EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Selasa, 02 Desember 2014

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

Pemikiran Ekonomi Adam Smith Pada Masa Klasik

Dalam buku the walht of nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktifitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia.

Menurut Smith, yang membuat pertumbuhan ekonomi bisa berjalan adalah proses mekanisasi dan pembagian kerja (Division of labor). Terjadinya revolusi industri di Inggris membuat Smith menyaksikan segala konsekwensi dari peralihan teknologi. Smith memulai analisisnya dengan (Division of labor) karena ia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkrit pekerja, yang memproduksi barang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).

(Divisions of labor) dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktifitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan kualitas dan konsekwensi, Smith memprose penyelidikan terhadap penyebabnya. Karena (Division of labor) bergantung pada Propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human conduct. Ada sesuatu kebingungan dalam satu point Smith mengenai hal ini yaitu tentang sebab dan akibat. Mungkin suatu yang benar jika perdagangan tidak dapat exist tanpa Division of labor, ini tidak benar, paling tidak dalam teori, Division of labor memerlukan existensi dari private exchange.

Selain itu Smith sangat mendukung Laissez Faire-Laissez Passer yang menghendaki seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara. Prinsip Laissez Faire menjadi dasar dari sistem ajaran yang menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez Faire, persaingan, dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez Faire merupakan pondasi bagi sistem ekonomi klasik.

Paham yang berawal dari pendapat Prancis Quesney (aliran fisiokrat) menghendaki peran serta pemerintah yang minimal. Biarkan saja perekonomian berjalan dengan sendirinya tanpa banyak diperbudak oleh intervensi. Smith percaya akan adanya tangan tak kentara ( invisible hand ) yang akan membawa perekonomian kearah yang setimbang. Sebaliknya, jika pasar terlalu banyak diurusi, menurut Smith, justru akan mengalami distorsi yang berimplikasi pada ketidak efisienan (Inefficiency) dan kesimbangan.


Ekonomi Islam Dan The Great Gap

Perbankan syari’ah sebagai salah satu instrument ekonomi Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvesional, terinplikasi pada semakin maraknya kajian-kajian ekonomi Islam diberbagai tempat. Para akademisi, pengamat, maupun praktisi mulai bersemangat menganalisis perbedaan perbankkan syari’ah dengan perbankan konvensional. Lebih dari itu, mereka sudah merambah pada kajian intensif tentang fiqih muamalah dan kajian yang lebih luas dari ilmu ekonomi Islam itu sendiri.

Sementara itu, dalam setiap pembahasan ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, diyakini dimulai sejak tahun 1776. waktu itu dimotori oleh Adam Smith, pemikir dari inggris dengan karya monumentalnya, An Inquiry into The Wealth of Nations Sebelumnya sudah banyak pemikiran-pemikiran yang dikemukakan mengenai persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat,maupun suatu Negara, namun belum dikemas secara sistematis. Topik-topik yang dibahas masih terbatas dan belum ada analisis yang menyeluruh mengenai berbagai aspek dari kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat. Analisis yang masih terbatas tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan di uraian sebelumnya, Adam Smith memperkenalkan apa yang kini dikenal dengan sistem ekonomi liberalis kapitalis. Sistem ini digagas oleh Adam Smith untuk menentang sistem ekonomi merkantilisme, yang sangat menekankan campur tangan pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith agaknya lebih menghendaki kegiatan ekonomi itu dibiarkan bergerak sendiri, dengan hukum dan logikanya sendiri. Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, menggerakkan dan memekarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih luas.

Akan tetapi, sistem ekonomi liberalis-kapitalis itu ternyata berdampak negatif, yaitu pendapatan yang tidak merata, peningkatan kemiskinian dan kesenjangan social yang makin melebar. Ekses itu timbul karena pasar yang bekerja maksimal membuat persaingan menjadi tidak terhindarkan. Akibatnya menyisakan ruang lapang bagi pengusaha kuat dan tentu saja, pengusaha kecil tergilas turbin produktifitas dalam sistem ekonomi.

Kondisi ini menimbulkan kritik dikalangan ilmuan lainnya, misalnya Karl Marx, menurutnya, sekalipun sistem liberal-kapitalis secara relatif berhasil memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem itu telah mengorbankan manusia: menggiringnya ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi, dan ketersaingan bukan hanya dar produk dan kerja, melainkan dari kehidupan itu sendiri. Kritik Marx terhadap kapitalisme agaknya lebih karena kecendrungan sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai moral kemanusiaan.

Dengan mengadopsi sekaligus merefisi ide Marx, Stalin, pemimpin revolusi Rusia dipermulaan abad 20, membangun suatu monopoli industrial yang dipimpin oleh suatu organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan industrialisasi birokratis. Dalam sistem sosialis, BNM NAGARA mempunyai peran yang besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Melalui sistem ini pula, masalah-masalah seperti kemiskinan, kesenjangan social, dan distribusi pendapatan yang tidak merata diharapkan dapat di atasi.

Hanya saja, karena kompetisi di dalam sistem sosialis adalah hal yang terlarang, tentu saja dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan produktivitas kerja menjadi menurun. Akibatnya, sistem sosialis tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik. Fenomena satu dasawarsa terakhir ini, Negara-negara eropa timur yang menerapkan sistem sosialis ternyata mengalami kebangkrutan ekonomi dan mulai melirik sistem pasar bebas sebagai landasan pembangunan ekonomi.

Kerapuhan sistem sosialis, terasa getarannya dalam sistem liberan-kapitalis, yang dibuktikan dengan adanya krisis. Pada decade 30-an, terjadi depresi ekonomi besar-besaran perekonomian menjadi lesu dan pengangguran merajalela. Orang banyak beranggapan bahwa apa yang diramalkan oleh Marx tentang pembusukan didalam sistem liberal-kapitalis akan segera menjadi kenyataan. Kedua aliran pemikiran tersebut ternyata mengggiring pada suatu kutub extrimitas. Yang satu aktivitas ekonomi benar-benar diserahkan pada tindakan individu dan yang lain amat ditentukan oleh kekuasaan pemerintah.

Keadaan tersebut segera dapat diselamatkan oleh Jhon Maynard Keynes. Menurutnya, perekonomian sepenuhnya tidak harus diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dalam batas-batas tertentu, campur tangan Negara justru amat diperlukan. intervensi Negara menjadi suatu keniscayaan terutama mendorong perekonomian kembali pada posisi keseimbangan. Keynes sangat berbeda dengan Smith. Pandangan Keynest di atas merupakan sebuah revolusi dalam pemikiran ekonomi liberal-kapitalis yang berkembang sejak Adam Smith.

Perdebatan di seputar masalah ekonomi tersebut, mendorong kita untuk menelaah kembali kesejarahan Islam klasik. Saat itu, tradisi dan peraktek ekonomi maupun perdagangan dengan landasan syari’ah telah diperaktikkan oleh Rasulullah SAW, bahkan lebih luas dari itu. Beliau yang hidup ditengah masyarakat Arab kuno telah menanamkan prinsip-prinsip etika ekonomi dan perdagangan yang bertumpu pada syari’ah.
Praktek ekonomi maupun perdagangan masyarakat Arab saat itu tidak hanya mengenal barter, tetapi sistem jual beli telah berlaku, mata uang Persia dan Romawi juga telah dikenal luas oleh masyarakat dan telah menjadi sarana pertukaran yang efektif. Bahkan tukar-menukar valuta asing atau “Sharf”, demikian pula anjak piutang dan pembayaran tidak tunai telah dikenal untuk perdagangan antar Negara. Sebuah lembaga pengumpul dan pendistribusi dana masyarakat telah dilakukan oleh “Bait al mal” yakni sebuah lembaga yang menggantikan lembaga peninggalan raja-raja kuno yang dipergunakan untuk menarik upeti dari rakyat.

Peraktek riba dan bunga serta perdagangan illegal seperti monopoli dan penimbunan telah mendapat perhatian Rasulullah SAW, dan digantikannya dengan sistem perdagangan yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan pertanggung jawaban sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Ini adalah sebuah revolusi besar terhadap sistem ekonomi yang dilakukan beliau.

Satu hal yang berkaitan dengan masalah yang diperdebatkan di atas, penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar yaitu diletakkan pada kekuatan penawaran dan permintaan itu sendiri, seperti terungakap dari sebuah hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik, bahwa suatu ketika terjadi kenaikan harga-harga barang dikota Madinah, beberapa sahabat menghadap Nabi SAW, mengadukan masalah itu dan meminta beliau agar mematok harga-harga barang dipasaran. Rasulullah Saw menjawab ; Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menahan, dan melepaskan, dan mengatur rezeki. Dan aku mengaharapkan agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun diantara kalian yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”.

Meski demikian pada kasus lain dimana ada ketidak-adilan dan unsur penipuan terjadi dalam aktifitas bisnis masyarakat, Rasulullah SAW, tetap melakukan campur tangan, dalam hal ini turut mengendalikan dan mengontrol harga, menyeimbangkan permintaan dan penawaran.

Pada masa selanjutnya, tradisi dan peraktik ekonomi Islam terus dikembangkan. Misalnya, Abu Bakar telah menggunakan asas pemerataan dalam distribusi harta Negara, kebijakan ini berbeda dengan Umar bin Khattab yang menggunakan sistem distribusi dengan asas pengistimewaan pada orang-orang tertentu seperti Assabilqunal awwalun, keluarga Nabi, dan para pejuang perang mereka mendapat perioritas pertama. Sumber penerimaan Negara berasal dari zakat, jizyah, Kharaj, Ghanimah, dan Fai’, dan masa umar telah dikembangkan lebih luas seperti adanya “ushr” dari pajak perdagangan antara Negara Muslim dengan Negara asing lainnya Diversifikasi dalam bernagai sumber pemasuka Negara saat itu membuat kas Negara menempati posisi surfplus.

Pasca Khulafa Rasyidin dan seiring dengan pergantian sistem pemerintah Islam yang berkembang kearah dinasti Islam dalam suatu organisasi pemerintahan yang kuat, telah muncul tokoh-tokoh pemikir muslim, yang dapat dikata gorikan sebagai fuquha’ para filosof dan sufi dengan berbagai karya ilmiahnya termasuk pemikiran tentang ekonomi.

Mengikuti kronologi sejarah pemikiran ekonomi Islam yang dikemukakan Nejatullah Siddiqi didapati bahwa sejarah pemikiran ekonomi Muslim dikelompokan dalam tiga periode, dan terfokus pada tokoh-tokoh utama saja. Pertama, sampai 450 hijriah, meliputi para penemu dan pendiri dalam bidang hukum (fuqaha), diantara mereka yang menulis karyanya dalam bidang ekonomi adalah “Abu Yusuf (182/798); Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (189/804); Abu Ubaid (224/838); Yahya Bin Umar (289/902); Mawardi (450/1058); Ibnu Hazm (456/1064). Kedua, 400 tahun berikutnya, meliputi tokoh intelektual terkenal seperti Al-Ghazali (451-505/1055-1111); Ibnu Taimiyah (661-728/1263-1328); Ibnu Khaldun (732-808/1332-1404). Ketiga, 500 tahun terakhir antara lain Shah Waliullah (1114-1176/1703-1762), Muhammad bin Abdul Wahab (1206/1787); Muhammad Abduh (1230/1905); Muhammad Iqbal (1356/1932) dan beberapa pemikiran lain.


Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun

a. Mekanisme Pasar :
Ibnu Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap,
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah. Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian akan berdampak pada naiknya harga tersebut. Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Jadi kemudahan dalam hal pendistribusian akan berpengaruh pada kestabilan harga.

Dalam hal ini, pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat sampai akhir abad ke-19 dan 20. Para ekonom Inggris pra-klasik dan bahkan pendiri aliran klasik, Adam Smith, secara umum hanya menekankan pada peranan biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga.

Istilah permintaan dan penawaran dalam literatur bahasa Inggris pertama kali digunakan sekitar tahun 1767, meski demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade kedua di abad ke-19. Padahal Ibnu Khaldu telah menemukan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.

b. Pembagian Kerja
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa apabila pekerjaan dibagi-bagi di antara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar. Konsep pembagian kerja Ibnu Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil produksi.

Dan sebagaimana teori division of labor nya Adam Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing, hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.


c. Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara, haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat. Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran negara.
Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas.

d. Standar Kekayaan Negara :
Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan suatu negara ditentukan oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran yang positif dari negara tersebut, Dengan demikian, negara yang makmur adalah negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di negara tersebut.
Berikut merupakan konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan suatu negara,

1) Tingkat Produk Domestik Bruto

Bila suatu negara mencetak uang dengan sebanyak-banyaknya, itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu tidak ada artinya, yang membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah ketersediaan barang dan jasa. 2) Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca pembayaran yang positif menggambarkan dua hal:
a) Tingkat produksi yang tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan ekspor.
b) Tingkat efisiensi yang tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara lebih tinggi dibanding negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditi suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.

e. Perdagangan Internasional :
Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja (division of labor) merupakan embrio dari teori perdagangan internasional yang berkembang pesat pada era Merkantilisme di abad ke-17. Hal itu disadari analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara negara-negara miskin dan negara kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu negara untuk mengimpor ataupun menekspor dari negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme, sumber kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri, dan uang sebagai hasil surplus perdagangan adalah sumber kekuasaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar negeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan negara semuanya meningkat. Dan barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai ketika para pedagang membawanya dari suatu negara ke negara lain. Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara lain.

Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara, tingkat pertumbuhan serta tingkat kemakmuran. Jika barang-barang luar negeri memiliki kualitas yang lebih baik dari dalam negeri, ini akan memicu impor. Pada saat yang sama produsen dalam negeri harus berhadapan dengan produk berkualitas tinggi dan kompetitif sehingga mereka harus berusaha untuk meningkatkan produksi mereka.


f. Konsep Uang :
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi. Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun di atas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas hanya saja standar emas dengan sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat tukar namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini, diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back up. Setiap orang bebas memperjualbelikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas.

Mengenai nilai tukar mata uang, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif. Ia menyatakan bahwa nilai uang di suatu negara merefleksikan kemampuan produksi dari negara tersebut. sehingga bila kemampuan produksinya menurun, maka nilai uangnya akan menurun, dan harga secara berkesinambungan akan meningkat, dan pada kondisi ini inflasi terjadi. Karena itu, dalam perdagangan internasional, nilai tukar uang antar negara sebenarnya tergantung pada kemampuan masing-masing negara memperoleh neraca pembayaran positif.


0 komentar:

Posting Komentar