EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Senin, 01 Desember 2014

MAKALAH Dasar-dasar Auditing dan Profesi Akuntan Publik

DASAR-DASAR AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Auditing
Ada banyak pendapat tentang pengertian audit. Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Beberapa definisi yang menjelaskan pengertian audit, diantaranya:
Definisi 1:
Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
Definisi 2:
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Definisi 3:
Audit intern adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor intern terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda.
Ada pula beberapa pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara lain:
The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendefinisikan Auditing sebagai proses sistematik pencarian dan pengevaluasian secara objektif bukti mengenai asersi tentang peristiwa dan tindakan ekonomik untuk menyakinkan kadar kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Tujuan audit bukanlah untuk memberikan informasi tambahan, audit dimaksudkan untuk memungkinkan pemakai laporan keuangan lebih bergantung pada informasi (dalam hal ini laporan keuangan) yang sudah disusun oleh pihak lain.
Menurut Arens and Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
Menurut Mulyadi : Audit yaitu “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”. Menurut Mulyadi, berdasarkan beberapa pengertian auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
• Suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
• Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut. • Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
• Menetapkan tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
• Kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
o Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif.
o Anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen.
o Prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
• Penyampaian hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report).
• Pemakai yang berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak.
Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa auditing adalah proses sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten, independen, dan tidak memihak mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat yang dilakukan oleh yang disebut auditor untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

B. Tujuan Audit
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut :
1. Kelengkapan (Completeness), yaitu untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
2. Ketepatan (Accurancy), dimaksudkan untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
3. Eksistensi (Existence), untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
4. Penilaian (Valuation), digunakan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
5. Klasifikasi (Classification), untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
6. Ketepatan (Accurancy), untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
7. Pisah Batas (Cut-Off), untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
8. Pengungkapan (Disclosure), untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.

C. Perbedaan dan Hubungan antara Audit dengan Akuntansi
Sekalipun auditing dan akuntansi saling berkaitan, namun keduanya berbeda satu sama lain. Akuntansi merupakan proses yang menghasilkan informasi dan format laporan keuangan dan data keuangan lainnya. Akuntansi membentuk laporan keuangan dan informasi bermanfaat lainnya; sedangkan auditing pada umumnya tidak membuat laporan keuangan atau informasi lainnya. Alih-alih, auditing meningkatkan nilai informasi yang diciptakan oleh proses akuntansi dengan secara kritis mengevaluasi informasi tersebut melalui penyampaian hasil evaluasi kritis tersebut.
Metode akuntansi melibatkan pengidentifikasian kejadian dan transaksi yang berimbas terhadap entitas. Begitu didefinisikan, unsur-unsur tersebut diukur,dicatat, diklarifikasi, dan dirangkum dalam catatan akuntansi. Hasil proses tersebut adalah penyusunan dan pendistribusian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia. Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi informasi keuangan yang relevan dan andal yang bakal berfaedah bagi pengambilan keputusan. Dengan demikian, akuntansi merupakan proses kreatif. Personalia entitas terlibat dalam proses akuntansi, dan tanggung jawab akhir atas laporan keuangan berada di pundak manajemen entitas. Untuk memasok informasi yang relevan, akuntan (penyusun laporan keuangan)harus memiliki pemahaman mendalam mengenai prinsip dan kaidah yang menjadi landasan bagi penyusunan informasi akuntansi. Selain itu, akuntan mesti membuat sistem guna meyakini bahwa peristiwa ekonomik entitas dicatat dengan benar secara tepat waktu dan pada biaya yang masuk akal.
Adapun audit laporan keuangan melibatkan pencarian dan mengevaluasi bukti berkenaan dengan laporan keuangan yang disusun oleh manajemen sehingga memampukan auditor memverifikasi apakah laporan keuangan tersebut pada kenyataannya menyajikan bsecara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
Esensi persoalan sebagian besar audit, dan semua audit laporan keuangan, pada umumnya adalah data akuntansi yang terdapat/tersurat pada buku, catatan, dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit. Sebagian besar bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi oleh auditor terdiri dari atas data yang diambil dari sistem akuntansi. Asersi perihal tindakan dan peristiwa ekonomik yang menjadi perhatian auditor kerapkali merupakan asersi transaksi akuntansi dan peristiwa yang mempunyai signifikansi akuntansi, dan saldo akun yang merupakan hasil dari transaksi dan peristiwa tersebut. Yang menjadi kriteria bagi asersi akuntansi biasanya adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia. Oleh karena itu, walaupun akuntan (yang menyusun laporan keuangan) tidak perlu mesti mahir dalam auditing, namun auditor (yang mengaudit laporan keuangan) disyaratkan menguasai disiplin akuntansi.
Auditor bertanggung jawab atas dipatuhinya standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, maupun dalam menerbitkan dalam laporan auditor yang memuat kesimpulan atas auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atas laporan keuangan. Auditing memanfaatkan bukti untuk memverifikasi kewajaran (reasonableness atau fairness) penyajian keseluruhan laporan keuangan. Sebagaimana yang diutarakan, prinsip[ akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles, GAAP) merupakan penghubung (link) antara akuntansi dan auditing. Ketika menyusun laporan keuangan, akuntan menentukan instrumen terbaik untuk mengukur, mengklasifikasi, mengungkapkan, dan melaporkan informasi keuangan dengan mengacu kepada GAAP yang tepat. Tatakala mengevaluasi kewajaran penyajian laporan keuangan, auditor memakai GAAP tadi sebagai standar. Oleh karena itu, auditor mesti piawai dalam masalah-masalah akuntansi.


D. Peran Auditing
Pelaporan keuangan (finansial reporting) dan akuntansi yang andal membantu masyarakat dalam mengalokaasikan sumber daya dengan cara yang efisien. Tujuan utamanya adalah mendistribusikan sumber daya modal yang terbatas ke sektor produksi barang dan jasa yang permintaanya besar. Sumber daya ekonomi tertarik pada industri, kawasan geografis, dan entitas organisasional yang parameter finansialnya menunjukkan sebagai sanggup memakai sumber daya ekonomi tersebut secara paling baik. Di lain pihak, akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai akan menyembunyikan serta menyuburkan keborosan dan inefisiensi sehingga menghambat alokasi efisien terhadap sumber daya ekonomik.
Kontribusi auditor independen adalah membumbuhkan kredibilitas atas informasi. Dalam hal ini kredibilitas berarti bahwa informsi dapat dipercaya sehingga bisa diandalkan oleh pihak luar seperti pemegang saham, kreditor, pelanggan, dan pihak yang berminat lainnya. Permintaan akan hasil auditing berasal dari faktor-faktor berikut: kompleksitas, jarak, bias dan motif peyedia informasi.
1. Kompleksitas
Volume aktivitas ekonomi di dalam perusahaan dan entitas lainnya serta kompleksitas pertukaran ekonomik tersebut acapkali merumitkan pencatatan transaksi dan alokasi biaya dan beban. Keputusan yang sulit seputar perlakuakan akuntansi (accounting treatments) dan pengungkapan (disclosure) memerlukan jasa akuntan profesional. Sebagai contoh, perlakuan akuntansi yang benar terhadap akuisisi sebuah perusahaan oleh perusahaan lainnya merupakan permasalahan akuntansi yang penting dan relatif sukar. Banyak orang yang berminat dalam penggunaan informasi keuangan biasanya tidak akrab dengan kompleksitas standar akuntansi atau teknik pengumpulan dan pengevaluasian bukti.
Oleh karenanya, mereka membutuhkan jasa auditor independen untuk mengatestasi bahwa laporan keuangan sudah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Badan pemerintah yang menghibahkan dana tertentu ingin mengetahui apakah dana tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan syarat hibah. Demikian pula, dewan direksi perusahaan dapat meminta auditor internal untuk menentukan apakah kebijakan dan prosedur pencegahan sumbangan dana politis sudah berjalan dengan baik.
2. Jarak
Jarak fisik dan sempitnya waktu sering menghalangi pemakai informasi dalam memeriksa dan menguji data yang menjadi dasar bagi informasi keuangan. Di tengah lingkungan bisnis dewasa ini, para pwnganbil keputusan sering dipisahkan jarak yang jauh dari organisasi. Sebgai misal, para pemegang saham perusahaan besar seperti PT. Indosat barang kali tidak pernah melihat wujud fisik kantor perusahaan ataupun fasilitasnya. Dalam keadaan seperti ini, para pembuat keputusan tidak mempunyai pengetahuan langsung (dari tangan pertama) mengenai organisasi dan aktifitas-aktifitasnya serta sangat berjarak dari catatan akuntansi perusahaan. Jarak meningkatkan kemungkinan salah saji yang disengaja maupun yang tidak di sengaja, dan memperbesar kebutuhan akan adanya pihak independen untuk memeriks catatan keuangan.
3. Bias dan Motif Penyediaan Informasi
Jikalau informasi diberikan oleh seseorang yang tujuannya tidak konsisten dengan tujuan mengambil keputusan ( memakai informasi ), yang disajikan dapat saja menjadi bias dengan lebih menguntungkan si pemasok informasi. disengaja maupun tidak disengaja dengan informasi. Contohnya, seandainya manajemen perusahaan pada dasarnya bersikap terlalu optimistik terhadap masa depan perusahaan ketimbang pihak lain, maka hal itu dapat menyebabkan informasi keuangan yang bias dalam bidang seperti kolektibilitas piutang usaha. Sedangkan disisi lain, pemegang saham menghendaki laporan keuangan yang menggambarkan seakurat mungkin posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas perusahaan yang sesungguhnya. Bias dan potensi benturan kepentingan tadi menimbulkan adanya permintaan terhadap pihak independen untuk memberi kredibilitas kepada informasi keuangan entitas melalui editing laporan keuangan. Disini independensi auditor sangatlah vital bagi pemakai informasi untuk meyakini suatu audit adalah bermanfaat.
Selaku pakar dalam aplikasi prinsip akuntansi yangg berlaku umum, auditor independen mengangkat mutu pelaporan keuangan. Mengilustrsikan peran auditor independen dalam mambumbuhkan mutu ke dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen.

E. Limitasi Auditing
Tidak satupun audit yang dapat memberikan jaminan atau keyakinan penuh bahwa lapporan keuangan bebas dari salah saji material yang muncul dari pengolahan data akuntansi yang keliru, maupun pertimbangan yang tidak tepat atas pemilihan dan penerapan prinsip akuntansi.
Selain itu, prinsip pengukuran akuntansi seringkali menawarkan lebih dari satu alternatif untuk menjelaskan sebuah transaksi atau peristiwa. Umpamanya, tersedia beberapa metode akuntansi untuk arus biaya perolehan persediaan melalui sebuah perusahaan dan untuk penyusutan aktiva berwujud. Fleksibiitas prinsip akuntansi yang berlaku umum ini memungkinkan penyusunan laporan keuangan untuk mempengaruhi informasi yang disajikan sehingga berdampak terhadap keandalan informasi tadi. Lebih dari pada itu, prinsip akuntansi sering membutuhkan interprestasi dan aplikasi pertimbangan sebelum prinsip tersebut dapat diterapkan pada transaksi tertentu dan peristiwa serta situasi lainnya, dan penyusun laporan keuangan yang berpikiran sehat dan auditor mungkin saja tidak sepaham perihal interprestasi dan pertimbangan tersebut.
Di samping limitasi atau runtunan audit dikarenakan kendala kerangka akuntansi yang ada, adapula limitasi yang dipicu oleh audit itu sendiri dan oleh teknologi auditing. Idealnya seorang auditor memiliki bukti langsung (tangan pertama) untuk mendukung/menguatkan setiap asersi yang implisit dalam suatu laporan keuangan, namun kadangkala hal itu tidak praktis dan juga tidak mungkin dilakukan. Sungguhpun hal itu mungkin saja dilakukan, namun biayanya melampaui manfaat yang diperoleh penyusun maupun pemakai laporan keuangan. Auditor bekerja dalam limit ekonomik yang agak restriktif. Supaya berguna, audit sepantasnya dilakukan pada biaya yang wajar dan dalam rentang waktu yang masuk akal. Limitasi atas biaya berakibat pada pengujian selektif, atau penarikan sampel, dari catatan akuntansi dan data pendukung. Sampel semacam itu memang dapat dirancang secara ilmiah supaya memberikan tingkat keandalan yang tinggi.
Namun demikian, kesimpulan yang ditarik dari pemeriksaan atas sampel buktiyang tersedia merupakan subyek dari ketidakpastian bawaan. Standar auditing yang diadopsi secara luas oleh auditor mengakui pengujian selektif tersebut dengan mensyaratkan dikumpulkannya bukti yang cukup agar memberikan dasar yang memadai bagi pendapat auditor mengenai laporan keuangan yang sedang diaudit. Akibat adanya tekanan kendala biaya atas auditor oleh klien maupun masyarakat, maka dalam mengevaluasi beberapa karakteristik suatu saldo akun atau transaksi auditor sering memeriksa kurang dari 100 persen dari unsur dalam saldo atau golongan transaksi. Disamping itu, sebatas entitas gagal mencatat peristiwa atau transaksi ekonomik, auditor tidak dapat mengaudit hasilnya. Lebih jauh, andai kata pengendalian atas kelengkapan pengolahan dan pencatatan data tidak ada atau tidak efektif, barangkali mustahil untuk mengaudit pos-pos laporan keuangan atau bahkan laporan keuangan secara keseluruhan.

F. Tipe Audit
Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
2. Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3. Audit operasional (operational audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
a. Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,
b. Mengidentifikasikan peluang dan,
c. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.

4. Audit Investigatif adalah:
“Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
"a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law).
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
• Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
• Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
• Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
• Melaporkan hasilnya.
Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

G. Tipe Auditor
Tipe-tipe auditor yang umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu: 1. Auditor intern
Auditor intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, seperti halnya auditor pemerintah bagi pemerintah. Bagian audit dari suatu perusahaan bisa beranggotakan lebih dari seratus orang dan biasanya bertanggungjawab langsung kepada presiden direktur, direktur eksekutif, atau kepada komite audit dari dewan atau komisaris. Pada BUMN, auditor intern berada dibawah SPI (Satuan Pengawasan Intern).
Tugas auditor intern bermacam-macam, tergantung pada atasannya. Ada bagian audit yang hanya terdiri dari satu atau dua orang, yang sebagian besar tugasnya melakukan audit ketaatan secara rutin. Bagian audit lainnya terdiri dari beberapa staf yang mempunyai tugas yang berbeda-beda, termasuk juga hal-hal diluar akuntansi. Pada tahun-tahun terakhir, banyak auditor intern yang terlibat dalam kegiatan audit operasional.
Namun demikian, secara umum tugas pokok auditor intern adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. 2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintahan merupakan auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintahan, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
3. Auditor independen
Auditor independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepadanya masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan.
Untuk berpraktik sebagai auditor independen, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijasah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan.
Auditor independen mempunyai tanggungjawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorium dari kliennya yang dapat berupa fee perjam kerja.

H. Jasa Perikatan Yang dilakukan Oleh Kantor Akuntan Publik.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, yaitu: jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance.
1. Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.
Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating).
Jasa assurance bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik telah lama menyediakan jasa assurance tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa assurance ini leih dikenal dengan jasa audit. Di U.S.A., jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes. Sejak tahun 1994, profesi akuntan Indonesia menyediakan jasa assurance tentang prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan masyarakat akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan jasa tersebut.

2. Jasa Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tantang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, denga kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satuu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principle). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis:
a. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan, hiostoris suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan (assurance) menunjukan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yanag dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik.
b. Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian arsersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikakn oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebih sempit dalam jasa review dibandingkan yang digunakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan. Dalam menghasilkan jasa audit dan periksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur berikut ini: inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan (tracing), pemeriksaan bukti pendukung, pelaksanaan ulang, dan analisis. d. Prosedur yang Disepakati Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik dalam menghsilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan.

3. Jasa Nonassurance
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan (baik dengan manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.
Jasa konsultansi diatur dalam Standar Jasa Konsultansi. Jasa konsultansi dapat meliputi jasa berikut ini:
a. Konsultasi (consultations) untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran profesional (proessional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, dan tujuan bersama berbagai pihak.
b. Jasa pemberian saran profesional (advisory services). Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah mengembangkan temuan, simpulan dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
c. Jasa implementasi. Untuk jenis jasa ini fungsi praktisi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
d. Jasa transaksi. Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah untuk menyediaan, jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. e. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya. Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah meyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan klien.
f. Jasa produk. Untuk jenis jasa ini fungsi praktisi adalah untuk menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, dan pemeliharaan produk tertentu.

I. Struktur Organisasional Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan public (public accounting firm) dapat diorganisasikan sebagai praktis perorangan (sole practitioners) atau firm (partnership). Selain itu, kantor akuntan public dapat pula berpraktik sebagai anggota dari badan usaha professional (professional corporation) ataupun firma dengan kewajiban terbatas (limited liability partnership, LLP) atau badan usaha dengan kewajiban terbatas (limited liability company, LLC).
Badan usaha professional (professional corporation) berbeda dengan badan usaha tradisional (tradisional corporation) dalam beberapa hal. Sebagai comtoh, semua pemegang saham dan direksi badan usaha professional harus bertugas dalam praktik akuntansi public. Selain itu pemegang saham dan direksi badan usaha profesionaldapat dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan perusahaan tersebut. Pada umumnya kantor akuntan publik lokal diorganisasikan sebagai praktisi perorangan, firma dengankewajiban terbatas, atau badan usaha professional. Pengorganisasian kantor akuntan publik sebagai peraktisi perorangan dan partnership (LLP). Pengorganisasian kantor akuntansi publik sebagai praktis perorangan dan partnership memberikan proteksi tambahan bagi pemakai jasa mereka karena struktur organisasi semacam itu, tidak seperti halnya badan usaha, tidaklah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik atau rekan KAP.
Kantor akuntan publik dapat digolongkan kedalam empat kategori, yaitu:
1. Kantor Akuntan Publik Lokal
Kantor akuntan publik lokal biasanya mempunyai satu atau dua kantor, dijalankan oleh orang atau beberapa orang akuntan publik terdaftar yang bertindak sebagai rekan (partner), dan melayani kliennya di dalam sebuah kota atau daerah. Kantor akuntansi publik (KAP) seperti ini acapkali mengkhususkan diri pada jasa pajak penghasilan, konsultasi, dan akuntansi. Auditing biasanya merupakan bagian kecil dari praktik yang dijalankan, dan cenderung melibatkan perusahaan kecil yang membutuhkan laporan keuangan auditan untuk menguatkan permohonan kredit dari bank.
2. Kantor Akuntan publik Regional
Banyak kantor akuntan publik lokal yang menjadi kantor akuntan publik regional dengan membuka kantor cabang baru di kota lain dan memperbanyak staf profesionalnya. Kantor akuntan publik regional ditandai oleh bermacam-macam rekan dan staf professional yang banyak serta sering melakukan pekerjaan audit yang ekstensif. Penggabungan usaha (merger) dengan KAP lokal lainnya dapat pula menjadi salah satu cara untuk berubah ke status KAP regional. Pertumbuhan seperti itu lazimnya desertai dengan kenaikan proporsi jasa auditing dibandingkan jasa lainnya.
3. Kantor Akuntan Publik Nasional
Kantor akuntan publik dengan kantor-kantor cabang yang terbesar di kota-kota besar disebut kantor akuntan publik nasional. Kantor akuntan publik nasional biasanya juga berkiprah secara internasional, baik dengan kantor akuntan publiknya sendiri ataupun afiliasi KAP lainnya di negara lain.
4. Kantor Akuntan publik Internasional
Di Amerika, hanya kantor akuntan publik yang sangat besar saja yang mempunyai cukup staf dan sumber daya untuk mengaudit perusahaan-perusahaan raksasa, firma-firma tersebut mengaudit hampir semua perusahaan terbesar di Amerika. Kehidupan kantor akuntan publik tersebut menawarkan berbagai macam jasa professional, auditing merupakan jasanya yang paling signifikan.
Terlepas dari ukurannya, sebagian besar kantor akuntan publik terdaftar dibangun oleh struktur organisasional serupa yang terdiri atas:
a. Auditor Staf
Pada waktu seorang bergabung pertama kali dengan kantor akuntan publik, orang tersebut biasanya digolongkan sebagai auditor staf (staff audito) yang sering pula disebut asisten (assistant) atau auditor yunior (junior auditor). Auditor staf kerapkali melakukan tugas-tugas audit yang rutin yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara teliti. Auditor staf bisanya menjalani beebagai macam perikatan yang memanfaatkan secara penuh kapasitas mereka untuk analisis dan pertumbuhan.
b. Auditor Senior
Auditor senior (senior auditor) disebut juga auditor penanggung jawab (in charge audior) adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta menyusun rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manajer auditor dan partner. Salah satu tanggung jawab utama auditor senior adalah pelatihan pada pekerjaan bagi auditor junior. Ketika memberikan tugas kepada auditor junior (asisten), auditor senior mestilah menjelaskan tujuan akhir dari oprasi audit tertentu.
c. Manajer
Manajer pada kantor akuntan publik bisanya mempunyai paling tidak lima tahun pengalaman dalam akuntansi publik. Manajer pada umumnya tidak berada di kantor klien untuk melakukan audit secara harian yang merupakan tanggung jawab auditor senior.
Manajer dapat bertanggung jawab atas kepenyeliaan/supivisior dua atau lebih perikatan audit sekaligus. Manajer juga bertanggung jawab pula atas penentuan prosedur audit yang diterapkan untuk audit tertentu dan menjagaan standar pekerjaan lapangan yang seragam. Adakalanya manajer ditugasi pula pekerjaan adminitratif untuk menghimpun dan menagih tagihan jasa auditing dari klien.
d. Rekan (Partner)
Rekan (partner) atau pemilik (owners) adalah orang-orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban tanggung jawab penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akuntan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien. Pengembangan atau kontak dengan klien meliputi pembahasan denga klien mengenai tujuan dan lingkup pekerjaan audit, pemecahan kontroversi yang kemungkinan timbul mengenai bagaimana pos tertentu akan disajikan dalan laporan keuangan, dan menghadiri rapat umum pemegang saham klien guna menjawab pertanyaan seputar laporan keuangan atau laporan auditor. Rekan atau partner biasanya mempunyai sepuluh tahun atau lebih pengalaman dalam akuntansi publik. Karena partner memikul keseluruhan tanggung jawab, maka partner pula yang mengambil keputusan akhir yang melibatkan perrtimbangan yang kompleks.

DAFTAR PUSTAKA

Simamora, Henry. Auditing Jilid. Yogyakarta. UPP AMP YKPN, 2002

Rusmin, Eka Noor Asmara. Belajar Cepat dan Sistematis AUDITING I. Yogyakarta. UPP-AMP YKPN. 1996

Mulyadi. Auditing (edisi 8). Jakarta. Salemba Empat. 2011

Nurharyanto, Ak. Dasar-dasar Auditing (Edisi ke-6). Bogor. BPKP. 2009

http://www.kajianpustaka.com/2013/03/definisi-dan-tujuan-audit.html

http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-auditing-menurut-ahli/

0 komentar:

Posting Komentar