EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Kamis, 27 November 2014

MAKALAH AKUTANSI TRANSAKSI SALAM

AKUTANSI TRANSAKI SALAM

A. Definisi dan penggunaan transaksi salam dan salam paralel
Bai’assalam, atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayaranya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian ) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Dan adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam , dalam hal ini transaksi salam yang pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam yang kedua dialakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Keuntungan menggunakan skema salam antara lain: 

1. Bagi petani Skema salam pembayaran dimuka sangat membantu petani dalam pembiayaan kebutuhan petani dalam memproduksi barang pertanian. Dengan demikian, petani memiliki dorongan yang lebih besar untuk meningkatkan kapasitas produksinya agar dapat menghsilkan produk pertanian yang lebih banyak, sehingga disamping untuk diserahkan kepada pembeli sebanyak yang sudah ditentukan, juga dapat digunakan untuk diri sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. 

2. Bagi pemerintah Penggunaan skema salam dengan ciri pembayaran dimuka akan dapat mempercepat pencapaian target target pemerintah dalam meningkatnkan cadangan pengadaan produk pertanian. Skema ini dipandang dapat mengantisipasi keengganan petanimenjual produknya kepada pemerintah selama ini. Baik karena telah terbiasa menjual kepada tengkulak atau pedagang besar. Keuntungan lainya bagi pemerintah ialah dengan tercapainya target cadangan pengadaan produk pertanian dengan dana yang terjangkau, maka akan mempercepat peran serta pemerintah dalam ekspor produk keluar negeri. 

3. Bagi pengusaha Penggunaan skema salam bagi pengusaha berpotensi meningkatkan efisiensi dan nilai penjualan pengusaha produk pertanian. Pengusaha, dalam hal ini berperan sebagai penjual produk pertanian baik untuk konsumsi local maupun ekspor, akan dapat memiliki produk pertanian dari petani dengan harga yang relatif lebih rendah dibanding dengan harga pasar mengingat pembayaran yang dilakukan dimuka. Adanya harga pembelian yang relative lebih murah tersebut akan memberikan keuntungan bagi penguasaha untuk memperoleh margin yang menarik. Keuntungan lain bagi pengusaha adalah adanya kepastian memperoleh barang yang di inginkan, sehingga tidak perlu khawatir atas persaingan mendapatkan mendapatkan barang saat panen dengan pengusaha lain. 

4. Bagi bank syariah Skema salam pada dasarnya sangat menguntungkan bagi bank syariah mengingat pembeli sudah menyerahkan uangnya dimuka terlebih dahulu. Dengan demikian resiko kegagalan membayar utang tidak ada ssama sekali, walau transaksi ini menimbulkan resiko baru, yaitu kegagalan menyerahkan barang dengan pengalaman dan jaringan petani yang dimiliki bank resiko ini mestinya tidak sulit untuk diatasi oleh bank syariah.

B. Ketentuan syar’I, rukun transaksi, pengawasan syariah, dan kharakteristik transaksi salam dan salam parallel.

1. Ketentuan syar’I transaksi salam dan salam paralel

Landasan Syariah transaksi Bai’ as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam Al-Qur’an dijelaskan pada surat al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya....” Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam, hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin utuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut di atas. Adapun landasan syar’I dibolehkanya transaksi salam adalah sebagai mana di sebutkan dalam hadist nabi SAW riwayat ibnu abas berikut: “barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”. Ketentuan syar’I transaksi salam diatur dalam fatwa DSN nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan, dan syarat pembatalan kontrak, ketentuan – ketentuan tersebut akan dalam aspek rukun salam berikut:

2. Rukun transaksi salam Pelaksanaan bai’as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
a) Muslam atau pembeli
b) Muslam ilaih atau penjual
c) Modal atau Utang
d) Muslam Fiih atau Barang
e) Sighat atau ucapan


3. Rukun transaksi salam paralel 
Berdasarkan fatwa DSN nomor 05/DSN-MUI/IV/2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dengan akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun rukun yang dilakukan ppada akad salam yang pertama juga berlaku pada akad salam kedua.

4. Pengawasan syariah transaksi salam dan salam paralel Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN, DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pendoman yang ditetapkan oleh bank Indonesia dilakukan untuk:
1) Memastikan barang yang diperjual belikan tidak haramkan oleh syariah.
2) Memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan diawal kontrak secara tunai sebesar akad salam.
3) Meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang salam dan peraturan bank Indonesia yang berlaku.
4) Meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa.
5) Meneliti keuntungan bank syariah atas praktik salam paralrl di peroleh dari selisih antara harga beli dan pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.

Adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh DPS menuntut bank syariah untuk hati hati dalam melakukan transaksi jual beli salam dengan nasabah, disamping itu, bank juga dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat dilakukan pengawasan terhadap kesyariaahan transaksi salam yang dilakukan.

5. Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 Karakteristik transaksi salam dalam

PSAK 103 adalah sebagai berikut:
1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.
2. Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
a. Akad antara LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
b. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
c. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.
d. Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
e. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
f. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.

C. Alur transaksi salam dan salam paralel
Berdasarkan figure 10.1,
alur transaksi salam dilakukan dengan: Pertama, negosiasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan. Kedua, setelah akad disepakati, pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Ketiga, pada transaksi salam, penjual mulai melakukan produksi atau melakukan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Ssetelah produk dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal penyerahan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli. Adapun transaksi salam paralel,yang biasa dilakukan oleh penjual (bank syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam, setelah menyepakati kontrak salam dan menerima dana dari nasabah salam, selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam. Keempat, setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut, bank langsung melakukan pembayaran kepada petani Kelima, dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan bank, petani mengirim produk salam kepada petani sesuai spesifikasi yang ditentukan. Keenam, bank menerima dokumen penyerahan produk salam dari petani. 

D.Cakupan standar akutansi salam dan salam paralel

Akutansi salam diatur dalam PSAK nomor 103 tentang akutansi salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam, penerimaan barang pesanaan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual yang mampu, tetapi sengaja menunda nunda penyelesaian kewajibanya serta tentang penialaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan. Konsep dan aplikasi detail standar autansi salam dan salam paralel akan dibahas langsung pada sub- bab tekinis perhitungan dan penjurnalan transaksi. 


0 komentar:

Posting Komentar