EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Sabtu, 29 November 2014

MAKALAH IMAM AL GHAZALI

IMAM AL GHAZALI
BAB II
PEMBAHASAN

A. Riwayat Hidup Al-Ghazali
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
Tiga tahun
setelah kaum saljuk mengambil alih kekuasaan di Baghdad.
Beliau hidup pada masa Daulah Abbasiyah pada masa dinasti Salajikhah (saljuk). Sejak muda Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan Fiqh di kota Thus, belajar dasar-dasar ushul fiqh di kota Jurjan. Kemudian beliau pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiah nya dan belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’áli Al-Juwaini. Kemudian beliau masuk ke Madrasah Nizamiyah di Nishapur, yang waktu itu adalah pusat pendidikan terpandang dan dipimpin oleh ulama tersohor bernama Imam Haramain, yang memiliki 400 orang murid tiga diantara muridnya menjadi ulama-ulama terkenal, Harasi, Ahmad bin Muhammad dan Ghazali. Setelah kejadian itu Ghazali pergi ke pusat kekhalifahan di Baghdad saat itu usia Ghazali berumur 28 tahun. Di Bagdad beliau diangkat menjadi Rektor Madrasah Nizamiyah.
Imam al Ghazali dalam perjalanan menuntut ilmunya mempunyai banyak guru, diantaranya guru-guru imam Al Ghazali sebagai berikut :
1. Abu Sahl Muhammad Ibn Abdullah Al Hafsi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab shohih bukhori.
2. Abul Fath Al Hakimi At Thusi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab sunan abi daud.
3. Abdullah Muhammad Bin Ahmad Al Khawari, beliau mengajar imam Ghazali dengan kitab maulid an nabi.
4. Abu Al Fatyan ‘Umar Al Ru’asi, beliau mengajar imam Al Ghazali dengan kitab shohih Bukhori dan shohih Muslim. Dengan demikian guru-guru imam Al Ghazali tidak hanya mengajar dalam bidang tasawuf saja, akan tetapi beliau juga mempunyai guru-guru dalam bidang lainnya, bahkan kebanyakan guru-guru beliau dalam bidang hadist.
Karena beliau merasakan ada kehampaan dalam dirinya, beliau kembali menukuni kehidupan sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan rohaninya dan memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidup. Al-Ghazali menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111M.

B. Karya-Karya Al-Ghazali
Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
1. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
2. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
3. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
4. Ihya’ ulumuddin (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama). Kitab ini merupakan karyanya yang terbesar selama beberapa tahun ,dalam keadaan berpindah-pindah antara Damakus, Yerusalem, Hijaz, Dan Thus yang berisi panduan fiqih, tasawuf dan filsafat.
5. Al munqiz min al dhalal (penyelamat dari kesesatan) kitab ini merupakan sejarah perkembangan alam pikiran Al Ghazali sendiri dan merefleksikan sikapnya terhadap beberapa macam ilmu serta jalan mencapai tuhan.
6. Al-ma’arif al-aqliyah (pengetahuan yang nasional)
7. Miskyat al anwar (lampu yang bersinar), kitab ini berisi pembahasan tentang akhlak dan tasawuf.
8. Minhaj al abidin (jalan mengabdikan diri terhadap tuhan).
9. Al iqtishad fi al i’tiqod (moderisasi dalam aqidah).
10. Ayyuha al walad.
11. Al musytasyfa
12. Ilham al –awwam an ‘ilmal kalam.
13. Mizan al amal.
14. Akhlak al abros wa annajah min al asyhar (akhlak orang-orang baik dan kesalamatan dari kejahatan).
15. Assrar ilmu addin (rahasia ilmu agama).
16. Al washit (yang pertengahan) .
17. Al wajiz (yang ringkas).
18. Az-zariyah ilaa’ makarim asy syahi’ah (jalan menuju syariat yang mulia)
19. Al hibr al masbuq fi nashihoh al mutuk (barang logam mulia uraian tentang nasehat kepada para raja).
20. Al mankhul minta’liqoh al ushul (pilihan yang tersaing dari noda-noda ushul fiqih).
21. Syifa al qolil fibayan alsyaban wa al mukhil wa masalik at ta’wil (obat orang dengki penjelasan tentang hal-hal samar serta cara-cara penglihatan).
22. Tarbiyatul aulad fi islam (pendidikan anak di dalam islam)
23. Tahzib al ushul (elaborasi terhadap ilmu ushul fiqiha).
24. Al ikhtishos fi al ‘itishod (kesederhanaan dalam beri’tiqod).
25. Yaaqut at ta’wil (permata ta’wil dalam menafsirkan al qur’an).

C. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Bahasan ekonomi al-ghazali antara lain meliputi uang,perdagangan, pembagian tenaga kerja , perilaku konsumsi, dan organisasi masyarakat dalam perekonomian .
Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya. Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan pengetahuan yang luar biasa bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang. Dikatakan baik dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang mana terjadi ketidak sesuaian keinginan antara dua pihak.
Lebih jauh Imam al Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan kebutuhan.
Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidunya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai hari pembalasan. Corak pemikiran Ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustasfa, Mizan Al-a’mal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Berikut adalah pemikiran ekonomi dari Imam Al-Ghazali:
1. Konsep Uang
Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu: emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
Al-Ghazali sudah membahas agak canggih mengenai permasalahan dan evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter.
Ia juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, sebuah observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richad Cantillon.
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, Al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna. Oleh karena itu, uang menurut al-Ghazzali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
2. Larangan Menimbun Uang (money hoarding)
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. sebagaimana telah disebutkan, tujuan dibuat uang adalah agar beredar d masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi dan deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
3. Problematika Riba
Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama. Bagi al-Ghazali, larangan riba yang seringkali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Terlepas dari alasan dosa, argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Al-Ghazali tidak hanya mengharamkan riba, melainkan juga menganjurkan untuk menjauhin dan menghindari praktek trersebut. Menurut beliau, riba yang harus diwaspadai dalam transaksi bisnis adalah riba nasi’ah dan riba fadl. Riba nasi’ah adalah kelebihan yang diberikan atas keterlambatan seseorang dalam membayar utangnya kepada orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan riba fadl adalah tambahan yang dilakukan dalm suatu transaksi jual beli, dimana salah satu pihak menambahkan barang yang akan ditukarnya karena berbeda jenis antara kedua barang tersebut. Riba fadl ini biasanya terjadi dalam transaksi jual beli yang menggunakan sistem barter. Mengenai pertukaran uang dalam istilah al-Ghazali disebut sharf erat kaitannya dengan masalah riba.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan transaksi pertukaran uang yang di dalamnya terdapat unsur riba, maka orang tersebut telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan padanya dan telah berbuat zalim. Beliau hanya memperbolehkan pertukaran uang yang sejenis dan sama nilainya.
4. Jual Beli Mata Uang
Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazzali melarang praktek yang demikian ini. baginya, jika prsktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjual belikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim. 5. Evolusi Pasar
Bagi Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci, dari juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Jadi bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk ssaling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al-Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran; adanya penurunan harga ketika ada penambahan atas suatu barang atau karena tidak adanya pembeli. Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasi permintaan produk makanan adalah inelastis, karena makanan adalah kebutuhan pokok. Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir, jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Imam Ghazali dan juga para pemikir pada zamannya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Dan keuntungan merupak motivasi bagi seorang pedagang, dengan penekanan keuntungan tersebut tidak berlebihan (keuntungan yang wajar).

D. Relevansi Pemikiran Al-Ghazali dengan keadaan masa kini
Seluruh pemikiran al-Gazali merupakan gambaran yang terjadi dahulu yang dapat dikatakan hampir sama dengan kondisi bangsa ini. Semuanya itu kembali kepada agama dan negara sebagai tiang yang menurut al-Gazali tidak dapat dipisahkan. Jika kedua tiang-tiang tersebut berdiri maka bangsa ini akan makmur dan beradab.
Dalam pembahasan mengenai fungsi uang, Al-Ghazali berkeyakinan diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Pemikiran Al-Ghazali tersebut sangat membantu masyarakat pada era modern seperti saat ini. uang memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan.
Problematika moneter di dunia saat ini kerap menjadi penyebab nomor wahid terjadinya krisis ekonomi di banyak negara. Padahal pada zaman Rasul dulu, masalah itu tidak menjadi sebuah kendala yang pokok. Salah satu alasannya adalah, karena salahnya para ekonom memandang uang. Uang yang seharusnya menjadi flow malah menjadi stock. Yang seharusnya hanya menjadi perantara, malah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Bahkan dijadikan sebagai alat spekulasi yang menghancurkan. Nampaknya, konsep Islam yang dalam hal ini diusung oleh seorang ulama terkemuka, Imam Al-Ghazali, berada pada posisi yang lebih baik.
Di sini nampak jelas bahwa ilmu ekonomi yang dibangun oleh al-Ghazali adalah ekonomi bercirikan :
1. Dimensi Ilahiah yaitu ekonomi yang berasaskan ketuhanan (Ilahiah) , bertolak dari Allah, bertujuan akhirkepada Allah (akhirat) dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari norma dan etika syari’ah.
2. Dimensi Insaniah artinya ekonomi al-Ghazali berupaya menciptakan kesejahteraan umat (maslahah).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai Al-Ghazali diatas, dapat ditarik kesimpulan :
1. Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
2. Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
a. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
b. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
c. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
3. Pemikiran ekonomi dari Al-Ghazali antara lain:
a. Konsep uang
b. Larangan menimbun uang
c. Problematika riba
d. Jual beli mata uang
e. Evolusi pasar

  DAFTAR PUSTAKA

Chamid, Nur.2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Kediri:Pustaka Pelajar
Zaky Al-Kaaf, Abdullah.2002.Ekonomi dalam Perspektif Islam.Bandung:Pustaka Setia
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ diunduh pada tanggal 10 oktober 2012

0 komentar:

Posting Komentar