EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Jumat, 28 November 2014

PERSEKUTUAN DAN BAGI HASIL

MAKALAH PERSEKUTUAN DAN BAGI HASIL
BAB II
PEMBAHASAN

A. Hadis yang terkait

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual."

B. Penjelasan Hadist

C. Fighul Hadist
1. Jual beli yang memberikan tempo
• Definisi ba’i
Secara etimologi, jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Secara terminologi, jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

Jual beli secara kredit atau dengan tempo tergolong jual beli yang diperbolehkan, jika tujuan orang yang melakukannya murni untuk mengambil manfaat dari barang yang ia beli atau untuk diperjualbelikan kembali, dengan syarat barang yang diperdagangkan bukan merupakan instrumen pasar yaitu: emas, perak dan mata uang, serta barang yang diperdagangkan bukan barang yang sejenis.
Namun, jual beli secara kredit bisa menjadi makruh hukumnya jika tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan, sebagai contoh jika membeli barang dengan cara kredit kemudia si pembeli kembali menjualnya kepada orang lain secara tunai dengan maksud mendapatkan uang, maka disini tujuannya bukan untuk menggunakan barang tersebut melainkan berniaga dengannya. Praktek ini disebut juga dengan tawarruq. Contoh praktek ini kian marak belakangan ini utamanya dalam sektor jual beli properti secara kredit untuk kemudian dijual kembali secara kontan dengan maksud meraih keuntungan / berniaga di bidang properti.

2. Peminjaman
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.


Aturan sederhana meminjamkan uang
Aturan 1. Ajukan pertanyaan ini kepada diri anda sendiri sebelum meminjamkan uang kepada teman/saudara : Berapa besar uang yang rela saya berikan seandainya tidak dikembalikan (atau dikembalikan bertahun-tahun kemudian) dan saya masih dapat menganggap dia sebagai teman/saudara? Bila anda sudah berkeluarga, tanyakan juga pada pasangan anda.
Contoh :
• Bila dipinjam 1 juta rupiah dan anda hanya rela 300ribu saja, berikanlah sebesar itu. • Bila dipinjam 10 juta rupiah dan anda tidak rela kehilangan berapapun, katakan dengan baik untuk menolaknya.
Aturan 2. Ingat selalu Aturan 1.
Bagaimana bila anda berada pada posisi sebaliknya?
Bila anda memiliki hutang dan belum mampu membayar kepada teman/saudara anda, katakanlah dengan jujur dan cobalah untuk mencicilnya. Dengan cara ini teman/saudara anda akan melihat niat baik dan tanggungjawab anda, meskipun nilai cicilan itu kecil.
Pengalaman papa dan mama, kami pernah hidup dalam dua sisi ini, sisi berhutang pada orang dan sisi memberikan hutang. Dalam kedua sisi itu yang terpenting adalah bagaimana menjaga kepercayaan yang telah diberikan orang lain kepada kita.
Bila kita mau dan bertanggungjawab terhadap hal-hal kecil yang menjadi milik kita, kelak lebih mudah untuk mendapatkan hal-hal yang lebih besar.

3. Campuran gandum dengan jelai

Jelai (Hordeum vulgare, Ingg. barley) adalah sejenis serealia untuk pakan ternak, penghasil malt, dan sebagai makanan kesehatan. Jelai adalah anggota suku padi-padian (Poaceae). Pada tahun 2005, jelai berada pada urutan keempat dari jumlah produksi dunia dan luas area penanaman serealia di dunia (560.000 km²).[1] Waktu berkecambahnya sekitar 1-3 hari.


fote note
1.Rachmat Syafe’i,Fiqh Muamalah,(Bandung:pustaka setia,2001),hlm.73
2.Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,(Jakarta:aja Grafindo Persada,2010),hlm.68
3.http://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman
4.http://id.wikipedia.org/wiki/Jelai

0 komentar:

Posting Komentar