EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Minggu, 23 November 2014

AKUNTANSI TRANSAKSI RAHN

AKUNTANSI TRANSAKSI RAHN


Gadai (Rahn) secara etismologis, berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal,terus menerus). Dikatakan ma’rahin artinya air yang diam (tenang). Ada yang mengatakan rahn adalah habs (menahan), ada pula yang menjelaskan rahn adalah terkurung atau terjerat.

Gadai menurut istilah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayar harganya jika tidak dapat mengembalikannya. Sedangkan menurut Muh. Syafi’i Antonio, gadai (Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwasanya gadai (rahn) adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas utang, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi kesulitan dalam pembayarannya maka utang tersebut dapat dibayar dari hasil penjualan barang yang dijadikan jaminan tersebut.

 Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan penyimpanan arang gadaian pada hakikatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima gadai (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Apabila Baang Gadaian Dapat Diambil Manfaatnya, Misalnya Mobil Maka Pihak Yang Menerima Barang Gadaian Boleh Memanfaatkannya Atas Seizin Pihak Yang Menggadaikan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian. Untuk barang gadaiberupa emas tentu tidak ada pemeliharaan, yang ada adalah biaya penyimpanan. Penentuan besarnya biaya penyimpanan dilakukan dengan akad ijarah. Pada saat jatuh tempo yang berrutang berkewajiban untuk melunasi utangnya. Apabila ia tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang. Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tetapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut. 

Dalam rahn, barang gadaian tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Dengan kata lain fungsi rahn di tangan murtahin (pemberi utan) hanya berfungsi sebagai jaminan utang dari rahin (orang yang berutang). Namun barang gadaian tetap milik orang yang berutang.


Silahkan download untuk mendapatkan makalah lengkapnya disini. formar word,

0 komentar:

Posting Komentar