan mereka untuk mendapat penghasilan. Jika tingkat upah terlalu rendah, para pekerja mungkin tidak termotivasi untuk berusaha secara maksimal. Sama halnya, jika tingkat upah terlalu tnggi, sang majikan mungkin tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjalanjan perusahaannya.
Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada Hari Pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap “orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaanya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya”.
3) Penghargaan terhadap keyakinan pekerja.
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaanya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan pekerjaanya seolah-olah Islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk melaksanakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, serta tidak boleh dilecehkan secara seksual, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-Muslim juga harus dihargai.
“Allah SWT tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
4) Akuntabiitas.
Meskipun majikan atau pekerja dapat secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan Allah SWT. Sebagai contoh, Rasulullah Saw tidak pernah menahan upah siapapun.
5) Kebajikan
Prinsip kebajikan (Ihsan) seharusnya merasuk dalam hubungan antara bisnis dan pekerja. Pada suatu saat, sebuah usaha mungkin berjalan kurang memuaskan, dan para pekerjanya mungkin akan menanggung pengurangan upah sementara untuk waktu kerja yang sama. Aspek lain prinsip kebajikan adalah tidak melakukan tekanan yang tidak melakukan tekanan yang tidak semestinya terhadap para pekerja untuk bekerja secara membabi buta.
b. Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan, dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar.
Praktek tidak etis lan terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang adil. pada saat yang lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan. Pekerja Muslim, seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
2. Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
a. Pemasok
Berkaitan dengan pemasok, Etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil, dan menghindari kesalahpahaman dimasa depan, serta mengadakan perjanjian dengan tertulis.
b. Pembeli / konsumen
Pembeli segarusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar, mereka juga harus diberitahu bila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Islam melarang praktek-praktek ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli, seperti :
1) Dilarang mengunakan alat ukur yng tidak tepat.
2) Dilarang Penimbunan dan manipulasi.,
3) Dilarang Penjualan barang yang rusak atau palsu.
4) Dilarang menjual barang – barang curian.
5) Dilarang mengambil bunga dan riba.
6) Dilarang bersupah palsu dalam keputusan menjual baranga palsu.
c. Orang yang berhutang
Secara umum, islam mendorong sikap bijaksana. Jika seorang yang berhutang sedang dalam kesulitan keuangan, dengan memberikan masa tangguh kepada yang mempunyai hutang tersebut. Apabila seorang muslim punya hutang demi usahanya, maka dia harus mambayarnya . Dalam islam , pembayaran hutang memiliki kedudukan yang sangat penting hingga dosa – dosa orang yang mati shahid akan diampuni, kecuali untuk hutang – hutangnya yang belum terbayar.
d. Masyarakat umum
Seorang pengusaha memiliki kewajiban khusus jika ia menyediakan barang kebutuhan penting bagi masyarakat. Dalam menetapkan harganya dengan harga yang wajar, seperti pupuk bagi petani, dan obatan – obatan untuk petani, jadi dilarang untuk melakukan pengontrolan harga.
e. Pihak yang berkepentingan / pemilik / Mitra
Yaitu dengan kegiatan – kegiatan yang menguntungkan individu atau masyarakat dan menghapus kejahatan adalah tindakan yang luhur. Islam mendorong terwujudnya hubungan kemitraan seperti, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Qard Hasan.
f. Fakir Miskin
Pengusasaha akan selalu didekati oleh kaum fakir miskin utuk meminta sedekah. Janganlah memberikan sesuatu yang akan membuat fakir miskin itu akan tambah menderita ( seperti barang barang siasa yang akan membahaykan fakir miskin itu- seperti makanan rusak. Para pengusaha muslim harus memberikan kepada kaum miskin apa yang baik dan diperoleh dengan cara yang halal.
g. Pesaing
Persaingan dengan mengeliminasi para pesaing dengan harapan meproleh hasil ekonomi diatas rata – rata, sehingga terjadi praktek penimbunan dan monopoli, perbuatan tersebut dilarang islam.
3. Lingkungan Alam (QS. Al-A’raf aya t 56)
Perusahan dilarang membuang produk limbahnya mereka ke udara, sungai dan tanah. Hal ini kan menyebabkan tejadinya fenomena hujan asam, pemanasan global, dan ternacuni rantai makanan. Seoarang pengusaha islam diharapkan memlihara lingkungan alamnya. Seperti :
a. Perlakuan terhadap binatang , seperti contoh seorang muslim dilarang untuk mengikat kaki binatng , lalu menyeretnya untuk disemblih /dipotong.
b. Polusi lingkungan dan hak kepemilikan, Sekali seorang muslim mencemari lingkungan, ia diharuskan membersihkannya atau memindahkannya apa yang menjadi pencemaran tersebut.
c. Polusi Lingkungan dan Sumber Daya Bebas. Jika terjadi pencermaran atau gangguan dalam bentuk apapun , maka pihak pihak yang bersalah harus bertanggung jawab dengan membersihkannya sendiri ataupun dengan mengakhiri penyebab masalah tersebut.
d. Kesejahteraan Sosial secara Umum. Sebagai bagian masyarakat , pengusaha muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah.

4. Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggungjawab kepada berbagai pihak yang berkepentngan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasi temmpat mereka bekerja juga diharapkan memberi perhatian terhadap kesejahteraan umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah.
Pahala memelihara kaum lemah ditekankan dalam hadist dibawah ini:
Rasulullah Saw berkata, “ Orang yang merawat dan berbuat sesuatu untuk para janda dan orang-orang papa, adalah laksana seorang ksatria yang berjuang karena Allah SWT, atau laksana orang yang berpuasa sepanjang siang dan beribadah sepanjang malam”.

Disisi lain, jika ada seseorang yang menghabiskan malamnya dalam kondisi kelaparan, maka kesalahan akan dibebankan kepada masyarakat karena tidak berusaha untuk merawat dan menjaganya. Bisnis muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan. Sebagai contoh, Amana, sebuah perusahaan investasi Muslim, mensponsori dan mempublikasikan edisi revisi terjemahan Kitab Suci Al-Qur’an oleh Yusuf Ali.
Demikian hal nya, Asosiasi Ilmuwan dan Insinyur Muslim mempublikasikan sebuah panduan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa-mahasiswa asing Muslim yang ingin beljar di universitas-universitas Amerika Utara. Bulan sabit Merah adalah sebuah organisasi internasional yang telah banyak dikenal, yang bergerak dibidang pemberian bantuan bagi kaum miskin dan lemah di negara-negara muslim yang sedang tertimpa krisis.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan,ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis.Tanggung jawab sosial dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum sertaregulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan. Etika dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.
Pebisnis yang menjunjung tinggi nilai etika akan mendapat point reward terhadap apa yang telah dia lakukan. Kemajuan perusahaan, kepercayaan pelanggan, profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjungjung tinggi nilai etika.
Daftar Pustaka

Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2004), h.64
http://m-herry.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dalam.html diunduh pada 23 April 2014
http://trianristri.blogspot.com/2011/01/pandangan-islam-tentang-tanggung-jawab_02.html diunduh pada 23 April 2014
http://ilmumanajement.blogspot.com/favicon.ico diunduh pada 23 April 2014
.

0 komentar:

Posting Komentar