EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Its My life

Selama Aku Masih Bernafas dan Selama Mentari Esok Masih Terbit, Selama Itu Aku Harus Berusaha Menjadi Lebih Baik Lagi untuknya

Its My Mom

Mungkin kalian takan pernah sadar bila kesuksesan yang kalian raih saat ini adalah do'a terbaik yang telah ibu kalian berikan.

Duniaku Sangatlah Luas

Apa Yang Aku Baca, Apa Yang Aku Liat dan Apa Yang Dengar Membuatku Mampu Melihat Luasnya Dunia.

This is My Memory

Kenangan Indah Yang Takan Terlupakan Meskipun Sangat Sulit Bersatu, Namun Akhirnya Kita Bersatu Teman.

This is Best Friend 4Rever

Sahabat Itu Saling Memahai dan Saling Mengerti Tanpa Harus Dipahami dan Dimengerti Itulah Sahabat Sejati.

Tampilkan postingan dengan label semester 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semester 3. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2014

Makalah KEHUJAHAN IJMA

KEHUJAHAN IJMA
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ijma’
Ijma' secara bahasa : (ﻕﺎﻔﺗﻻﺍﻭ ﻡﺰﻌﻟﺍ) “Niat yang kuat dan Kesepakatan.”
Dan secara istilah :
Menurut Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan dengan masa setelah nabi wafat.
Menurut Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
Menurut Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam masalah agama. Maka keluar dari perkataan kami : (اتفاق) “kesepakatan” : adanya khilaf walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma’.
Dan keluar dari perkataan kami : (مجتهدي) “Para mujtahid” : Orang awam dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (هذه الأمة) “Ummat ini” : Ijma’ selain mereka (ummat Islam), maka ijma’ selain mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم) “Setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Kesepakatan mereka pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma’ dari segi keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan), oleh karena itu jika seorang sahabat berkata : “Dahulu kami melakukan”, atau “Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “, maka hal itu marfu’ secara hukum, tidak dinukil sebagai ijma’.

Dan keluar dari perkataan kami : (على حكم شرعي) “terhadap hukum syar’i” : Kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma’ adalah seperti dalil dari dalil-dalil syar’i.
Jadi dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ijma’ adalah Kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Nabi Shallaullahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'i mengenai suatu peristiwa.

B. Sebab Ijma’ menjadi hujjah
Ada beberapa pendapat para ulama berkaitan dengan ke-hujjah-an ijma’. Al-Bardawi berpendapat bahwa orang-orang Hawa tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarah-nya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Amidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij, dan Nizam dari golongan Mu’tazilah. Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij, dan Syi’ah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab Qawa’idul Ushul dan Ma’aqidul Ushul dikatakan bahwa ijma’ itu hujjah pada setiap masa. Namun, pendapat itu ditentang oleh Daud yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat. Ijma' umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan dengan jenis ijma’ itu sendiri, yaitu sharih dan sukuti.
1. Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih merupakan hujjah secara qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan menjadi masalah yang tidak boleh di-ijtihadi lagi.
Adapun ijma’ dikatakan hujjah, sebagaimana halnya Allah ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menaati Allah dan Rasul-Nya, juga memerintahkan untuk menaati para pemimpin mereka yang berkuasa, yaitu dalam firman-Nya:
Pertama:

                              
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa: 59)
Lafazh “amri” (urusan) mencakup kepada urusan agama dan keduniaan dan lafazh “ulil amri” (pemegang urusan) mencakup kepada pemegang urusan duniawi, seperti kepala Negara, anggota perwakilan rakyat, para menteri dan lain sebagainya dan mencakup pemegang urusan din (agama), seperti para mujtahid, para mufti dan para ulama.
Ayat di atas adalah bahwa adanya pertentangan merupakan syarat dikembalikannya permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, syarat tersebut tidak akan ada bila telah terjadi kesepakatan terhadap hukum yang diambil dari Kitab dan Sunnah. Oleh sebab itu tidak diragukan lagi bahwa ijma’ itu merupakan hujjah.
Adapun firman Allah yang kedua yaitu:                             •     Artinya:
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri)[323]. kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”.

[322] ialah: tokoh-tokoh sahabat dan para cendekiawan di antara mereka. [323] menurut Mufassirin yang lain maksudnya ialah: kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan ulil Amri, tentulah Rasul dan ulil amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istimbat) dari berita itu.
Dalam ayat lain, Tuhan mengancam orang yang melawan Rasul dan menjalani jalan yang nukan jalan orang-orang mukmin sebagai orang-orang yang tersesat dan akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam, dalam firman-Nya:
      •           •   •  Artinya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(An-Nisa : 115)
Ayat ini menunjukan bahwa jalan oaring-orang yang tidak beriman itu adalah bathil dan haram diikuti. Sebaliknya jalan orang-orang mukmin adalah hak dan wajib diikuti. Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
Masih banyak lagi firman-firman Allah yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’ yang digunakan oleh jumhur ulama, misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 143, Ali-Imran ayat 103 dan 110, serta surat An-Nisa’ ayat 48.

Kedua:
Bahwa hukum yang telah mendapatkan perspakatan dari seluruh mujtahid muslimin pada hakikatnya adalah hokum umat Islam seluruh dunia yang tercermin pada para mujtahid.
Banyak hadis-hadis yang menunjukan terpeliharanya umat Islam dari kesalahan bila bersepakat dalam suatu perkara, diantaranya hadis-hadis di bawah ini yang artinya:
 “Kekuatan Allah berada pada jama’ah, barang siapa menguatkannya, maka ia telah menyempitkan dirinya dari neraka.”
 “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkannya ijma’ dalam kesesatan.”
 “Tidak akan berkumpul ijma’ pada hal yang salah.” (Rw. Ibnu Majah)
 “Tidak akan melihat kaum mukmin kepada kebaikan, kecuali Allah pun menganggapnya baik.” (Rw. Ahmad)
Semua hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqat, meskipun ada sebagian yang meerupakan hadis ahad, namun bisa dikategorikan hadis mutawatir, yakni menjaga ijma’ Islam dari kesalahan. Sedangkan mutawatir ma’nawy pada hakikatnya sama dengan mutawatir lafdzi.

Ketiga:
Ijma’ terhadap hukum syara’ harus dibina di atas sandaran syari’at. Sebab setiap mujtahid muslim terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampauinya. Jelasnya, jika di dalam menjalankan ijtihad dia mendapati suatu nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui pemahaman nash itu dan dia harus mengetahui benar-benar apa yang ditunjuknya. Akan tetapi, jika dalam kejadian yang di ijtihadkan tidak ada nash-nya, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui cara pengistimbatan (pemetikan) suatu hukum. Ia dituntut untuk mengqiyaskannya kepada yang ada nash-nya atau menyesuaikannya dengan kaidah-kaidah syari’ah dan dasar-dasar hukum umum atau dengan menggunakan dalil-dalil yang ditegakkan oleh syari’at, seperti istihsan, istishhab, memelihara ‘uruf dan Mashalihul mursalah.
Apabila ijtihad seorang mujtahid itu harus disandarkan kepada dalil syar’i, maka persetujuan seluruh mujtahid terhadap suatu macam hukum dari suatu peristiwa adalah merupakan suatu bukti adanya sandaran syari’at yang menunjuk secara qath’i atas hukumnya. Sebab andai kata yang mereka jadikan sandaran itu dalil-dalil zhanni, niscaya mustahillah menurut adat tercapai suatu persepakatan.

2. Ijma’ sukuti telah dipertentangkan ke-hujjah-annya dikalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’. Di antara mereka adalah para pengikut Maliki dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka beragumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa juga tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’i atau zhanni. Jika demikian itu adanya, tidak bisa dikatakan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ atau dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golongan Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah yang qath’i seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya. Bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka sehingga bisa dikatakan sebagai ijma’, karena kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qath’i karena alasannya juga menunjukan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
Al-Kurhi dari golongan Hanafi dan Al-Amidi dari golongan Syafi’i menyatakan bahwa ijma’ sukuti adalah hujjah yang bersifat zhanni. Pendapat merekalah yang kita anggap baik. Karena diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan pendapatnya kalau memenuhi syarat ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan sebagai kesepakatan terhadap para mujtahid lainnya. Tetapi boleh dikatakan bahwa diamnya mereka itu antara menyepakati dan tidak. Sikap tersebut sebagai mana telah dilakukan oleh kaum ulama Salaf. Mereka tidak melarang untuk menyatakan haq meskipun tidak mampu melaksanakan dan ada sebagian yang mengingkarinya.
Bila diamnya sebagian mujtahid tidak bisa dikatakan sebagai ketetapan qath’i, tetapi zhanni, maka ke-hujjah-an ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan qath’i, melainkan zhanni.


C. Alasan Sebagian Ulama Berpendapat bahwa Ijma’ bukan Hujjah
Al-Nazham, sebagian Mu’tazilah dan Syi’ah berpendapat bahwa ijma’ bukan hujjah, dengan alasan: a. Setiap individu mujtahid itu mungkin saja tersalah dan hal ini bisa juga terjadi dalam jama’ah mereka. Penggabungan satu dengan lainnya yang mungkin tersalah itu tidak mustahil memungkinkan menjadikan mereka menjadi salah juga.
b. Firman Allah yang memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri itu menunjukan bahwa adanya perintah pengembalian urusan yang disengketakan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Karena itu, jika fuqaha generasi sesudahnya, maka wajib mengembalikan permasalahannya kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulnya. Oleh karena itu, ijma’ generasi terdahulu itu, tidak menjadi hujjah terhadap genarasi sesudahnya. Karena itu pula argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ dengan ayat ini dan bahwa kesepakatan itu tidak perlu kembali kepada Kitab dan Sunnah adalah tidak benar karena adakalanya kesepakatan mujtahid itu terjadi dalam hukum yang mereka perselisihkan, sehingga mau tidak mau harus dikembalikan kepada Kitab dan Sunnah.
c. Mu’az bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke Yaman tidak menyebutkan ijma’ diantara dalil-dalil tempat rujuknya dalam memutuskan hukum, sementara pernyataan Mu’az itu diakui oleh Rasul. Yang demikian menunjukan bahwa ijma’ bukan menjadi hujjah.
Selanjutnya, mereka menolak semua argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama, dengan alasan sebagai berikut:
a) Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 115 yang artinya; “….Dan mengikuti jalan yang jalan bukan orang mukmin….”
Bahwa yang dimaksud dengan “bukan jalan orang mukmin itu seperti yang dikatakan oleh Ibn Hazmin, ialah tidak menaati Al-Qur’an dan Sunnah yang sah dari Rasul.” Jadi, ia tidak menunjukan tentang kehujjahan ijma.’
b) Semua hadis yang dipegang oleh Jumhur itu adalah hadis ahad yang tidak menghasilkan keyakinan tentang kehujjahan ijma’. Sekiranya diterima atas dasar mutawatir maknanya, maka ia ditempatkan untuk terpeliharanya umat dari kesalahan dan kesesatan dalam menyepakati kekufuran dan menyalahi dalil qath’i saja. Hal ini mengingat bahwa terdapat hadis Nabi yang menunjukan bahwa kesalahan itu bisa terjadi dalam umat, yaitu sabda Nabi SAW yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu itu dengan mencabutnya dari para hamba, tetapi Ia mencabut melalui kematian Ulama, sehingga bila tidak ada lagii orang alim, maka manusia pun mengangkat orang jahil menjadi pemimpinnya. Mereka bertanya dan si pemimpin pun memberika fatwa tanpa pengetahuan, yang akibatnya mereka menjadi sesat dan si pemimpin merupakan pembuat (pokok pangkal timbulnya )kesesatan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya, semua dalil/argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ tidak satupun yang qath’i dilalahnya, karena baik ayat maupun hadis tidak qath’i dilalahnya terhadap kehujjahan ijma’ dan tidak pula secara tegas tentang itu.
Asy-Syaukani berkomentar bahwa suatu keanehan di kalangan fuqaha bila mereka menetapkan kehujjahan ijma’ dengan keumuman (zhanni) ayat dan hadis, lalu mereka ijma’ bahwa orang yang mengingkari terhadap apa yang dicakup keumuman tersebut tidak kafir dan tidak pula fasik bilamana keingkaran itu memepunyai ta’wil. Kemudian mereka mengatakan bahwa hukum yang disimpulkan ijma’ adalah qath’i yang mengakibatkan kafir dan fasiknya orang yang menyalahi ijma’ itu. Seolah-olah mereka menempatkan yang cabang lebih utama daripada yang pokok.

D. Syarat-syarat Ijma’ dikatakan Hujjah
Ijma’ dikatakan Hujjah apa bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kata sepakat terhadap suatu pendapat telah dicapai oleh dari umat islam. Jika yang sepakat itu bukan para mujtahid, misalnya para ekonomi, maka kesepakatan mereka itu bukan ijma’. 2. Seluruh mujtahidin dari umat Islam telah mencapai kata sepakat terhadap suatu pendapat. Oleh sebab itu bila yang sepakat hanya mujtahid dari suatu kelompok umat Islam, atau dari suatu wilayah atau satu Negara Islam saja, maka kesepakatan mereka bukan ijma’. Jika demikian jika masih ada sebagian mujtahidin yang tidak sepakat, maka tidak terjadi pula ijma’, namun ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ijma’ terjadi dengan kesepakatan mayoritas mujtahidin walaupun ada sebagian kecil yang menentangnya.
3. Bahwa yang disepakati oleh para mujtahidin ialah hukum syara’ mengenai masalah ijtihadiyah, seperti halal dan haramnya sesuatu atau sah dan batalnya sesuatu. Dengan demikian, jika yang mereka sepakati itu bukan hukum agama seperti hukum ekonomi misalnya, atau hukum agama tetapi bukan masalah ijtihadiyah seperti hal ihwal akhirat atau hukum agama tentang masalah ijtihadiyah tetapi hukumnya ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, maka kesepakatan mereka tentang masalah-masalah tersebut diatas tidaklah disebut ijma’.
4. Ijma’ hanya terjadi sesudah Nabi wafat, karena pada waktu Nabi masih hidup, jika Nabi menyetujui apa yang mereka sepakati, maka persetujuan mereka Nabi itu menjadi sunah taqririyah.
DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i, Rachmat. 1999, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia

Khallaf, Abdul Wahab. 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang, Dina Utama

Rozin, Musnad, 2012, Ushul Fiqih, STAIN Jurai Siwo, Metro

Uman, Chaerul, dkk. 2004. Ushul Fiqih 1. Bandung. Pustaka Setia.

Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya. Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Wacana Ilmu

Hanafi, Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Widjaya Jakarta.

Yahya, Mukhtar. 1986. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung. Al-Ma’arif cet. 1 Abidin, Zainal Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Bulan Bintang.
Effendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amir. 2005. Kamus Ushul Fiqh. Jakarta. Penerbit Amzah. www.google.wikipwedia.UshulFiqh.com

Sabtu, 29 November 2014

MAKALAH IMAM AL GHAZALI

IMAM AL GHAZALI
BAB II
PEMBAHASAN

A. Riwayat Hidup Al-Ghazali
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
Tiga tahun
setelah kaum saljuk mengambil alih kekuasaan di Baghdad.
Beliau hidup pada masa Daulah Abbasiyah pada masa dinasti Salajikhah (saljuk). Sejak muda Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan Fiqh di kota Thus, belajar dasar-dasar ushul fiqh di kota Jurjan. Kemudian beliau pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiah nya dan belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’áli Al-Juwaini. Kemudian beliau masuk ke Madrasah Nizamiyah di Nishapur, yang waktu itu adalah pusat pendidikan terpandang dan dipimpin oleh ulama tersohor bernama Imam Haramain, yang memiliki 400 orang murid tiga diantara muridnya menjadi ulama-ulama terkenal, Harasi, Ahmad bin Muhammad dan Ghazali. Setelah kejadian itu Ghazali pergi ke pusat kekhalifahan di Baghdad saat itu usia Ghazali berumur 28 tahun. Di Bagdad beliau diangkat menjadi Rektor Madrasah Nizamiyah.
Imam al Ghazali dalam perjalanan menuntut ilmunya mempunyai banyak guru, diantaranya guru-guru imam Al Ghazali sebagai berikut :
1. Abu Sahl Muhammad Ibn Abdullah Al Hafsi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab shohih bukhori.
2. Abul Fath Al Hakimi At Thusi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab sunan abi daud.
3. Abdullah Muhammad Bin Ahmad Al Khawari, beliau mengajar imam Ghazali dengan kitab maulid an nabi.
4. Abu Al Fatyan ‘Umar Al Ru’asi, beliau mengajar imam Al Ghazali dengan kitab shohih Bukhori dan shohih Muslim. Dengan demikian guru-guru imam Al Ghazali tidak hanya mengajar dalam bidang tasawuf saja, akan tetapi beliau juga mempunyai guru-guru dalam bidang lainnya, bahkan kebanyakan guru-guru beliau dalam bidang hadist.
Karena beliau merasakan ada kehampaan dalam dirinya, beliau kembali menukuni kehidupan sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan rohaninya dan memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidup. Al-Ghazali menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111M.

B. Karya-Karya Al-Ghazali
Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
1. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
2. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
3. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
4. Ihya’ ulumuddin (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama). Kitab ini merupakan karyanya yang terbesar selama beberapa tahun ,dalam keadaan berpindah-pindah antara Damakus, Yerusalem, Hijaz, Dan Thus yang berisi panduan fiqih, tasawuf dan filsafat.
5. Al munqiz min al dhalal (penyelamat dari kesesatan) kitab ini merupakan sejarah perkembangan alam pikiran Al Ghazali sendiri dan merefleksikan sikapnya terhadap beberapa macam ilmu serta jalan mencapai tuhan.
6. Al-ma’arif al-aqliyah (pengetahuan yang nasional)
7. Miskyat al anwar (lampu yang bersinar), kitab ini berisi pembahasan tentang akhlak dan tasawuf.
8. Minhaj al abidin (jalan mengabdikan diri terhadap tuhan).
9. Al iqtishad fi al i’tiqod (moderisasi dalam aqidah).
10. Ayyuha al walad.
11. Al musytasyfa
12. Ilham al –awwam an ‘ilmal kalam.
13. Mizan al amal.
14. Akhlak al abros wa annajah min al asyhar (akhlak orang-orang baik dan kesalamatan dari kejahatan).
15. Assrar ilmu addin (rahasia ilmu agama).
16. Al washit (yang pertengahan) .
17. Al wajiz (yang ringkas).
18. Az-zariyah ilaa’ makarim asy syahi’ah (jalan menuju syariat yang mulia)
19. Al hibr al masbuq fi nashihoh al mutuk (barang logam mulia uraian tentang nasehat kepada para raja).
20. Al mankhul minta’liqoh al ushul (pilihan yang tersaing dari noda-noda ushul fiqih).
21. Syifa al qolil fibayan alsyaban wa al mukhil wa masalik at ta’wil (obat orang dengki penjelasan tentang hal-hal samar serta cara-cara penglihatan).
22. Tarbiyatul aulad fi islam (pendidikan anak di dalam islam)
23. Tahzib al ushul (elaborasi terhadap ilmu ushul fiqiha).
24. Al ikhtishos fi al ‘itishod (kesederhanaan dalam beri’tiqod).
25. Yaaqut at ta’wil (permata ta’wil dalam menafsirkan al qur’an).

C. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Bahasan ekonomi al-ghazali antara lain meliputi uang,perdagangan, pembagian tenaga kerja , perilaku konsumsi, dan organisasi masyarakat dalam perekonomian .
Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya. Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan pengetahuan yang luar biasa bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang. Dikatakan baik dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang mana terjadi ketidak sesuaian keinginan antara dua pihak.
Lebih jauh Imam al Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan kebutuhan.
Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidunya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai hari pembalasan. Corak pemikiran Ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustasfa, Mizan Al-a’mal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Berikut adalah pemikiran ekonomi dari Imam Al-Ghazali:
1. Konsep Uang
Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu: emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
Al-Ghazali sudah membahas agak canggih mengenai permasalahan dan evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter.
Ia juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, sebuah observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richad Cantillon.
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, Al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna. Oleh karena itu, uang menurut al-Ghazzali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
2. Larangan Menimbun Uang (money hoarding)
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. sebagaimana telah disebutkan, tujuan dibuat uang adalah agar beredar d masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi dan deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
3. Problematika Riba
Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama. Bagi al-Ghazali, larangan riba yang seringkali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Terlepas dari alasan dosa, argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Al-Ghazali tidak hanya mengharamkan riba, melainkan juga menganjurkan untuk menjauhin dan menghindari praktek trersebut. Menurut beliau, riba yang harus diwaspadai dalam transaksi bisnis adalah riba nasi’ah dan riba fadl. Riba nasi’ah adalah kelebihan yang diberikan atas keterlambatan seseorang dalam membayar utangnya kepada orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan riba fadl adalah tambahan yang dilakukan dalm suatu transaksi jual beli, dimana salah satu pihak menambahkan barang yang akan ditukarnya karena berbeda jenis antara kedua barang tersebut. Riba fadl ini biasanya terjadi dalam transaksi jual beli yang menggunakan sistem barter. Mengenai pertukaran uang dalam istilah al-Ghazali disebut sharf erat kaitannya dengan masalah riba.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan transaksi pertukaran uang yang di dalamnya terdapat unsur riba, maka orang tersebut telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan padanya dan telah berbuat zalim. Beliau hanya memperbolehkan pertukaran uang yang sejenis dan sama nilainya.
4. Jual Beli Mata Uang
Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazzali melarang praktek yang demikian ini. baginya, jika prsktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjual belikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim. 5. Evolusi Pasar
Bagi Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci, dari juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Jadi bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk ssaling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al-Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran; adanya penurunan harga ketika ada penambahan atas suatu barang atau karena tidak adanya pembeli. Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasi permintaan produk makanan adalah inelastis, karena makanan adalah kebutuhan pokok. Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir, jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Imam Ghazali dan juga para pemikir pada zamannya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Dan keuntungan merupak motivasi bagi seorang pedagang, dengan penekanan keuntungan tersebut tidak berlebihan (keuntungan yang wajar).

D. Relevansi Pemikiran Al-Ghazali dengan keadaan masa kini
Seluruh pemikiran al-Gazali merupakan gambaran yang terjadi dahulu yang dapat dikatakan hampir sama dengan kondisi bangsa ini. Semuanya itu kembali kepada agama dan negara sebagai tiang yang menurut al-Gazali tidak dapat dipisahkan. Jika kedua tiang-tiang tersebut berdiri maka bangsa ini akan makmur dan beradab.
Dalam pembahasan mengenai fungsi uang, Al-Ghazali berkeyakinan diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Pemikiran Al-Ghazali tersebut sangat membantu masyarakat pada era modern seperti saat ini. uang memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan.
Problematika moneter di dunia saat ini kerap menjadi penyebab nomor wahid terjadinya krisis ekonomi di banyak negara. Padahal pada zaman Rasul dulu, masalah itu tidak menjadi sebuah kendala yang pokok. Salah satu alasannya adalah, karena salahnya para ekonom memandang uang. Uang yang seharusnya menjadi flow malah menjadi stock. Yang seharusnya hanya menjadi perantara, malah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Bahkan dijadikan sebagai alat spekulasi yang menghancurkan. Nampaknya, konsep Islam yang dalam hal ini diusung oleh seorang ulama terkemuka, Imam Al-Ghazali, berada pada posisi yang lebih baik.
Di sini nampak jelas bahwa ilmu ekonomi yang dibangun oleh al-Ghazali adalah ekonomi bercirikan :
1. Dimensi Ilahiah yaitu ekonomi yang berasaskan ketuhanan (Ilahiah) , bertolak dari Allah, bertujuan akhirkepada Allah (akhirat) dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari norma dan etika syari’ah.
2. Dimensi Insaniah artinya ekonomi al-Ghazali berupaya menciptakan kesejahteraan umat (maslahah).
 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai Al-Ghazali diatas, dapat ditarik kesimpulan :
1. Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
2. Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
a. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
b. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
c. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
3. Pemikiran ekonomi dari Al-Ghazali antara lain:
a. Konsep uang
b. Larangan menimbun uang
c. Problematika riba
d. Jual beli mata uang
e. Evolusi pasar

  DAFTAR PUSTAKA

Chamid, Nur.2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Kediri:Pustaka Pelajar
Zaky Al-Kaaf, Abdullah.2002.Ekonomi dalam Perspektif Islam.Bandung:Pustaka Setia
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ diunduh pada tanggal 10 oktober 2012

Jumat, 28 November 2014

LAHIRNYA ILMU KALAM


A. SEJARAH LAHIRNYA ILMUK KALAM

Dalam al-qur’an kata temui ayat-ayat yang berhubungan dengan usaha bebas manusia dan ada pula yang menggambarkan akan adanya jabr(pemaksan kehendak) Allah dan masalah takdir. Perkembangan selanjutnya muncul pembahasan dan pendapat mengenai takdir, usaha bebes manusia, pelaku dosa besar, membahas sifat-sifat Tuhan maka mulai muncul aliran khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa-dosa besar aliran syi’ah saba’iyah yang dipengaruhi filsafat inkarnasi Tuhan dan aliran-aliran lainnya pada tahun 148 H kolifa abu ja’far al-mansur dari bani abbas menderita sakit semuaa dokter pribadinya tidak ada yang mampu menyembuhkannya atas saran menterinya didatangkan dokter yang terkenal bernama George Buktishu dan akhirnya berhasil mengobati penyakit kholifah kemudian kholifah memintanya untuk menjadi dokter pribadinya diistana kholifah. Dikter George Buktishu ilmuan yang luas pengetahuannya dan banyak menulis tentang ilmu kedokteran. Ri jundishpuDari buktishu inilah pihak istana mengenal perguruan Jundishpur dan kholifah tertarik mendatangkan ahli filsafat dari jundishpur ke Baghdad dan menterjemahkan beberapa buku ilmu pengetahuan Yunani.
Usaha penterjemahan buku-buku yunani pada pemerintahan al-mahdi. Pada kholifah Harun Ar-Rasyid, dikiri delegasi ke Byzantium untuk membeli maniskrip-maniskrip ilmu kedokteran ilmu pengetahuan filsafatun yunani yang lainya. Pada tahun 217 Hijriyah, khalifah al ma’mun mendirikan Baitul Hikmah yang merupakan perpustakaan, pusat peterjemahan, pusat studi dan penbahasan ilmu filsafat. Usaha penterjemah dilakukan oleh para penterjemah yang mensuhur saat itu antara lain:
1. Hunain bi Ishak, pemimpin Darul Hikmah ia menterjemahkan 20 buku karya Galen kedalam bahasa Siriya. Karya-karya yang diterjemahkan antara lain, filsafat Galen tentang risalah pembuktian, silogisme hipotesis, etika dan lain-lain.
2. Ishak bin Hunain meterjemahkan karya Flato dan Aristoteles
3. Sabit bin Qurra menterjemahkan Fisika Aristoteles


Metode ilmiyah dan logika berfikir rasional menurut Filsafat Yunani disebut dengan metode skolastik. Sebagian ulama kaum muslimin yang telah mempelajari metode skolastik ala fisafat Yunani aktifnya terpengaruh dalam pola fikir yang rasional, terstruktur, logi dan mengedepankan akal rasio.
Metode skolastik itu banyak digunakan oleh para ahli ilmu kalam untuk menjelaskan dan mempertahankan argument mereka tentang bahasa ilmu kalam yang berseberangan pendapat dengan mereka. Pada perkembangan selanjutnya metode sekolastik yang rasional itu ditetapkan juga dalam pembahasan islam yaitu tentang pembahsan masalah sifat tuhan, dosa besar, takdir dan lain-lain. Sebagian ulama islam tergugah hatinya untuk menghadapi segala pikiran yang menyimpang dan berusaha membela sunnah dan “aqidah islam yang benar merurut manhaj salafushaleh menggunakan metode skolastik ilmu kalam dengan keterangan argument dan alas an yang terstruktur rapih hingga dapat menjelaskan kepalsuan pemikiran yang menyimpang tersebut. Akhirnya, dengan demikian lahirlah ilmu kalam dan ulama ahli kalam.

B.PENGERTIAN ILMU KALAM
Ilmu kalam ialah ilmu yang membiarkan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan dengan bukti-bukti yang menyakinkan ada juga yang berpendapat bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud tuhan (Allah), sifat-sifat yang tidak mesti ada pada dirinya dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya dan membicarakan pula tentang rosul-rosul tuhan (Allah), untuk menetapkan kerosulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padany. Berdasarkan batasan tersebut terlihat bahwa teologi berasal dari teo yang berarti Tuhan logi yang berarti ilmu.

C. FAKTOR PENYEBAB LAHIRNYA ILMU KALAM
1. Sebab yang menjadi kembali kepada al-qur’an sendiri merupakan sebab timbulnya dari ilmu kalam
• Al-qur’an mendebat seorang-orang musrikin dan menolak tanggapan mereka.Sepertfirman Allah surat al imramn;59

Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia”(ali imran ;59)
• Al-qur’an mengharuskan kaum muslim berusaha mengembangkan agama dan membelanya. Firman Allah yang artinya:
“ Dialah yang mengutus rosulnya membawa petunjuk babn agama yang haq agar dimenangkan atas semua agama yang lain dan cukuplah Allah sebagai saksi ”
• Didalam al-qur’an terdapat ayat-ayat yang mutasyabihat yang menimbulkan kecenderungan hati manusia untuk membahasnya.
• Al-qur’an menghargai akal manusia dan menghadapkan kitab kepada ayat itu serta mengharuskan akan memperlihatkan keadaan alam dan cakrawala dan menjaikan akal tempat perpauta “taklifi”. Allah berfirman

“ Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman"( Yunus;101 ).

2. Sebab-sebab yang kembali kepada muisim;
• Kenangan-kenangan dui parolh dalam peperangan dan kemewahan hidup.
• Masalah-masalah politik perselisihan pendapat antara sesama muslim yang membawa kepada partai-partai.
• Kemerdekaan berpikir dan bersuara.

3. Sebab-sebab yang datang dari luar.
• Kebanyakan orang yang masuk kedalam agama islam sesudah penglahan kota mekah adalah dari orang-orang yang sudah menganut suatu agama, dan tertarik dan dibesarkan dalam agama itu, setelah mereka aman dari tekanan umum kaum muslimin mulailah mereka mengambangkan aqidah, aqidahnya dikembangkan dalam aqidah islam.
• Partai-partai islam yang berusaha membela aqidah islamiah golongan mutajilah yang berpendapat bahwa mereka tidak dapat menunaikan kewajiban sebagai mana mestinya, hanya mengetahui aqidah. Aqidah yang dianut oleh pihak lawan serta dalil dalil mereka agar dapat disusun bertahan terhadap aqidah itu.
• Mereka menemukan bahwasanya lawan-lawan mereka bersenjata dalam membela aqidah mereka dengan falsafah. Dengan motif inilah timbullah ilmu tauhid, maeanjadi luasperkembangan dan bermacam-macam segi sehingga dinamakan denagan ilmu kalam.

D. ALARAN-ALIRAN ILMU KALAM
1. Alaran khawarij
Khawarij adalah aliran dalam teologa islam yang pertama kali muncul. Menurut ibnnu abibakar ahmad al-syahrastani, bahwa yang disebut khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak yang telah disepakati para jama’ah, baik ia keluar pada sama sahabat khulafaur rasidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik.
Dalam urain diatas diasebutkan beberapa macam dari aliran tersebut sebagai berikut:
• Al-mukhakimah
Adalah mereka yang keluar dari barisan yang keluar dari barisan ali ketika berlangsung peristiwa takhim dan kemudian berkumpul disuatu tempat yang bernama harur, bagian dari negeri kufah. Pimpinan mereka diantaranya Abdullah bin al-kawa, utab bin al-a’war, abdulah bin wahab al-rasidy. Al-muhakimah ini adalah golongan khawarij yang pertama yang terdiri dapi pengikut pengikut ali , mereka berpendapat bahwa ali,muawiah, kedua pengantar amr ibnu al-ash dan abu musa al-as’ari serta orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang bera salah menjadi kafir.
• Al-azarikah
Adalah bagian dari golongn khawarij yang dapat menyusun barisan baru yang besar dan kuat. Khalifah yang pertama mereka pilih adalah nafi sendiri, dan kepadanya mereka memberi gelar amiru al- mukminin.
• Al-najdat
Adalah golongan khawarij yang ketiga. Nama golongan ini diambil dari nama pimpinannya yang bernama Najdah ibn amir al-hanafi dari yamah. Mereka ini pada mulanya ingin berga bung dengan kaum azarikah, namun rencana ini tedak terwujud karena terjadi perselisihan paham antara pengikut al-zarikah dan al-najad.

2. Aliran syiah
Aliran syiah adalah golongan yang menyanjung dan memuji sayidina ali secara berlebihan karena mereka beranggapan bahwa ali lebih berhak menjadi khalafah pengganti nabi Muhammad saw,berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah superti abubakar asidiq dan umar bin khotob dan usman bin affan dianggap sebagai penggasab atau perampas khilfah. 3.Aliran murjiah
Aliran ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagai mana yang dilakukan aliran khawarij, mereka menanggahkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalanm peristiwa takhim itu dihadapan tuhan, karena hanya tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang.
Pandangan itu terlihat dari kata murjiah itu sendiri yang berasal dari kata arja-a yang berarti porang yang menanggukan, mengakhirkan dan member pengharapan.
Sebagai aliran teologi, kaum murjiah ini mempunyai pendapat bahwa orang yang melakukan dosa desar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka sesuai dangan dosa yang ia lakuakan dan ada kemungkinan tuhan akan mengampuninya, sehingga mereka tidak akan masuk neraka sama sekali.
Adapun golongan murjiah ekstrim tokohnya adalah jahm bin safwan dan pengikutnya disebut al-jamiah. Golongn ini bferpendapat bahwa orang islam yang percaya pada tuhan yang kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah kafir,karena kafir dan iman tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia tetapi dalam hati sanubari.

PERSEKUTUAN DAN BAGI HASIL

MAKALAH PERSEKUTUAN DAN BAGI HASIL
BAB II
PEMBAHASAN

A. Hadis yang terkait

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual."

B. Penjelasan Hadist

C. Fighul Hadist
1. Jual beli yang memberikan tempo
• Definisi ba’i
Secara etimologi, jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Secara terminologi, jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

Jual beli secara kredit atau dengan tempo tergolong jual beli yang diperbolehkan, jika tujuan orang yang melakukannya murni untuk mengambil manfaat dari barang yang ia beli atau untuk diperjualbelikan kembali, dengan syarat barang yang diperdagangkan bukan merupakan instrumen pasar yaitu: emas, perak dan mata uang, serta barang yang diperdagangkan bukan barang yang sejenis.
Namun, jual beli secara kredit bisa menjadi makruh hukumnya jika tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan, sebagai contoh jika membeli barang dengan cara kredit kemudia si pembeli kembali menjualnya kepada orang lain secara tunai dengan maksud mendapatkan uang, maka disini tujuannya bukan untuk menggunakan barang tersebut melainkan berniaga dengannya. Praktek ini disebut juga dengan tawarruq. Contoh praktek ini kian marak belakangan ini utamanya dalam sektor jual beli properti secara kredit untuk kemudian dijual kembali secara kontan dengan maksud meraih keuntungan / berniaga di bidang properti.

2. Peminjaman
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.


Aturan sederhana meminjamkan uang
Aturan 1. Ajukan pertanyaan ini kepada diri anda sendiri sebelum meminjamkan uang kepada teman/saudara : Berapa besar uang yang rela saya berikan seandainya tidak dikembalikan (atau dikembalikan bertahun-tahun kemudian) dan saya masih dapat menganggap dia sebagai teman/saudara? Bila anda sudah berkeluarga, tanyakan juga pada pasangan anda.
Contoh :
• Bila dipinjam 1 juta rupiah dan anda hanya rela 300ribu saja, berikanlah sebesar itu. • Bila dipinjam 10 juta rupiah dan anda tidak rela kehilangan berapapun, katakan dengan baik untuk menolaknya.
Aturan 2. Ingat selalu Aturan 1.
Bagaimana bila anda berada pada posisi sebaliknya?
Bila anda memiliki hutang dan belum mampu membayar kepada teman/saudara anda, katakanlah dengan jujur dan cobalah untuk mencicilnya. Dengan cara ini teman/saudara anda akan melihat niat baik dan tanggungjawab anda, meskipun nilai cicilan itu kecil.
Pengalaman papa dan mama, kami pernah hidup dalam dua sisi ini, sisi berhutang pada orang dan sisi memberikan hutang. Dalam kedua sisi itu yang terpenting adalah bagaimana menjaga kepercayaan yang telah diberikan orang lain kepada kita.
Bila kita mau dan bertanggungjawab terhadap hal-hal kecil yang menjadi milik kita, kelak lebih mudah untuk mendapatkan hal-hal yang lebih besar.

3. Campuran gandum dengan jelai

Jelai (Hordeum vulgare, Ingg. barley) adalah sejenis serealia untuk pakan ternak, penghasil malt, dan sebagai makanan kesehatan. Jelai adalah anggota suku padi-padian (Poaceae). Pada tahun 2005, jelai berada pada urutan keempat dari jumlah produksi dunia dan luas area penanaman serealia di dunia (560.000 km²).[1] Waktu berkecambahnya sekitar 1-3 hari.


fote note
1.Rachmat Syafe’i,Fiqh Muamalah,(Bandung:pustaka setia,2001),hlm.73
2.Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,(Jakarta:aja Grafindo Persada,2010),hlm.68
3.http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman
4.http://id.wikipedia.org/wiki/Jelai

SEWA MENYEWA DAN PERWAKILAN

MAKALAH TAFSIR AYAT SEWA MENYEWA DAN PERWAKILAN
 
BAB II 
PEMBAHASAN 
A. Surah Al-Baqarah ayat 233  

          •                                                   •    •   •      
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” 

1. Tafsir Mufradat
  Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi kata  artinya batas kemampuan, yaitu tidak melebihi kemampuan yang ada. Adapun At-Taqah pengertiannya adalah akhir derajat kemampuan. Dan tidak ada sesuatu itu selain Al-Ajzut tamm yang berarti tidak mampu. Menurut Hasbi ash-Siddiqy, kata  Artinya, kewajiban yang dibebankan kepada si ibu atas anak bayinya atau beban kepada si ayah adalah sebatas kemampuannya dan tidak mendatangkan kesukaran. 

Jadi dapat dikatakan bahwa ibu dan ayah memang mempunyai kewajiban atas anaknya, tapi tidak melebihi kemampuan mereka, artinya sebisa mereka saja tidak memaksakan apalagi sampai menyakiti diri mereka sendiri.  Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi, kata Al-Musyawarah, at-Tasyawur, atau al-Masyurah artinya sama yaitu musyawarah. Jelasnya bahwa apabila kedua orang tua menghendaki agar bayinya disapih sebelum dua tahun, dan mereka telah bermusyawarah serta saling merelakan, maka mereka boleh melakukan hal ini. Sebab pembatas ini hanya dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan bayi dan mencegah bahaya. Dan jika mereka melihat manfaat pada masa kurang dari dua tahun atau lebih, maka mereka boleh melakukannya. Dalam hal ini semua permasalahan diserahkan kepada kebijaksanaan mereka berdua. Menurut Hasbi ash-Siddiqy, kata  atinya musyawarah. 

Maksudnya ibu dan ayah mempunyai hak yang sama atas anaknya, dapat melepaskan anak dari persusuan sebelum usianya cukup dua tahun atau sesudahnya, apabila keduanya telah sepakat dan sama-sama rela (meridhohi). Sebab pembatasan waktu penyusuan selama dua tahun sebenarnya untuk kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Menurut pendapat Abu Muslim, melepaskan anak dari susuan boleh diartikan dengan memisahkan anak dengan ibunya. Anak dibawa oleh ayahnya untuk diserahkan kepada perempuan lain, sedangkan ibu pun meridhahi yang demikian. 

Al-Qur’an menyuruh kita bermusyawarah dalam mendidik anak. Baik ayah ataupun ibunya tidak boleh sewenang-wenang dalam pemeliharaan anak.  Menurut Ahmad Mushthafa Al Maraghi kata  artinya apa yang dianggap baik oleh syariat dan adat. Menurut Teungku Hasbi As-Siddiqi kata  berarti lazim atau layak, artinya jika kamu menghendaki anak – anak mu disusui perempuan lain, maka tak ada dosa bagi mu melakukan hal itu, tentu saja apa bila kamu mampu memberikan upah kepada perempuan lain yang menyusui sesuai dengan ketentuan yang lazim berlaku (‘uruf) dengan memperhatikan kemaslahatan perempuan yang menyusui, kemaslahatan si anak, dan kemaslahatan orang tuanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa apapun yang dilakukan orang tua kepada anaknya diperbolehkan asalkan itu demi kebaikan anak maupun orang tuanya sendiri. 

2. Kandungan ayat  
Kandungan ayat pada ayat-ayat yang lalu, Allah telah menjelaskan hokum-hukum talak dan menjelaskan pula tentang haramnya berbuat adl bagi para wali. Pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan tentang masalah menyusukan anak. Cara bermuamalah yang baik antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. Mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka melalui musyawarah dan saling merelakan antara suami dan istri.

Dalam ayat ini Allah menyebut hokum-hukum kerelaan (ridho) dalam penyusuan anak dan cara-cara pergaulan yang baik (makruf) antara pasangan suami istri dan tugas mendidik anak dengan musyawarah dan saling merelakan antara bapak dan ibunya. 3. Asbabun Nuzul – B. Surah Al-Kahfi ayat 1

             

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang Telah menurunkan kepada hamba-Nya Al Kitab (Al-Quran) dan dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya. 

1. Tafsir Mufradat Menurut M. Quraish Sihab, kata  adalah iwajan/bengkok menyipati sesuatu yang immaterial. Thabathaba’i berpendapat bahwa bila huruf () ‘ain pada kata itu di fhatahkan sehingga berbunyi ‘awaj, maka maknanya adalah sesuatu yang bengkoknya terlihat dengan mudah, dan bila di-kasrah-kan seperti bunyi ayat ini ‘iwaj, maka ia adalah kebengkokan yang sulit terlihat dan memerlukan pemikiran yang dalam untuk mengetahuinya. 
Jika pendapat ini diterima, maka itu berarti jangankan kebengkokan yang jelas, yang sulit di temukan pun tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam arti, walau dibahas dan diteliti untuk dicari kesalahannya, pasti tidak akan ditemukan. Ada juga yang memahami ‘Iwajan dalam arti tidak lurus lagi tidak sempurna. Dengan demikian, dinafikannya kebengkokan bagi Al-Qur’an berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan kitab suci itu lurus dan sempurna bukan hanya pada redaksi atau makna-maknanya, tetapi juga tujuan dan tata turunnya, serta siapa yang membawa turun (malaikat jibril) dan menerimanya (Nabi Muhammad). 
Pemahaman ini demikian karena redaksi ayat diatas menyatakan lam yaj’al lahu ‘iwajan/ tidak membuat padanya kebengkokan, bukannya menyatakan lam yaj’alpihi ‘iwajan/ tidak membuat didalamnya kebengkokan. Artinya al-Quran itu sempurna, tidak ada sedikitpun kesalahan atau hal yang tidak baik dalam al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia. Jika ada manusia yang mengatakan ada yang keliru dalam ayat al-Qur’an, sebenarnya orang yang mengartikannya yang salah. Karena al-Qur’an telah diciptakan Allah dengan sebaik-baiknya. 

2. Kandungan Ayat  
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah menurunkan al-Qur’an kepada Muhammad dalam keadaan yang sangat sempurna dan di dalamnya tidak terdapat keterangan yang saling bertentangan (kontradiktif). Ayat pertama, Allah ta'ala mengawali dan mengakhiri surah ini dengan memuji diri-Nya. Ada empat surah – selain surah Al-Fatihah yang awalannnya menggunakan pujian (al-Hamdulillah) yakni Al Kahfi [18] ayat 1, Al An'am [6] ayat 1, Saba [34] ayat 1, dan Fathir [35] ayat 1. Dia (Allah) memuji atas apa yang diturunkan-Nya yakni Al-Kitab (Al-Qur'an). Dia memuji karenanya, sebab nikmat yang paling besar yang dianugerahkan kepada penduduk bumi lantaran mampu memberikan manfaat yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dia menjadikan semua kandungan yang berada di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun yang menyimpang dari jalan kebenaran, dan tiada kebengkokan. Hal ini juga sesuai dengan garis lurus yaitu tegas dan jitu dan dapat dipertanggungjawabkan menurut pertimbangan akal yang sehat dan budi yang bersih. 
3. Asbabun Nuzul – 

C. Munasabah Antar Ayat  
Dari ayat-ayat diatas jika dikaitkan dengan judul yaitu sewa-menyewa dan perwakilan dapat dikatakan bahwa dalam setiap transaksi sewa-menyewa kita harus memperhatikan batas kemampuan kita, tidak memaksakan kehendak yang berlebih-lebihan, saling bermusyawarah agar semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa terzhalimi, dan hendaknya transaksi yang dilakukan itu adalah transaksi yang baik. Adapun dalam pelaksanaanya dapat diwakilkan kepada orang yang terdekat dan dapat dipercaya. Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, berisi tentang aturan kehidupan di dunia maupun hal-hal yang berkaitan dengan akherat, dan dijadikan sebagai pedoman bagi umat Islam. Isi al-Qur’an dikatakan dalam surah al-Kahfi sempurna, dimana tidak ada kesalahan sedikitpun. Oleh karena itu, dalam menjalani kehidupan ini hendaknya kita selalu mengikuti apa yang tertera di dalam al-Qur’an agar kita tidak tersesat ke dalam dosa yang bisa menyengsarakan kita sendiri nantinya. 



DAFTAR PUSTAKA 

Musthafa, Ahmad Al-Maraghi, tafsir Al-Maraghi Juz 2,1993, Semarang, CV. Tha putra.

 Ash-Siddiqy, Teungku Muhammad Hasbi, Tafsir al-Quranul Majid an-Nuur, 2000, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra.

Kamis, 27 November 2014

Filsafat Ibnu Taimiyah

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Biografi Ibnu Taimiyah 
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Karena kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang berusia masih sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalamannya ilmu Ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut. Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik.
Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawainnya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang. Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhanti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qo’dah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

B. Karya dan Kitab Ibnu Taimiyah 
Ibnu Taimiyah dipandang sebagai cendekiawan yang berpendirian teguh, ia menunjukan keteguhannya ketika menarik kesimpulan mengenai suatu masalah. Apabila ia sudah menyimpulkan suatu masalah, ia tidak peduli orang lain akan mendukung atau menentangnya. Ia percaya bahwa kesimpulannya bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah, dan tradisi masyarakat muslim dimasa lampau. Ibnu Taimiyah termasuk penulis produktif, karya tulisannya mencakup bidang akidah, fikih, tafsir, hadis, tasawuf, filsafat, hingga politik. Menurut Muhammad Farid Wajdi (editor Da’irah Al-Ma’arif Al-Islamiyah) karya ibnu Taimiyah mencapai 5000 judul. Beberapa karyanya antara lain adalah:
1) Jamu’u kalimat Al-Muslimin
2) Aqidah Ahlu As-Sunnah wa Al-Jamaah
3) Al-furqon baina Auliya Ar-Rahman wa Auliya Asy-syithan
4) Iqtidha Ash-Shirat Al-mustaqim mukhalafatu Ahli Al-Jahim
5) Ar-Risalah Al-Madaniyah Fi-majaz wa Al-Haqiqah Fi sifatilah Ta’ala
6) Arsy Ar-Rahman wa ma warada
7) An- Nubuwwat
8) Al- Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Din Al-masih
9) Al-washiyah Al-Jami’ah Li khair ad-Dunya wa Al-Akhirah
10) Idhah Ad-Dalalah Fi umum-Ar-Risalah

Berkat pemikiran beliau gaung ijtihad mulai terdengar ditengah masyarakat muslim. Semula pemikirannya itu hanya berpengaruh pada murid terdekatnya namun akhirnya, ajaran Ibnu Taimiyah meresap pula kedalam suatu gerakan keagamaan. Di India misalnya, muncul ulama besar bernama Syah Wahyullah yang mengaku pengikut ajaran Ibnu Taimiyah, lalu ppendiri gerakan wahabi di Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahhab, adalah tokoh islam yang paling terpengaruh oleh pwemhaman Ibnu Taimiyah, begitu juaga dengan Muhammad Abduh dan Rasyid Rida (dua tokoh pembaharu di mesir). Mereka juga sangat terpengaruh oleh gerakan pemurnian akidah dan ibadah ibnu Taimiyah.

C. TEORI PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH
1. MEKANISME HARGA
Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik-menarik antara produsen dan konsumen baik dari pasar output (barang) ataupun input (factor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu. Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayarkan untuk suatu objek tertentu yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan barang tersebut.
Definisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif normal. Yaitu harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand dimana tidak ada unsur spekulasi. Menurut Ibnu Taimiyah naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan tetapi ada factor-faktor yang lain:
Bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya, kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga karena tindakan yang tidak adil.
Menurut Ibnu Taimiyah dalam al-Hisbah fi al-Islam ia menyatakan: Penawaran bisa dating dari produksi domestic dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Tetapi kedua perubahan itu tak selalu menyatu, juga tak selalu terjadi bersamaan, permintaan menurun sementara penawaran stabil harganya akan turun dan sebaliknya. Seperti dinyatakan dalam al-Hisbah fi al-Islam, Ibnu Taimiyah menggambarkan dua perubahan itu secara terpisah.
Jika penduduk menjual barang mereka dengan cara umum yang diterima, bukan karena ketidakadilan pihaknya, harga akan menurun sebagai konsekuensi dari penurunan jumlah persediaan barang itu atau meningkat jumlah penduduk semuanya karena Allah SWT.
2. HARGA YANG ADIL MENURUT IBNU TAIMIYAH
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Alquran sendiri sangat menekankan kedilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Barkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil juga telah disebutkan dalam bebarapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran islam, Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan, “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl)”.
Ditempat lain ia membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum.

a. Konsep Upah yang Adil
Pada abad pertengahan, konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingakat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl). Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas.
Harga dan upah, ketika keduanya tidak pasti dan tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi. Tentang bagaimana upah yang setara itu ditentukan, Ibnu Taimiyah menjelaskan:
 “upah yang setara akan ditentuakan oleh upah yang telah diketahui (musamma’)jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jua dan sewa, harga yang telah diketahui (tsaman musamma’) akan diperlakuan sebagai harga yang setara”.

b. Konsep laba yang adil
 Menurutnya, para pedagang barhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya. Berdasarkan definisi tentang harga yang adil, Ibnu Taimiyah medefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tenpa merugikan orang lain.
Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksplotif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan:
“seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya dikemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku dan seharusnya tidak menaikan harga terhadap mereka yang sedang sangat membutuhkan ”.
Ibnu Taimiyah memandang laba sebagai penciptaan tenaga kerja dan modal secara bersamaan. Oleh karena itu, pemilik kedua faktor produksi tersebut berhak memperoleh bagian keuntungan. Dalam hal tejadi suatu perselisihan, ia menyatakan bahwa keuntungan dibagi menurut cara yang dapat diterima secara umum oleh kedua belah pihak, yakni pihak yang menginvestasikan tenaganya dan pihak yang menginvestasikan uangnya. Ia menyatakan:
“karena keuntungan merupakan tambahan yang dihasilkan oleh tenaga disatu pihak dan harta dipihak lain, maka pembagian keuntungan dilakuan dengan cara yang sama sebagai tambahan yang diciptakan oleh kedua faktor tersebut”.

3. REGULASI HARGA
Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harta barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokonya. Dalam sejarah Islam, kebebasan sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan sistem hukumnya. Sebagian orang berpendapat bahwa negara dalam Islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilai dan moralitas atau menjauhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya. Mereka mempunyai pandangan seperti ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat itu harga melambung tinggi. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.
”Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah saw, lalu orang-orang berkata: ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar saya berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan darah (pembunuhan) dan harta”.
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist tentang regulasi harga, bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang khusus dan bukan kasus yang umum. Menurutnya, harga naik karena kekuatan pasar, bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Menurut Ibnu Taimiyah, hadist tersebut mengungkapkan betapa Nabi saw tidak mau ikut campur tangan dalam masalah regulasi harga-harga barang. Akan tetapi hal tersebut disebabkan oleh kenaikan harga yang dipicu kondisi objektif pasar Madinah, bukan karena kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengejar keuntungan belaka. Pada saat itu, pasar Madinah kekurangan supply impor atau karena menurunnya produksi. Hal itu terjadi bukan karena ada pedagang yang sengaja menimbun barang di pasaran. Dengan demikian, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga barang-barang pada masa Nabi saw dikarenakan bekerjanya mekanisme harga.
Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Misalnya dalam kasus dimana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang disebabkan oleh dorongan-dorongan monopoli. Maka dalam keadaan seperti inilah, pemerintah harus menetapkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
Otoritas pemerintah dalam melakukan pengawasan harga harus dirundingkan terlebih dahulu dengan penduduk yang berkepentingan. Tentang ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar. Yang lain juga diterima hadir, karenanya mereka harus diperiksa keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang transaksi jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh para peserta musyawarah, juga penduduk semuanya. Jadi keseluruhannya harus sepakat tentang hal itu. Dalam kitabnya, al-Hisbah, penetapan harga harus diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang lainnya hanya kepada kelompok tertentu dengan harga yang ditetapkan sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, regulasi harga (fixed price policy) sangat mempermudah usaha mikro dalam menghadapi manipulasi pasar yang umumnya dilakukan oleh pengusaha besar. Kebijakan ini sering digunakan pemerintah untuk mellindungi sektor usaha mikro dari kehancuran.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya al-Siyasa’t al-Syar’iyyah fi’ Ishla’h al-Ra’iy wa al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi, dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada ’al-ama’na’t ila’hliha. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatannya menjadi bagian dari seni oleh negara, pengertian al-siyasah al-dustu’riyyah maupun al-siya’sa’t al-ma’liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainnya, al-Hisbah fi al-Islam, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar; hingga akuntansi yang erat kaitannya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah. Dengan demikian, seperti halnya dengan Abu Ubaid, nampaknya Ibnu Taimiyah mempunyai kerangka fikir yang sejalan dalam pendapat yang menyatakan bahwa ekonomi syari’ah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaraan.

4. Fungsi Uang dan Perdagangan Uang
Dalam hal uang, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapkan, bahwa Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Apabila uang ditukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) , dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan. Dalam pandangan ibnu Taimiyah hal itulah yang menjadi alasan mengapa Rasulullah saw melarang jenis transaksi seperti ini.

5. Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi
Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkn dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (instrinsic value).
Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut. Ibnu Taimiyah berpendapat , bahwa Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proposional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.

6. Implikasi Penerapan Lebih dari Satu Standar Mata Uang
Sultan Kitbugha menetapkan bahwa nilai fulus ditentukan berdasarkan beratnya, dan bukan berdasarkan nilai nominalnya. Namun pencetakan fulus dalam jumlah besar masih dilakukan oleh Sultan Dzahir Barquq dengan mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Di tengah penggunaan fulus secara luas pada masyarakat, pada saat yang bersamaan penggunaan dirham semakin sedikit dalam kegiatan transaksi. Dirham semakin menghilang dari peredaran dan inflasi semakin melambung yang ditandai dengan semakin meningkatnya harga-harga produk. Dampak pemberlakuan fulus sebagai mata uang resmi adalah terjadinya kelaparan sebagai akibat inflasi keuangan yang mendorong naiknya harga. Persoalan kelaparan ini di ungkapkan oleh Maqrizi dalam kitabnya Ightsatul Ummah bi Kayfi al-Ghummah.
Dirham juga mengalami perubahan komposisi kandungan pada zaman pemerintahan Nasir. Satu Dirham yang semula mengandung 2/3 perak dan 1/3 tembaga, sekarang menjadi terdiri atas 1/3 perak dan 2/3 tembaga. Pada saat pemerintahan di bawah cucu Nasir, yaitu Nasir Hasan (1358 M) pemerintah menetapkan keputusan bahwa fulus yang sedang beredar di masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemerintah mengeluarkan mata uang baru sebagai penggantinya. Merespon berbagai kebijakan uang yang dilakukan oleh penguasa pada saat itu, Ibnu Taimiyah menyatakan, Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki.

D. RELEVANSI PEMIKIRAN DENGAN ZAMAN SEKARANG  

Pertama, menurut Ibnu Taimiyah, naik turunnya harga bukan saja dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan tetapi ada factor-faktor yang lain. Pernyataan ini sangat sesuai dengan keadaan saat ini bahwa harga sering kali berubah-ubah karena sebab selain permintaan dan penawaran, misalnya karena disebabkan oleh kenaikan pajak, harga bahan baku, pendapatan masyarakat, dll. 

Kedua, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang setara adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan 
pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Keadaan ini masih terjadi saat ini bahwasanya terjadinya harga yang adil ketika penawaran sesuai dengan permintaan, maka pasar akan berjalan dengan baik. 

Ketiga, Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist tentang regulasi harga, bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang khusus dan bukan kasus yang umum. Menurutnya, harga naik karena kekuatan pasar, bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Dalam teori ini pada zaman sekarang masih terjadi namun sudah tidak begitu berpengaruh, karena pemerintah tidak lagi ikut campur dalam urusan harga di pasar.

Keempat, Dalam hal uang, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Teori ini sangat sesuai dan tetap berlaku sampai sekarang, karena memang uang sebagai alat ukur dan memperlancar pertukaran barang. 

Kelima, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proposional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka. Keadaan saat pada masa Ibnu Taimiyah dulu masih menggunakan emas dan perak sebagai mata uang karena harga dari emas dan perak terlalu tinggi untuk dijadikan uang. Sehingga Ibnu Taimiyah mengusulkan untuk membuat uang dari selain emas dan perak. Sampai sekarang pun tidak ada lagi uang yang terbuat dari emas dan perak, namun tetap terjaga kualitasnya sebagai alat tukar yang sah tanpa harus mengeluarkan modal yang banyak untuk mencetak uang itu sendiri. 

Dan yang terakhir yang keenam, Ibnu Taimiyah menyatakan apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Pada masa sekarang sudah tidak ditemukan lagi kejadian yang membatalkan mata uang tertentu karena mata uang suatu Negara sudah mutlak adanya, jadi tidak ada lagi pergantian mata uang yang menimbulkan kerugian bagi orang yang kaya. 

DAFTAR PUSTAKA 
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Rivai, Veithzal, Andi Bukhari. 2009. Islamic Ekonomics Syariah Bukan Opsi Tetapi Solusi. Jakarta. Bumi Aksara.

Karim, Adiwarman A. 2011. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

A-Qhardhawi, Yusuf. 1993. Fiqhal-Zakah. Beirut. Muasasah al-Risalah.

Asy-Syarafa, Ismail. 2002. Ensiklopedi Filsafat. Jakarta. Khalifa.