EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Its My life

Selama Aku Masih Bernafas dan Selama Mentari Esok Masih Terbit, Selama Itu Aku Harus Berusaha Menjadi Lebih Baik Lagi untuknya

Its My Mom

Mungkin kalian takan pernah sadar bila kesuksesan yang kalian raih saat ini adalah do'a terbaik yang telah ibu kalian berikan.

Duniaku Sangatlah Luas

Apa Yang Aku Baca, Apa Yang Aku Liat dan Apa Yang Dengar Membuatku Mampu Melihat Luasnya Dunia.

This is My Memory

Kenangan Indah Yang Takan Terlupakan Meskipun Sangat Sulit Bersatu, Namun Akhirnya Kita Bersatu Teman.

This is Best Friend 4Rever

Sahabat Itu Saling Memahai dan Saling Mengerti Tanpa Harus Dipahami dan Dimengerti Itulah Sahabat Sejati.

Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2015

Makalah Keuntungan dan Risiko Bank Syari’ah




MAKALAH Keuntungan dan risiko bank syariah


SILAHKAN DOWNLOAD FILE NYA :



BAB II
MAKALAH Keuntungan dan risiko bank syariah


A. Sumber dan Alokasi Pendapatan
1. Sumber Pendapatan Bank Syariah
Sumber pendapatan bank syariah terdiri dari:
1. Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah.
2. Keuntungan atas kontrak jual-beli (al bai’).
3. Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina dan.
4. Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
2. Pembagian Keuntungan (Profit Distribution)
Pendapatan-pendapatan tersebut di atas, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan.
Bank dapat menegosiasikan nisbah bagi hasil atas investasi mudharabah sesuai tipe yang ada, baik sifatnya maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menentukan nisbah bagi hasil yang sama atas semua tipe investasi yang dipilih oleh nasabah.
Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasil¬annya dengan tahap-tahap sebagai berikut: (a) Tahap pertama, bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan selu-ruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100% (sera¬tus persen);
(b) Tahap kedua, bank menetapkan jumlah pendapatan bagi-hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase (jumlah relatif) dari masing-masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank;
(c) Tahap ketiga, bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing--masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanji¬kan;
(d) Tahap keempat, bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
(e) Tahap kelima, bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

3. Revenue Sharing
Berdasarkan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa meneri¬ma kondisi berbagi hasil dan berbagi risiko, maka sebagian bank Svariah di Indonesia saat ini menempuh pola pendistribusian pendapatan (revenue sharing), di samping untuk menerapkan profit sharing bank harus secara terinci memaparkan biaya-biaya operasional yang dibebankan kepada para pemilik dana.
Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses distribusi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasional yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dan tidak termasuk pendapatan fee atau komisi atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank, karena pendapatan tersebut pertama-tama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional.
Revenue sharing mempunyai kelemahan, karena apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah maka bagian bank, setelah didistribusikan oleh bank, tidak mampu membiayai kebutuhan operasionalnya (yang lebih besar dari pada pendapatan fee) sehingga merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian. Sementara para penyandang dana atau investor lain tidak akan pernah menanggung kerugian akibat biaya operasional tersebut.
Dengan kata lain secara tidak langsung bank menjamin nilai nominal investasi nasabah, karena pendapatan paling rendah yang akan dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin terjadi pendapatan negatif. Selain belum sepenuhnya sesuai denga prinsip syariah, pola revenue sharing tidak berbeda statusnya dengan wadi’ah. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai kuasi ekuitas.
Berbeda dengan distribusi pendapatan dalam revenue sharing, pendapatan yang dibagikan di dalam profit sharing adalah seluruh pendapatan, baik hasil investasi dana maupun pendapatan fee atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank setelah dikurangi biaya-biaya operasional bank.

4. Keuntungan Bank
Tingkat keuntungan bersih (net inconte) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors)dan faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrolable fac¬tors). Controlable factors adalah.faktor-faktor yang dapat dipengaruhi oleh manajemen seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada whole¬sale danretail), pengendalian pendapatan (tingkat bagi hasil, keuntung¬an atas transaksi jual-beli, pendapatan fee atas layanan yang diberikan) dan pengendalian biaya-biaya. Uncontrolable factors atau faktor-faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkungan wilayah operasinya. Bank tidak dapat mengendalikan fak¬tor-faktor eksternal, tetapi mereka dapat membangun fleksibilitas dalam rencana operasi mereka untuk menghadapi perubahan faktor¬-faktor eksternal.
Ada dua rasio yang biasanva dipakai untuk mengukur kinerja bank, yaitu return on assets (ROA) dan return on equity (ROE). ROA ada¬lah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva(average assets). ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata modal (average equity) atau investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepen¬tingan kepemilikan mereka.
Keuntungan bagi para pemilik bank merupakan hasil dari tingkatkeuntungan (profitability) dari aset dan tingkat leverage yang dipakai.

Bagi bank Syariah, sumber dana yang paling dominan bagi pembiayaan asetnya adalah dana investasi, yang dapat dibedakan investasi jangka panjang (permanen) dari para pemilik (core capital), investasi jangka pendek (temporer) dari para nasabah (rekening mudharabah). Hanya sebagian kecil saja yang merupakan kewajiban (liabilitas) kepada pihak ketiga, yaitu berupa dana-dana titipan (rekening wadi'ah).
jika dana-dana investasi itu dapat disamakan dengan equity, maka apabila peranan dana wadi'ah mencapai sepertiga, yang berarti leverage multiplier adalah 1.5 maka ROE akan mencapai 15% apabila ROA mencapai 10%.
ROE = ROA x leverage multiplier
= 10% x 1.5
= 15%

B. Risiko Bank Syari’ah
1. Problem
Bank adalah sebuah lembaga modern. Untuk menyelenggarakannya dibutuhkan tenaga-tenaga profesional yang mampu mengoperasikan teknologi canggih.
Sistem ekonomi Islam, termasuk perbankan syari'ah, mengasumsikan perilaku bisnis yang bermoral. Tetapi praktek bisnis tidak bisa mengandalkan asumsi itu sebagai take it for granted. Disamping kepercayaan, -karena bisnis itu memang adalah sebuah bisnis kepercayaan- LKS harus pula didukung oleh sistem.
Bisnis perbankan cukup rawan terhadap moral hazard. Karena itu, SDM di bidang perbankan membutuhkan kombinasi antara keahlian teknis dan etika. Sistem perbankan perlu didukung oleh sistem hukum yang dilaksanakan secara konsekuen. Kendala utama bank Islam adalah bahwa bank membutuhkan moralitas nasabah yang tinggi. Tapi bank tak bisa sepenuhnya mengandalkan moralitas. Bank harus memiliki sistem pengawasan yang canggih.
Tapi pada dasarnya, bank Islam harus memiliki data base mengenai usaha-usaha yang prospektif, disamping itu bank juga harus mengetahui tingkat risiko berbagai usaha. Pada umumnya, kredit yang diberikan oleh Bank Islam adalah pembiayaan yang skemanya diatur oleh UU Perbankan.
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah "Lembaga perantara keuangan" (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal.
Persoalan pertama yang dihadapi oleh bank Islam pemula adalahmencari investor. Pada awalnya, Bank Islam kurang menarik minat swasta, sebab mereka mempertanyakan apakah perbankan Islam adalah bidang penanaman modal yang prospektif dan cukup menjanjikan (promising).
Ketersediaan dana sudah barang tentu tergantung dari kemampuanbank untuk menghimpun modal dari masyarakat. Salah satu kendala bankIslam dewasa ini harus bersaing dalam penarikan dana dengan tingkat bunga.

2. Macam-macam Risiko-risiko Bank
Meskipun manajer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya, secara simultan mereka harus juga memperhatikan adanya kemungkinan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusan menajemen tentang struktur aset dan liabilitasnya. Bank Indonesia menyebutkan risiko yang dihadapi bank itu mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, dan risiko kepatuhan.

a. Risiko kredit (credit risk)
Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalancounterparty memenuhi kewajibannya. Risiko sulit dikenali tanpa menguji portofolio kredit. Faktor kunci bagi pengendalian risiko kredit adalah diversifikasi dari tipe-tipe kredit, diversifikasi dalam wilayah geografis dan jenis-jenis industri yang dibiayai, kebijakan agunan dan sebagainya, dan yang paling penting adalah standar pengendalian kredit yang ditetapkan.

b. Risiko pasar (market risk)
Risiko pasar (market risk) adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang di-miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Termasuk dalam variabel pasar ini adalah suku bunga dan nilai tukar.
Bank syari’ah tidak akan menghadapi risiko tingkat bunga, walaupun dalam lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko liquiditas sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syari’ah dan berpindah ke bank konvensional.

c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Pengukuran resiko likuiditas adalah kompleks. Faktor kuncinya adalah bahwa bank tidak dapat dengan leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuditas yang tepat.
Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan, dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang dapat berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas, lebih-lebih bagi bank syariah yang dilarang melakukan peminjaman dan yang bebasis suku bunga, tentu akan lebih sulit untuk memperoleh dana.

d. Risiko operasional (operational risk)
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan kare¬na ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

e. Risiko hukum (legal risk)
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang sempurna.

f. Risiko reputasi (reputation risk)
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi terhadap bank.

g. Risiko strategis (strategic risk)
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

h. Risiko kepatuhan (compliance risk)
Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan risiko pengendalian intern secara konsisten.
Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko dapat bervariasi antara satu bank dengan bank lain, sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia.

Kamis, 04 Desember 2014

Makalah KEHUJAHAN IJMA

KEHUJAHAN IJMA
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ijma’
Ijma' secara bahasa : (ﻕﺎﻔﺗﻻﺍﻭ ﻡﺰﻌﻟﺍ) “Niat yang kuat dan Kesepakatan.”
Dan secara istilah :
Menurut Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan dengan masa setelah nabi wafat.
Menurut Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
Menurut Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam masalah agama. Maka keluar dari perkataan kami : (اتفاق) “kesepakatan” : adanya khilaf walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma’.
Dan keluar dari perkataan kami : (مجتهدي) “Para mujtahid” : Orang awam dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (هذه الأمة) “Ummat ini” : Ijma’ selain mereka (ummat Islam), maka ijma’ selain mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم) “Setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Kesepakatan mereka pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma’ dari segi keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan), oleh karena itu jika seorang sahabat berkata : “Dahulu kami melakukan”, atau “Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “, maka hal itu marfu’ secara hukum, tidak dinukil sebagai ijma’.

Dan keluar dari perkataan kami : (على حكم شرعي) “terhadap hukum syar’i” : Kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma’ adalah seperti dalil dari dalil-dalil syar’i.
Jadi dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ijma’ adalah Kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Nabi Shallaullahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'i mengenai suatu peristiwa.

B. Sebab Ijma’ menjadi hujjah
Ada beberapa pendapat para ulama berkaitan dengan ke-hujjah-an ijma’. Al-Bardawi berpendapat bahwa orang-orang Hawa tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarah-nya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Amidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij, dan Nizam dari golongan Mu’tazilah. Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij, dan Syi’ah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab Qawa’idul Ushul dan Ma’aqidul Ushul dikatakan bahwa ijma’ itu hujjah pada setiap masa. Namun, pendapat itu ditentang oleh Daud yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat. Ijma' umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan dengan jenis ijma’ itu sendiri, yaitu sharih dan sukuti.
1. Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih merupakan hujjah secara qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan menjadi masalah yang tidak boleh di-ijtihadi lagi.
Adapun ijma’ dikatakan hujjah, sebagaimana halnya Allah ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menaati Allah dan Rasul-Nya, juga memerintahkan untuk menaati para pemimpin mereka yang berkuasa, yaitu dalam firman-Nya:
Pertama:

                              
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa: 59)
Lafazh “amri” (urusan) mencakup kepada urusan agama dan keduniaan dan lafazh “ulil amri” (pemegang urusan) mencakup kepada pemegang urusan duniawi, seperti kepala Negara, anggota perwakilan rakyat, para menteri dan lain sebagainya dan mencakup pemegang urusan din (agama), seperti para mujtahid, para mufti dan para ulama.
Ayat di atas adalah bahwa adanya pertentangan merupakan syarat dikembalikannya permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, syarat tersebut tidak akan ada bila telah terjadi kesepakatan terhadap hukum yang diambil dari Kitab dan Sunnah. Oleh sebab itu tidak diragukan lagi bahwa ijma’ itu merupakan hujjah.
Adapun firman Allah yang kedua yaitu:                             •     Artinya:
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri)[323]. kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”.

[322] ialah: tokoh-tokoh sahabat dan para cendekiawan di antara mereka. [323] menurut Mufassirin yang lain maksudnya ialah: kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan ulil Amri, tentulah Rasul dan ulil amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istimbat) dari berita itu.
Dalam ayat lain, Tuhan mengancam orang yang melawan Rasul dan menjalani jalan yang nukan jalan orang-orang mukmin sebagai orang-orang yang tersesat dan akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam, dalam firman-Nya:
      •           •   •  Artinya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(An-Nisa : 115)
Ayat ini menunjukan bahwa jalan oaring-orang yang tidak beriman itu adalah bathil dan haram diikuti. Sebaliknya jalan orang-orang mukmin adalah hak dan wajib diikuti. Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
Masih banyak lagi firman-firman Allah yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’ yang digunakan oleh jumhur ulama, misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 143, Ali-Imran ayat 103 dan 110, serta surat An-Nisa’ ayat 48.

Kedua:
Bahwa hukum yang telah mendapatkan perspakatan dari seluruh mujtahid muslimin pada hakikatnya adalah hokum umat Islam seluruh dunia yang tercermin pada para mujtahid.
Banyak hadis-hadis yang menunjukan terpeliharanya umat Islam dari kesalahan bila bersepakat dalam suatu perkara, diantaranya hadis-hadis di bawah ini yang artinya:
 “Kekuatan Allah berada pada jama’ah, barang siapa menguatkannya, maka ia telah menyempitkan dirinya dari neraka.”
 “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkannya ijma’ dalam kesesatan.”
 “Tidak akan berkumpul ijma’ pada hal yang salah.” (Rw. Ibnu Majah)
 “Tidak akan melihat kaum mukmin kepada kebaikan, kecuali Allah pun menganggapnya baik.” (Rw. Ahmad)
Semua hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqat, meskipun ada sebagian yang meerupakan hadis ahad, namun bisa dikategorikan hadis mutawatir, yakni menjaga ijma’ Islam dari kesalahan. Sedangkan mutawatir ma’nawy pada hakikatnya sama dengan mutawatir lafdzi.

Ketiga:
Ijma’ terhadap hukum syara’ harus dibina di atas sandaran syari’at. Sebab setiap mujtahid muslim terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampauinya. Jelasnya, jika di dalam menjalankan ijtihad dia mendapati suatu nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui pemahaman nash itu dan dia harus mengetahui benar-benar apa yang ditunjuknya. Akan tetapi, jika dalam kejadian yang di ijtihadkan tidak ada nash-nya, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui cara pengistimbatan (pemetikan) suatu hukum. Ia dituntut untuk mengqiyaskannya kepada yang ada nash-nya atau menyesuaikannya dengan kaidah-kaidah syari’ah dan dasar-dasar hukum umum atau dengan menggunakan dalil-dalil yang ditegakkan oleh syari’at, seperti istihsan, istishhab, memelihara ‘uruf dan Mashalihul mursalah.
Apabila ijtihad seorang mujtahid itu harus disandarkan kepada dalil syar’i, maka persetujuan seluruh mujtahid terhadap suatu macam hukum dari suatu peristiwa adalah merupakan suatu bukti adanya sandaran syari’at yang menunjuk secara qath’i atas hukumnya. Sebab andai kata yang mereka jadikan sandaran itu dalil-dalil zhanni, niscaya mustahillah menurut adat tercapai suatu persepakatan.

2. Ijma’ sukuti telah dipertentangkan ke-hujjah-annya dikalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’. Di antara mereka adalah para pengikut Maliki dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka beragumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa juga tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’i atau zhanni. Jika demikian itu adanya, tidak bisa dikatakan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ atau dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golongan Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah yang qath’i seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya. Bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka sehingga bisa dikatakan sebagai ijma’, karena kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qath’i karena alasannya juga menunjukan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
Al-Kurhi dari golongan Hanafi dan Al-Amidi dari golongan Syafi’i menyatakan bahwa ijma’ sukuti adalah hujjah yang bersifat zhanni. Pendapat merekalah yang kita anggap baik. Karena diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan pendapatnya kalau memenuhi syarat ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan sebagai kesepakatan terhadap para mujtahid lainnya. Tetapi boleh dikatakan bahwa diamnya mereka itu antara menyepakati dan tidak. Sikap tersebut sebagai mana telah dilakukan oleh kaum ulama Salaf. Mereka tidak melarang untuk menyatakan haq meskipun tidak mampu melaksanakan dan ada sebagian yang mengingkarinya.
Bila diamnya sebagian mujtahid tidak bisa dikatakan sebagai ketetapan qath’i, tetapi zhanni, maka ke-hujjah-an ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan qath’i, melainkan zhanni.


C. Alasan Sebagian Ulama Berpendapat bahwa Ijma’ bukan Hujjah
Al-Nazham, sebagian Mu’tazilah dan Syi’ah berpendapat bahwa ijma’ bukan hujjah, dengan alasan: a. Setiap individu mujtahid itu mungkin saja tersalah dan hal ini bisa juga terjadi dalam jama’ah mereka. Penggabungan satu dengan lainnya yang mungkin tersalah itu tidak mustahil memungkinkan menjadikan mereka menjadi salah juga.
b. Firman Allah yang memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri itu menunjukan bahwa adanya perintah pengembalian urusan yang disengketakan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Karena itu, jika fuqaha generasi sesudahnya, maka wajib mengembalikan permasalahannya kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulnya. Oleh karena itu, ijma’ generasi terdahulu itu, tidak menjadi hujjah terhadap genarasi sesudahnya. Karena itu pula argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ dengan ayat ini dan bahwa kesepakatan itu tidak perlu kembali kepada Kitab dan Sunnah adalah tidak benar karena adakalanya kesepakatan mujtahid itu terjadi dalam hukum yang mereka perselisihkan, sehingga mau tidak mau harus dikembalikan kepada Kitab dan Sunnah.
c. Mu’az bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke Yaman tidak menyebutkan ijma’ diantara dalil-dalil tempat rujuknya dalam memutuskan hukum, sementara pernyataan Mu’az itu diakui oleh Rasul. Yang demikian menunjukan bahwa ijma’ bukan menjadi hujjah.
Selanjutnya, mereka menolak semua argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama, dengan alasan sebagai berikut:
a) Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 115 yang artinya; “….Dan mengikuti jalan yang jalan bukan orang mukmin….”
Bahwa yang dimaksud dengan “bukan jalan orang mukmin itu seperti yang dikatakan oleh Ibn Hazmin, ialah tidak menaati Al-Qur’an dan Sunnah yang sah dari Rasul.” Jadi, ia tidak menunjukan tentang kehujjahan ijma.’
b) Semua hadis yang dipegang oleh Jumhur itu adalah hadis ahad yang tidak menghasilkan keyakinan tentang kehujjahan ijma’. Sekiranya diterima atas dasar mutawatir maknanya, maka ia ditempatkan untuk terpeliharanya umat dari kesalahan dan kesesatan dalam menyepakati kekufuran dan menyalahi dalil qath’i saja. Hal ini mengingat bahwa terdapat hadis Nabi yang menunjukan bahwa kesalahan itu bisa terjadi dalam umat, yaitu sabda Nabi SAW yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu itu dengan mencabutnya dari para hamba, tetapi Ia mencabut melalui kematian Ulama, sehingga bila tidak ada lagii orang alim, maka manusia pun mengangkat orang jahil menjadi pemimpinnya. Mereka bertanya dan si pemimpin pun memberika fatwa tanpa pengetahuan, yang akibatnya mereka menjadi sesat dan si pemimpin merupakan pembuat (pokok pangkal timbulnya )kesesatan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya, semua dalil/argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ tidak satupun yang qath’i dilalahnya, karena baik ayat maupun hadis tidak qath’i dilalahnya terhadap kehujjahan ijma’ dan tidak pula secara tegas tentang itu.
Asy-Syaukani berkomentar bahwa suatu keanehan di kalangan fuqaha bila mereka menetapkan kehujjahan ijma’ dengan keumuman (zhanni) ayat dan hadis, lalu mereka ijma’ bahwa orang yang mengingkari terhadap apa yang dicakup keumuman tersebut tidak kafir dan tidak pula fasik bilamana keingkaran itu memepunyai ta’wil. Kemudian mereka mengatakan bahwa hukum yang disimpulkan ijma’ adalah qath’i yang mengakibatkan kafir dan fasiknya orang yang menyalahi ijma’ itu. Seolah-olah mereka menempatkan yang cabang lebih utama daripada yang pokok.

D. Syarat-syarat Ijma’ dikatakan Hujjah
Ijma’ dikatakan Hujjah apa bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kata sepakat terhadap suatu pendapat telah dicapai oleh dari umat islam. Jika yang sepakat itu bukan para mujtahid, misalnya para ekonomi, maka kesepakatan mereka itu bukan ijma’. 2. Seluruh mujtahidin dari umat Islam telah mencapai kata sepakat terhadap suatu pendapat. Oleh sebab itu bila yang sepakat hanya mujtahid dari suatu kelompok umat Islam, atau dari suatu wilayah atau satu Negara Islam saja, maka kesepakatan mereka bukan ijma’. Jika demikian jika masih ada sebagian mujtahidin yang tidak sepakat, maka tidak terjadi pula ijma’, namun ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ijma’ terjadi dengan kesepakatan mayoritas mujtahidin walaupun ada sebagian kecil yang menentangnya.
3. Bahwa yang disepakati oleh para mujtahidin ialah hukum syara’ mengenai masalah ijtihadiyah, seperti halal dan haramnya sesuatu atau sah dan batalnya sesuatu. Dengan demikian, jika yang mereka sepakati itu bukan hukum agama seperti hukum ekonomi misalnya, atau hukum agama tetapi bukan masalah ijtihadiyah seperti hal ihwal akhirat atau hukum agama tentang masalah ijtihadiyah tetapi hukumnya ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, maka kesepakatan mereka tentang masalah-masalah tersebut diatas tidaklah disebut ijma’.
4. Ijma’ hanya terjadi sesudah Nabi wafat, karena pada waktu Nabi masih hidup, jika Nabi menyetujui apa yang mereka sepakati, maka persetujuan mereka Nabi itu menjadi sunah taqririyah.
DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i, Rachmat. 1999, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia

Khallaf, Abdul Wahab. 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang, Dina Utama

Rozin, Musnad, 2012, Ushul Fiqih, STAIN Jurai Siwo, Metro

Uman, Chaerul, dkk. 2004. Ushul Fiqih 1. Bandung. Pustaka Setia.

Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya. Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Wacana Ilmu

Hanafi, Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Widjaya Jakarta.

Yahya, Mukhtar. 1986. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung. Al-Ma’arif cet. 1 Abidin, Zainal Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Bulan Bintang.
Effendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amir. 2005. Kamus Ushul Fiqh. Jakarta. Penerbit Amzah. www.google.wikipwedia.UshulFiqh.com

Rabu, 03 Desember 2014

MAKALAH ANALISIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN

ANALISIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN
BAB II
PEMBAHASAN

Pasar dan Pemasaran
Setiap ada kegiatan pasar selalu diikuti oleh pemasaran dan setiap kegiatan pemasaran adalah untuk mencari atau menciptakan pasar. Pengertian pasar secara sederhana dapat diartikan sebagai tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Pengertian ini mengandung arti pasar memiliki tempat atau lokasi tertentu. Namun dalam praktiknya pengertian pasar dapat lebih luas lagi. Artinya pembeli dan penjual tidak harus bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi, tetapi cukup melalui sarana elektronik seperti, faksimili atau melalui internet.
Pengertian lain yang lebih luas tentang pasar adalah himpunan pembeli nyata dan pembeli potensial atas suatu produk. Pasar nyata maksudnya adalah himpunan konsumen yang memiliki minat, pendapatan, dan akses pada suatu produk atau jasa tertentu. Dalam pasar ini konsumen melakukan transaksi, hal ini disebabkan konsumen didukung dengan minat atau keinginan untuk membeli serta memiliki pendapatan atau akses. Jika masih merupakan keinginan dan suatu saat apabila telah memiliki pendapatan dan ada akses merekan akan membeli, kelompok ini merupakan pasar potensial. Pasar juga dapat diartikan pula sebagai mekanisme yang terjadi antara pembeli dan penjual atau tempat pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Permintaan adalah jumlah barang yang diminta konsumen pada berbagai tingkat harga pada suatu waktu tertentu. Adapun yang menjelaskan bahwa permintaan pasar suatu produk menurut Kotler adalah jumlah keseluruhan yang akan dibeli oleh sekelompok konsumen tertentu di dalam suatu daerah tertentu, dalam waktu tertentu dalam lingkungan pemasaran tertentu, dan dalam program pemasaran tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan suatu barang atau jasa adalah:
Harga barang itu sendiri.
Harga barang lain yang memiliki hubungan (barang pengganti atau barang pelengkap).
Pendapatan
Selera
Jumlah penduduk
. Faktor khusus (akses)
Selanjutnya pengertian penawaran adalah jumlah barang dan atau jasa yang ditawarkan produsen pada berbagai tingkat harga pada suatu waktu tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran suatu barang atau jasa adalah :
Harga barang itu sendiri.
Harga barang lain yang memiliki hubungan (barang pengganti atau barang pelengkap).
Teknologi.
Harga input (ongkos produksi)
Tujuan perusahaan.
Faktor khusus (akses).

Jumlah permintaan dan penawaran serta jenis barang yang ada di pasar saat ini dapat dijadikan dasar untuk mengetahui struktur pasar atas produk atau jasa tersebut. Adapun struktur pasar yang ada bisa dikelompokkan ke dalam:

Pasar persaingan sempurna
Suatu pasar di mana terdapat sejumlah besar penjual dan pembeli, sehingga tindakan penjual secara individu tidak mempengaruhi hargan barang dipasar. Produk yang dihasilkan produsen relatif sama (homogen). Dalam pasar ini setiap produsen adalah pengambil harga (price taker). Promosi tidak begitu diperlukan dan untuk mencari keuntungan perusahaan harus mampu menentukan berapa tingkat produksi yang akan dihasilkan.

Pasar persaingan monopolistik
Suatu pasar di mana terdapat banyak penjual atau perusahaan dan memiliki ukuran-ukuran yang relatif sama besarnya. Produk yang dihasilka berbeda corak. Perusahaan mempunyai sedikit kekuatan dalam menentukan dan mempengaruhin tingkat harga, sehingga untuk memperoleh penjualan yang tinggi memerlukan promosi yang sangat besar.

Pasar oligopoli
Sebuah struktur pasar yang hanya terdapat sedikit penjual. Barang yang dihasilkan adalah barang standar dan barang berbeda corak. Hambatan untuk memasuki industri ini sangat sulit, hal ini disebabkan modal yang diperlukan relatif besar. Peran iklan sangat dominan untuk meningkatkan penjualannya. Perusahaan dalam pasar ini jarang bersaing mengenai harga, tetapi bersaing pada faktor lain seperti kualitas atau desain.

Pasar monopoli
Struktur pasar di mana hanya terdapat satu penjual saja. Barang yang dihasilkan tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Sangat sulit memasuki industri ini karna ada nya hambatan penguasaan bahan mentah yang strategis oleh pihak-pihak tertentu, terdapat skala ekonomi, dan peraturan pemerintah. Untuk memperoleh kentungan yang maksimal perusahaan harus mampu menentukan tingkat harga dan jumlah produk yang harus dijual secara bersamaan.

Kemudian pengertian pemasaran seperti yang dikemukakan oleh Philip Kotler adalah: “Suatu proses sosial dan manajerial dengan mana Individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan cara menciptakan serta mempertukarkan produk dan nilai dengan pihak lain”. Pemasaran dapat pula diartikan sebagai upaya untuk menciptakan dan menjual produk kepada berbagai pihak dengan maksud tertentu. Pemasaran berusaha menciptakan dan mempertukarkan produk baik barang maupun jasa kepada konsumen di pasar.
Kelompok pasar terdiri dari:
Pasar konsumen
Pasar industrial
Pasar resseler dan
Pasar pemerintah

Tujuan Perusahaan Dalam Pemasaran
Secara khusus dalam aspek pasar dan pemasaran bahwa tujuan perusahaan baik perusahaan dagang ataupun jasa, untuk memproduksi atau memasarkan produknya dapat dikategorikan sebagai berikut: Untuk meningkatkan penjualan dan laba. Dengan meningkatnya omset penjualan, maka diharapkan keuntungan atau laba juga dapat meningkat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Untuk menguasai pasar
Menguasai pasar yang ada dengan cara mempebesar market share-nya untuk wilayah-wilayah tertentu. Peningkatan market share dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara mencari peluang baru maupun merebut market share pesaing yang ada.

Untuk mengurangi saingan
Menciptakan produk sejenis dengan mutu yang sama tetapi harga lebih rendah dari produk utama merupakan cara untuk mengurangi saingan dan antisipasi terhadap kemungkinan pesaing baru yang akan masuk kedalam industri tersebut.
Untuk menaikan prestasi produk tertentu dipasaran
Dalam hal produk tertentu,terutama untuk produk kelas tinggi. Tujuan perusahaan memasarkan adalah untuk meningkatkan prestise produk di depan pelanggannya dengan cara promosi atau cara lainnya seperti dengan meningkatkan mutu, selera yang sesuai dengan keinginan konsumen.
Untuk memenuhi pihak-pihak tertentu
Tujuan ini biasanya lebih diarahkan untuk memenuhi pihak-pihak tertentu dengan jumlah yang biasanya terbatas, misalnya permintaan pemerintah atau lembaga tertentu.
Adapun analisis aspek pasar dan pemasaran dilakukan untuk menjawab pertanyaan “Apakah bisnis yang akan dijalankan dapat menghasilkan produk yang dapat diterima pasar dengan tingkat penjualan yang menguntungkan?” suatu ide bisnis yang dinyatakan layak berdasarkan aspek pasar dan pemasaran jika ide bisnis tersebut dapat menghasilkan produk yang dapat diterima pasar (dibutuhkan dan diinginkan oleh calon konsumen) dengan tingkat penjualan yang menguntungkan. Secara sfesifik analisis aspek pasar dan pemasaran dalam studi kelayakan bertujuan untuk:
Menganalisis permintaan atas produk yang dihasilkan
Menganalisis penawaran atas produk sejenis
Menganalisis ketersediaan rekanan atas pemasok faktor produksi yang dibutuhkan
Menganalisis ketepatan strategi pemasaran yang akan digunakan

Segmentasi Pasar, Pasar sasaran, dan Posisi Pasar
Segmentasi Pasar (Market Segmentation)
Segmentasi pasar artinya membagi pasar menjadi beberapa kelompok pembeli yang berbeda yang mungkin memerlukan produk atau marketing mix yang berbeda pula. Untuk melakukan segmentasi pasar terdiri dari beberapa variabel yang harus diperhatikan agar segmentasi yang telah dilakukan tepat sasaran.
Variabel untuk melakukan segmentasi terdiri dari segmentasi pasar konsumen dan segmentasi pasar industrial. Variabel utama untuk melakukan segmentasi menurut philip Kotler, antara lain: Segmentasi berdasarkan geografis (bangsa, provinsi, kabupaten, kecamatan, iklim).
Segmentasi berdasarkan demografis (umur, jenis kelamin, ukuran keluarga, daur hidup keluarga, pendapatan, pekerjaan, pendidikan, agama, ras).
Segmentasi berdasarkan psikografis (kelas sosial, gaya hidup, karakteristik kepribadian). Segmentasi berdasarkan perilaku (pengetahuaan, sikap, kegunaan, tanggap terhadap suatu produk).

Pasar Sasaran (Market Targeting)
Secara umum pengertian menetapkan pasar sasaran adalah mengevaluasi keaktifan setiap segmen, kemudian memilih salah satu dari segmen pasar atau lebih untuk dilayani. Kegiatan menetapkan pasar meliputi:
Evaluasi segmen pasar
Ukuran dan pertumbuhan segmen seperti data penjualan terakhir, proyeksi laju pertumbuhan, dan margin laba dari setiap segmen.
Struktural segmen yang menarik dilihat dari segi profitabilitas.
Sasaran dan sumber daya perusahaan.
Memilih segmen, yaitu menentukan satu atau lebih segmen yang memilki nilai tinggi bagi perusahaan, menentukan segmen mana dan berapa banyak yang dapat dilayani.
Pemasaran serbasama. Melayani semua pasar dan tawaran pasar dalam arti tidak ada perbedaan.
Pemasaran serbaaneka, merancang tawaran untuk semua pendapatan, tujuan atau kepribadian. Seperti beda desain untuk industri mobil.
Pemasaran terpadu, khusus untuk sumber daya manusia yang terbatas.

Posisi Pasar (Market Positioning)
Menentukan posisi yang kompetitif untuk produk atas suatu pasar. Tujuan penetapan posisi pasar (martket positioning) adalah untuk membangun dan mengkomunikasikan keunggulan bersaing produk yang dihasilkan ke dalam benak konsumen.

Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix)
Strategi produk
Pihak perusahaan terlebih dahulu harus mendefenisikan, memilih, dan mendesain suatu produk disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan konsumen yang akan dilayani. Produk dapat berupa barang (benda berwujud) dan jasa (tidak berwujud). Strategi produk yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengembangkan suatu produk adalah sebagai berikut:
Penentuan logo dan moto.
Menciptakan merek.
Menciptakan kemasan.
Keputusan label.

Strategi harga
Penentuan harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga merupakan salah satu penyebab laku tidaknya produk yang ditawarkan. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan dan berakibat tidak lakunya produk tersebut dipasar ada tiga: Skimming pricing, harga awal produk yang ditetapkan setinggi-tingginya dengan tujuan bahwa produk atau jasa memiliki kualitas tinggi.
Penetration pricing, dengan menetapkan harga yang serendah-rendahnya mungkin dengan tujuan untuk menguasai pasar.
Status quo pricing, harga ditetapkan sesuai dengan harga pesaing.

Strategi Lokasi Dan Distribusi
Penentuan lokasi dan distribusi beserta sarana dan prasarana pendukung menjadi sangat penting, hal ini disebabkan agar konsumen mudah menjangkau setiap lokasi yang ada serta mendistribusikan barang dan jasa. Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan dan penentuan lokasi adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dekat dengan kawasan industri.
Dekat dengan lokasi perkantoran
Dekat dengan lokasi pasar.
Dekat dengan pusar pemerintahan.
Dekat dengan lokasi perumahan atau masyarakat.
Mempertimbangkan jumlah pesaing yang ada di suatu lokasi.
Sarana dan prasarana (jalan, pelabuhan, listrik dan lain-lain).

Strategi Promosi
Promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir. Dalam kegiatan ini perusahaan berusaha untuk mempromosikan seluruh produk atau jasa yang dimilikinya baik langsung maupun tidak langsung. Paling tidak ada empat macam sarana promosi yang digunakan oleh setiap perusahaan dalam mempromosikan baik produk maupun jasanya. Keempat macam sarana promosi itu adalah:
Periklanan (advertising)
Promosi penjualan (sales promotion)
Publisitas (publicity)
Penjualan pribadi (personal selling)

Mengukur dan Meramalkan Permintaan di Masa yang Akan Datang
Peramalan permintaan merupakan usaha untuk mengetahui jumlah produk atau sekelompok produk di masa yang akan datang dalam kondisi tertentu. Apabila perusahaan menemukan suatu pasar yang menarik, maka perlu pengestimasi besarnya pasar pada masa sekarang dan masa yang akan datang dengan cepat.
Peramalan merupakan pengetahuan dan seni untuk memperkirakan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang pada saat sekarang. Peramal harus mencari data dan informasi masa lalu. Data dan informasi masa lalu merupakan perilaku yang terjadi di masa lalu dengan berbagai kondisi pada saat itu.
Kondisi yang menyebabkan perilaku data dan informasi tersebut bisa dijadikan acuan bagi kondisi sekarang dan di masa yang akan datang. Hal ini perlu dilakukan mengingat di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian.

1. Mengukur Permintaan Pasar Saat Ini
a) Mengestimasi total permintaan pasar
Total permintaan suatu produk adalah total volume yang dibeli oleh sekelompok konsumen tertentu dalam suatu wilayah geografis tertentu selama jangka waktu tertentu dalam suatu lingkungan pasar tertentu. Salah satu persamaan untuk mengestimasi total permintaan pasar adalah persamaan:
Q = n . p . q
Dimana: Q = total permintaan pasar
n = jumlah pembeli di pasar
p = harga rata-rata satuan
q = jumlah yang dibeli oleh rata-rata pembeli per tahun

b) Mengestimasi wilayah permintaan pasar
Dalam wilayah yang terbaik serta mengalokasikan anggaran permasaran yang optimal dapat dilakukan dengan dua metode:
Market Build Up
Digunakan terutama oleh perusahaan barang industri untuk mengidentifikasi semua pembeli potensial dalam setiap pasar dan mengestimasi pembelian potensialnya.
Market Indek
Digunakan terutama oleh perusahaan barang konsumsi dengan mengidentifikasi faktor-faktor pasar yang ada korelasinya dengan potensi dan menggabungkannya dalam indek tertimbang.
c) Mengestimasi penjualan aktual dan pangsa pasar
Dilakukan dengan mengidentifikasi para pesaing dan mengestimasi penjualan mereka.

2. Meramal Permintaan Mendatang
Untuk melakukan peramalan permintaan di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Survei niat pembeli
Gabungan pendapat tenaga penjual
Pendapat ahli
Metode tes pasar analisis deret waktu
Analisis permintaan secara statistik.
Penyusunan ramalan dapat dilakukan atas dasar, antara lain:
Apa kata orang, penelitian atas pendapat pembeli, tenaga penjual, dan pendapat para ahli.Apa yang dilakukan orang, uji pasar, dan tanggapan pembeli.
Apa yang telah dilakukan orang, perilaku pembeli dimasa lalu, dengan deret waktu atau analisis regresi.
Langkah-Langkah Peramalan
Agar peramlan memberikan hasil yang memuaskan, maka haruslah mengikuti prosedur atau langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam peramalan. Dengan mengikuti setiap langkah yang telah ditetapkan paling tidak dapat menghindarai kesalahan, sehingga hasil ramalan tidak perlu diragukan.
Secara umum langkah-langkah yang dilakukan dalam peramalan sebagai berikut:
Mengumpulkan data
Data yang dikumpulkan selengkap mungkin untuk beberapa periode. Pengumpulan data bisa dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber seperti perpustakaan, majalah, serta laporan lainnya dan pengumpulan data primer, data yang diperoleh dari lapangan dengan menggunakan observasi, wawancara atau dengan menyebarkan kuesioner.
Mengolah data
Data yang sudah dikumpulkan kemudian dibuat tabulasi data sehingga akan diketahui pola data yang dimiliki dan memudahkan untuk melakukan peramalan melalui metode peramalan yang ada.
Menentukan metode peramalan
Peramalan yang diinginkan adalah dengan menggunkan metode yang paling tepat. Pemilihan metode peramalan adalah dengan mempertimbangkan faktor horizon waktu, pola data, jenis peramalan, faktor biaya, ketepatan dan kemudahan penggunaannya.
Memproyeksikan data
Agar dapat meminimalkan penyimpangan terhadap perubahan maka perlu dilakukan proyeksi data dengan pertimbangan faktor perubahan seperti perubahan ekonomi, politik, sosial atau perubahan kemasyarkatan lainnya untuk beberapa periode.
Mengambil keputusan
Hasil peramalan yang telah dilakukan digunkan untuk mengambil keputusan untuk membuat berbagai perencanaan seperti perencanaa produksi, keuangan, penjualan dan perencanaan lainnya baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Jenis-jenis Metode Peramalan
Deret Waktu (Time Series)
Analisis time series merupakan hubungan antara variabel yang dicari (independent) dengan variabel yang memengaruhinya (dependent variable), yang dikaitkan dengan waktu seperti mingguan , bulan, triwulan, caturwulan, semester atau tahun. Dalam analisistime series ini yang menjadi variabel adalah waktu. Metode peramalan ini terdiri dari:
Metode Smooting, jenis peramalan jangka pendek seperti perencanaan persediaan, perencanaan keuangan.
Metode Boy Jenkins, merupakan deret waktu dengan menggunakan metode matematis dan digunakan untuk peramalan jangka pendek.
Metode proyeksi tren dengan regresi, metode yang digunakan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Metode ini menggunakan data minimal 2 tahun dan semakin banyak semakin baik.

Sebab Akibat (causal methods)
Metode peramalan yang didasarkan kepada hubungan antara variabel yang diperkirakan dengan variabel lain yang memengaruhinya tetapi bukan waktu. Metode peramlan ini terdiri dari: Metode Regresi dan korelasi, metode yang digunakan baik untuk peramalan permintaan maupun penjualan.
Metode Input-Ouput, metode yang digunakan untuk ramalan jangka panjang yang biasanya digunakan untuk menyusun tren ekonomi jangka panjang. Data yang digunakan biasanya lebih dari sepuluh tahun.
Metode ekonometri, peramalan ini didasarkan pada sistem pemasaran regresi yang diestimasi secara simultan. Data yang digunakan biasanya data kuartalan.
Contoh:
Jika terdapat data dari dua variabel penelitian yang sudah diketahui mana variabel bebas X dan variabel terikat Y. Dengan rumus:
Y = a + bx
Dimana:Y = variabel tidak bebas
x = variabel bebas
a = nilai tercepat (konstan)
b = koefisien arah regres
Harga a dihitung dengan rumus:
a = (ΣY (ΣX2) – ΣX – ΣXY)/(n ΣX2- (ΣX)2)
Harga b dihitung dengan rumus:
b= (n ΣXY – ΣX ΣY)/(n ΣX2- (ΣX)2)
Contoh : Nilai penjualan (Y) dan biaya (X) produk sepatu, PT Amanda Alam tahun 2000 (dalam milyar rupiah)
Y
X
Y
X
34 32 32 30 38 36 34 30 34 31 36 30 40 38 37 33 30 29 36 32 40 35 37 34 40 33 39 36 34 30 40 36 35 32 33 32 39 36 34 32 33 31 36 34 32 31 37 32 42 36 38 34 40 37 42 35 42 38 41 37
Besaran yang diperlukan setelah dihitung didapat :
ΣY = 1.105 ΣXY = 37.094 ΣX2 = 33.599
ΣX = 1.001 ΣY2 = 41. 029 n = 30
Menentukan persamaan regresi linearnya dengan memasukkan nilai-nilai diatas kedalam persamaan, didapat nilai a dan b sebagai berikut :
a = 1.105 x 33.599 – 1.001 x 37.094
30 x 33.599 – (1.001)2
= 37.126.895 – 37.131.094
1.007.970 – 1.002.001
= -0,7
b = 30 x 37.094 – 1.001 x 1105
30 x 33.599 – (1.001)2
= 1.112.820 – 1.106.105
1.007.970 – 1.002.001
= 1,12
Jadi persamaan regresi linearnya adalah :
Y = -0,7 + 1,12X
Kita dapat memanfaatkan persamaan regresi diatas misalnya dengan memprediksi nilai penjualan sepatu jika biaya diberi suatu harga tertentu. Jika biaya sebesar 100 milyar, maka diperkirakan pendapatan penjualan menjadi :
Y = -0,7 - 1,12X
= -0,7 – 1,12 (100)
= 111,3 milyar
Jika biaya operasional dalam hal ini X = 0 tidak dikeluarkan, akan menimbulkan pendapatan negatif sebesar 0,7 milyar. Dalam prakteknya bisa saja terjadi, misalnya perusahaan sama sekali tidak melakukan usaha apapun yang tentu tidak mengeluarkan biaya operasional akan tetapi akan ada biaya tetap yang harus dikeluarkan, seperti pembayaran gaji, depresiasi, utang, dsb, yang didalm contoh kasus besarnya adalah 0,7 milyar.
Untuk mengetahui besarnya pasar nyata, potensi dasar dan total pasar dalam suatu wilayah perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu. Penelitian dilakukan untuk memperoleh data, baik dengan metode yang relevan seperti melalui survei, kuesioner atau dengan mengumpulkan data skunder dari berbagai sumber. Kemudian untuk mengetahui pasar nyata dan pasar potensi dapat digunakan beberapa metode antara lain metode pendapat, metode eksperimen dan metode survei.
Pertumbuhan penduduk dan transportasi masyarakat juga menjadi pertimbangan, misalnya kehadiran perumahan atau perkantoran di suatu lokasi juga sangat menunjang. Demikian juga adanya penambahan jalur transportasi serta meningkatnya pendapatan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan lebih lanjut.

Risiko dalam aspek Pasar dan Pemasaran
Beberapa masalah dalam aspek pasar dan pemasaran yang dapat mengakibatkan kegagalan penjualan antara lain:
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan fiskal, yang mengakibatkan adanya kenaikan pajak penjualan, pajak penghasilan sehingga akan menurunkan daya saing produk dan menurunkan tingkat penjualan. Peraturan Pemerintah Daerah baik pusat maupun daerah yang mengakibatkan meningkatnya biaya operasional perusahaan sehingga akan menaikkan harga penjualan dan menurunnya daya saing yang akhirnya menurunkan tingkat penjualan.
Perubahan permintaan di pasar
Masuknya produk-produk baru yang akan menjadi pesaing perusahaan.
Adanya produk-produk pengganti
Produk-produk teknologi sangat sulit bertahan karena mempunyai daur hidup yang pendek, sehingga cepat sekali terjadi kejenuhan permintaan.
Persaingan Harga
Pasar persaingan berbentuk oligopoli/persaingan sempurna
Agresivitas pesaing dalam memasarkan produknya
Kurangnya inovasi di pasar
Kapasitas produksi yang rendah dibandingkan pesaing, sehingga mengakibatkan harga per unitnya menjadi lebih tinggi dibanding dengan produk pesaing.
Pemalsuan dan pembajakan merk atas suatu produk, terutama merk-merk yang sudah terkenal. Performance produk yang rendah mengakibatkan konsumen tidak mau membeli produk tersebut. Promosi yang kurang efektif Merk-merk yang dibuat harus selal
u disesuaikan dengan kualitas dari produk, karena pemilihan dari merk ini akan selalu berada dibenak konsumen dan akan menjadi pilihan utama untuk dikonsumsi.
Kegagalan dalam pengembangan produk baru.
Gagal menjalankan strategi distribusi.
Tidak memperhatikan aspek kehalalan produk.
BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan uraian latar belakang mengenai pasar dan pemasaran, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang terjadi antara pembeli dan penjual atau tempat pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa. Secara khusus dalam aspek pasar dan pemasaran bahwa tujuan perusahaan baik perusahaan dagang ataupun jasa, untuk memproduksi atau memasarkan produknya dapat dikategorikan sebagai berikut: Untuk meningkatkan penjualan dan laba Untuk menguasai pasar Untuk mengurangi saingan Untuk menaikan prestise produk tertentu dipasaran Untuk memenuhi pihak-pihak tertentu Pasar secara sederhana dapat diartikan sebagai tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Struktur pasar yang ada bisa dikelompokkan ke dalam: pasar persaingan sempurna, pasar persaingan monopolistik, pasar oligopoli, dan pasar monopoli. Pemasaran dapat diartikan sebagai upaya untuk menciptakan dan menjual produk kepada berbagai pihak dengan maksud tertentu. Pemasaran berusaha menciptakan dan mempertukarkan produk baik barang maupun jasa kepada konsumen di pasar. Kelompok pasar terdiri dari; pasar konsumen, pasar industrial, pasar resseler dan pasar pemerintah. Segmentasi pasar artinya membagi pasar menjadi beberapa kelompok pembeli yang berbeda yang mungkin memerlukan produk atau marketing mix yang berbeda pula. Segmentasi pasar dilakukan agar sasaran penjualan produk tepat sesuai dengan kebutuhan pasar.

Selasa, 02 Desember 2014

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

Pemikiran Ekonomi Adam Smith Pada Masa Klasik

Dalam buku the walht of nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktifitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia.

Menurut Smith, yang membuat pertumbuhan ekonomi bisa berjalan adalah proses mekanisasi dan pembagian kerja (Division of labor). Terjadinya revolusi industri di Inggris membuat Smith menyaksikan segala konsekwensi dari peralihan teknologi. Smith memulai analisisnya dengan (Division of labor) karena ia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkrit pekerja, yang memproduksi barang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).

(Divisions of labor) dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktifitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan kualitas dan konsekwensi, Smith memprose penyelidikan terhadap penyebabnya. Karena (Division of labor) bergantung pada Propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human conduct. Ada sesuatu kebingungan dalam satu point Smith mengenai hal ini yaitu tentang sebab dan akibat. Mungkin suatu yang benar jika perdagangan tidak dapat exist tanpa Division of labor, ini tidak benar, paling tidak dalam teori, Division of labor memerlukan existensi dari private exchange.

Selain itu Smith sangat mendukung Laissez Faire-Laissez Passer yang menghendaki seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara. Prinsip Laissez Faire menjadi dasar dari sistem ajaran yang menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez Faire, persaingan, dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez Faire merupakan pondasi bagi sistem ekonomi klasik.

Paham yang berawal dari pendapat Prancis Quesney (aliran fisiokrat) menghendaki peran serta pemerintah yang minimal. Biarkan saja perekonomian berjalan dengan sendirinya tanpa banyak diperbudak oleh intervensi. Smith percaya akan adanya tangan tak kentara ( invisible hand ) yang akan membawa perekonomian kearah yang setimbang. Sebaliknya, jika pasar terlalu banyak diurusi, menurut Smith, justru akan mengalami distorsi yang berimplikasi pada ketidak efisienan (Inefficiency) dan kesimbangan.


Ekonomi Islam Dan The Great Gap

Perbankan syari’ah sebagai salah satu instrument ekonomi Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvesional, terinplikasi pada semakin maraknya kajian-kajian ekonomi Islam diberbagai tempat. Para akademisi, pengamat, maupun praktisi mulai bersemangat menganalisis perbedaan perbankkan syari’ah dengan perbankan konvensional. Lebih dari itu, mereka sudah merambah pada kajian intensif tentang fiqih muamalah dan kajian yang lebih luas dari ilmu ekonomi Islam itu sendiri.

Sementara itu, dalam setiap pembahasan ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, diyakini dimulai sejak tahun 1776. waktu itu dimotori oleh Adam Smith, pemikir dari inggris dengan karya monumentalnya, An Inquiry into The Wealth of Nations Sebelumnya sudah banyak pemikiran-pemikiran yang dikemukakan mengenai persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat,maupun suatu Negara, namun belum dikemas secara sistematis. Topik-topik yang dibahas masih terbatas dan belum ada analisis yang menyeluruh mengenai berbagai aspek dari kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat. Analisis yang masih terbatas tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan di uraian sebelumnya, Adam Smith memperkenalkan apa yang kini dikenal dengan sistem ekonomi liberalis kapitalis. Sistem ini digagas oleh Adam Smith untuk menentang sistem ekonomi merkantilisme, yang sangat menekankan campur tangan pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith agaknya lebih menghendaki kegiatan ekonomi itu dibiarkan bergerak sendiri, dengan hukum dan logikanya sendiri. Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, menggerakkan dan memekarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih luas.

Akan tetapi, sistem ekonomi liberalis-kapitalis itu ternyata berdampak negatif, yaitu pendapatan yang tidak merata, peningkatan kemiskinian dan kesenjangan social yang makin melebar. Ekses itu timbul karena pasar yang bekerja maksimal membuat persaingan menjadi tidak terhindarkan. Akibatnya menyisakan ruang lapang bagi pengusaha kuat dan tentu saja, pengusaha kecil tergilas turbin produktifitas dalam sistem ekonomi.

Kondisi ini menimbulkan kritik dikalangan ilmuan lainnya, misalnya Karl Marx, menurutnya, sekalipun sistem liberal-kapitalis secara relatif berhasil memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem itu telah mengorbankan manusia: menggiringnya ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi, dan ketersaingan bukan hanya dar produk dan kerja, melainkan dari kehidupan itu sendiri. Kritik Marx terhadap kapitalisme agaknya lebih karena kecendrungan sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai moral kemanusiaan.

Dengan mengadopsi sekaligus merefisi ide Marx, Stalin, pemimpin revolusi Rusia dipermulaan abad 20, membangun suatu monopoli industrial yang dipimpin oleh suatu organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan industrialisasi birokratis. Dalam sistem sosialis, BNM NAGARA mempunyai peran yang besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Melalui sistem ini pula, masalah-masalah seperti kemiskinan, kesenjangan social, dan distribusi pendapatan yang tidak merata diharapkan dapat di atasi.

Hanya saja, karena kompetisi di dalam sistem sosialis adalah hal yang terlarang, tentu saja dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan produktivitas kerja menjadi menurun. Akibatnya, sistem sosialis tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik. Fenomena satu dasawarsa terakhir ini, Negara-negara eropa timur yang menerapkan sistem sosialis ternyata mengalami kebangkrutan ekonomi dan mulai melirik sistem pasar bebas sebagai landasan pembangunan ekonomi.

Kerapuhan sistem sosialis, terasa getarannya dalam sistem liberan-kapitalis, yang dibuktikan dengan adanya krisis. Pada decade 30-an, terjadi depresi ekonomi besar-besaran perekonomian menjadi lesu dan pengangguran merajalela. Orang banyak beranggapan bahwa apa yang diramalkan oleh Marx tentang pembusukan didalam sistem liberal-kapitalis akan segera menjadi kenyataan. Kedua aliran pemikiran tersebut ternyata mengggiring pada suatu kutub extrimitas. Yang satu aktivitas ekonomi benar-benar diserahkan pada tindakan individu dan yang lain amat ditentukan oleh kekuasaan pemerintah.

Keadaan tersebut segera dapat diselamatkan oleh Jhon Maynard Keynes. Menurutnya, perekonomian sepenuhnya tidak harus diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dalam batas-batas tertentu, campur tangan Negara justru amat diperlukan. intervensi Negara menjadi suatu keniscayaan terutama mendorong perekonomian kembali pada posisi keseimbangan. Keynes sangat berbeda dengan Smith. Pandangan Keynest di atas merupakan sebuah revolusi dalam pemikiran ekonomi liberal-kapitalis yang berkembang sejak Adam Smith.

Perdebatan di seputar masalah ekonomi tersebut, mendorong kita untuk menelaah kembali kesejarahan Islam klasik. Saat itu, tradisi dan peraktek ekonomi maupun perdagangan dengan landasan syari’ah telah diperaktikkan oleh Rasulullah SAW, bahkan lebih luas dari itu. Beliau yang hidup ditengah masyarakat Arab kuno telah menanamkan prinsip-prinsip etika ekonomi dan perdagangan yang bertumpu pada syari’ah.
Praktek ekonomi maupun perdagangan masyarakat Arab saat itu tidak hanya mengenal barter, tetapi sistem jual beli telah berlaku, mata uang Persia dan Romawi juga telah dikenal luas oleh masyarakat dan telah menjadi sarana pertukaran yang efektif. Bahkan tukar-menukar valuta asing atau “Sharf”, demikian pula anjak piutang dan pembayaran tidak tunai telah dikenal untuk perdagangan antar Negara. Sebuah lembaga pengumpul dan pendistribusi dana masyarakat telah dilakukan oleh “Bait al mal” yakni sebuah lembaga yang menggantikan lembaga peninggalan raja-raja kuno yang dipergunakan untuk menarik upeti dari rakyat.

Peraktek riba dan bunga serta perdagangan illegal seperti monopoli dan penimbunan telah mendapat perhatian Rasulullah SAW, dan digantikannya dengan sistem perdagangan yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan pertanggung jawaban sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Ini adalah sebuah revolusi besar terhadap sistem ekonomi yang dilakukan beliau.

Satu hal yang berkaitan dengan masalah yang diperdebatkan di atas, penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar yaitu diletakkan pada kekuatan penawaran dan permintaan itu sendiri, seperti terungakap dari sebuah hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik, bahwa suatu ketika terjadi kenaikan harga-harga barang dikota Madinah, beberapa sahabat menghadap Nabi SAW, mengadukan masalah itu dan meminta beliau agar mematok harga-harga barang dipasaran. Rasulullah Saw menjawab ; Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menahan, dan melepaskan, dan mengatur rezeki. Dan aku mengaharapkan agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun diantara kalian yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”.

Meski demikian pada kasus lain dimana ada ketidak-adilan dan unsur penipuan terjadi dalam aktifitas bisnis masyarakat, Rasulullah SAW, tetap melakukan campur tangan, dalam hal ini turut mengendalikan dan mengontrol harga, menyeimbangkan permintaan dan penawaran.

Pada masa selanjutnya, tradisi dan peraktik ekonomi Islam terus dikembangkan. Misalnya, Abu Bakar telah menggunakan asas pemerataan dalam distribusi harta Negara, kebijakan ini berbeda dengan Umar bin Khattab yang menggunakan sistem distribusi dengan asas pengistimewaan pada orang-orang tertentu seperti Assabilqunal awwalun, keluarga Nabi, dan para pejuang perang mereka mendapat perioritas pertama. Sumber penerimaan Negara berasal dari zakat, jizyah, Kharaj, Ghanimah, dan Fai’, dan masa umar telah dikembangkan lebih luas seperti adanya “ushr” dari pajak perdagangan antara Negara Muslim dengan Negara asing lainnya Diversifikasi dalam bernagai sumber pemasuka Negara saat itu membuat kas Negara menempati posisi surfplus.

Pasca Khulafa Rasyidin dan seiring dengan pergantian sistem pemerintah Islam yang berkembang kearah dinasti Islam dalam suatu organisasi pemerintahan yang kuat, telah muncul tokoh-tokoh pemikir muslim, yang dapat dikata gorikan sebagai fuquha’ para filosof dan sufi dengan berbagai karya ilmiahnya termasuk pemikiran tentang ekonomi.

Mengikuti kronologi sejarah pemikiran ekonomi Islam yang dikemukakan Nejatullah Siddiqi didapati bahwa sejarah pemikiran ekonomi Muslim dikelompokan dalam tiga periode, dan terfokus pada tokoh-tokoh utama saja. Pertama, sampai 450 hijriah, meliputi para penemu dan pendiri dalam bidang hukum (fuqaha), diantara mereka yang menulis karyanya dalam bidang ekonomi adalah “Abu Yusuf (182/798); Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (189/804); Abu Ubaid (224/838); Yahya Bin Umar (289/902); Mawardi (450/1058); Ibnu Hazm (456/1064). Kedua, 400 tahun berikutnya, meliputi tokoh intelektual terkenal seperti Al-Ghazali (451-505/1055-1111); Ibnu Taimiyah (661-728/1263-1328); Ibnu Khaldun (732-808/1332-1404). Ketiga, 500 tahun terakhir antara lain Shah Waliullah (1114-1176/1703-1762), Muhammad bin Abdul Wahab (1206/1787); Muhammad Abduh (1230/1905); Muhammad Iqbal (1356/1932) dan beberapa pemikiran lain.


Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun

a. Mekanisme Pasar :
Ibnu Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap,
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah. Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian akan berdampak pada naiknya harga tersebut. Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Jadi kemudahan dalam hal pendistribusian akan berpengaruh pada kestabilan harga.

Dalam hal ini, pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat sampai akhir abad ke-19 dan 20. Para ekonom Inggris pra-klasik dan bahkan pendiri aliran klasik, Adam Smith, secara umum hanya menekankan pada peranan biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga.

Istilah permintaan dan penawaran dalam literatur bahasa Inggris pertama kali digunakan sekitar tahun 1767, meski demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade kedua di abad ke-19. Padahal Ibnu Khaldu telah menemukan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.

b. Pembagian Kerja
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa apabila pekerjaan dibagi-bagi di antara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar. Konsep pembagian kerja Ibnu Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil produksi.

Dan sebagaimana teori division of labor nya Adam Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing, hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.


c. Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara, haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat. Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran negara.
Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas.

d. Standar Kekayaan Negara :
Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan suatu negara ditentukan oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran yang positif dari negara tersebut, Dengan demikian, negara yang makmur adalah negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di negara tersebut.
Berikut merupakan konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan suatu negara,

1) Tingkat Produk Domestik Bruto

Bila suatu negara mencetak uang dengan sebanyak-banyaknya, itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu tidak ada artinya, yang membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah ketersediaan barang dan jasa. 2) Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca pembayaran yang positif menggambarkan dua hal:
a) Tingkat produksi yang tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan ekspor.
b) Tingkat efisiensi yang tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara lebih tinggi dibanding negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditi suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.

e. Perdagangan Internasional :
Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja (division of labor) merupakan embrio dari teori perdagangan internasional yang berkembang pesat pada era Merkantilisme di abad ke-17. Hal itu disadari analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara negara-negara miskin dan negara kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu negara untuk mengimpor ataupun menekspor dari negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme, sumber kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri, dan uang sebagai hasil surplus perdagangan adalah sumber kekuasaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar negeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan negara semuanya meningkat. Dan barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai ketika para pedagang membawanya dari suatu negara ke negara lain. Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara lain.

Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara, tingkat pertumbuhan serta tingkat kemakmuran. Jika barang-barang luar negeri memiliki kualitas yang lebih baik dari dalam negeri, ini akan memicu impor. Pada saat yang sama produsen dalam negeri harus berhadapan dengan produk berkualitas tinggi dan kompetitif sehingga mereka harus berusaha untuk meningkatkan produksi mereka.


f. Konsep Uang :
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi. Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun di atas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas hanya saja standar emas dengan sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat tukar namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini, diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back up. Setiap orang bebas memperjualbelikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas.

Mengenai nilai tukar mata uang, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif. Ia menyatakan bahwa nilai uang di suatu negara merefleksikan kemampuan produksi dari negara tersebut. sehingga bila kemampuan produksinya menurun, maka nilai uangnya akan menurun, dan harga secara berkesinambungan akan meningkat, dan pada kondisi ini inflasi terjadi. Karena itu, dalam perdagangan internasional, nilai tukar uang antar negara sebenarnya tergantung pada kemampuan masing-masing negara memperoleh neraca pembayaran positif.


Sejarah Awal Perekonomian Islam

Sejarah Awal Perekonomian Islam

Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.

Setelah wafatnya Nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada masa itu., hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang Ekonomi sehingga problem teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu.Sejumlah aturan yang bersumberkan al Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.


Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hkum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kakafiran.”

Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.

Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam pakta madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah.

Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.

Pendapatan utama pada masa rasulullah.
a. Pendapatan Primer.

Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan paja. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-xakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

b. Sumber pendapatan sekunder.
Beberapa pendapatan sekunder :

Uang tebusan untuk para tawanan perang. Harta karun temuan pada periode sebelom Islam. Harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negerinya. Wakaf harta benda yang di indikasikan kepada ummat Islam pendapatannya di depositokan ke Baitul mal.
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepda kaum muslimin yang kaya-borjuis.
Zakat Fitrah.
Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum Muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji Itulah beberapa usaha untuk memperkembang ekonomi Islam yang dilakakukan beliau pada masa itu. Tanpa kita sadari ternyata perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini.