EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Senin, 20 Mei 2013

Ruang Lingkup Ilmu Kalam

Dosen pengampu    : Wahyu Setiawan
Nama                     : Feri Anggriawan
NPM                     :  1172874
Prody                    :   Ekonomi Islam

DEFINISI DAN RUANG LINGKUP ILMU KALAM
A. PENGERTIAN ILMU KALAM
1. Pengertian


Ilmu kalam  menurut bahasa ialah ilmu yang membicarakan atau membahas tentang masalah ke-Tuhanan atau ketauhidan (meng-Esakan Tuhan), atau Ilmu kalam menurut loghatnya ialah omongan atau perkataan.[1] Sedangkan menurut istilah ilmu kalam adalah sebagai berikut:

a)      Menurut Syekh Muhammad Abduh definisi Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz bagi-Nya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan dari-Nya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan mustahil dari mereka.[2]
b)      Selain itu menurut Musthafa Abdul Razak, Ilmu Kalam ialah ilmu yang berkaitan dengan akidah imani yang di bangun dengan argumentasi-argumentasi rasional.[3]
c)      Sedangkan menurut Al-Farabi definisi Ilmu Kalam itu sendiri adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam.
d)     Sedangkan menurut Murthada Muthahhari, didalam bukunya yang berjudul Mengenal Ilmu Kalam, ia mengatakan “bahwa ilmu kalam merupakan sebuah ilmu yang mengkaji doktrin-doktrin dasar atau akidah-akidah pokok islam (ushuluddin) dan ilmu kalam mengidentifikasikan akidah-akidah pokok dan berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap akidah-akidah pokok tersebut”.[4]
B. RUANG LINGKUP KAJIAN ILMU KALAM
     Ruang lingkup permasalahan atau pokok permasalahan Ilmu Kalam itu terletak pada tiga persoalan, yaitu:
1.      Qismul Ilahiyat ialah Esensi Tuhan itu sendiri dengan segenap sifat-sifat-Nya dan masalah-masalah yang diperdebatkan antara lain yaitu:
a)      Sifat-sifat Tuhan, apakah memang ada Sifat Tuhan atau tidak. Sebagaimana  Masalah ini di perdebatkan oleh aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
b)      Qudrat dan Iradat Tuhan. Yang dimana akibat permasalahan ini menimbulkan aliran Qadariyah dan Jabbariyah.
c)      Persoalan kemauan bebas manusia, masalah ini erat kaitannya dengan Qudrat dan Iradat Tuhan.
d)     Masalah Al-Qur’an,  apakah makhluk atau tidak dan apakah Al-Qur’an azali atau baharu.
2.      Qismul Nububiyah ialah hubungan yang memperhatikan antara Kholik dengan makhluk, di dalam hal ini membicarakan tentang hal- hal sebagai berikut:
a)      Utusan-utusan Tuhan atau petugas-petugas yang telah di tetapkan Tuhan melakukan pekerjaan tertentu yaitu Malaikat.
b)      Wahyu yang disampaikan Tuhan sendiri kepada para rasul-Nya baik secara langsung maupun dengan perantara Malaikat.
c)      Para Rasul itu sendiri yang menerima perintah dari Tuhan untuk menyampaikan ajarannya kepada manusia.
3.      Persoalan yang berkenaan dengan kehidupan sesudah mati nantinya yang disebut  dengan Qismul Al-Sam’iyat. Hal ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Kebangkitan manusia kembali di akhirat
b)      Hari perhitungan
c)      Persoalan shirat (jembatan)
d)     Persoalan yang berhubungan dengan tempat pembalasan yaitu surga atau neraka


            Namun menurut Murthada Muthahhari di dalam bukunya, ilmu kalam merupakan sebuah disiplin rasional dan logis namun kalau dilahat dari prakata dan asas-asas yang dipakai dalam argumen-argumennya maka ilmu kalam terdiri atas 2 bagian[5]:
1.      Aqli (rasional)
Didalam bagian aqli ini terbangun dari subtansi yang trasional murni. Dan kalupun ada relevansinya dengan naqli maka hal itu adalah demi menjelaskan dan menegaskan pertimbangan rasional. Namun ada masalah-masalah yang ada hubungannya dengan keesaan Allah, kenabian, dan beberapa topik Kebangkitan, belumlah cukup kalau sekedar merujuk kepada naqli saja namun kepada Al-Qur’an dan Sunah Nabi.
2.      Naqli (riwayat)
Bagian naqli, kendatipun terbangun dari topik-topik yang ada kaitannya dengan doktrin-doktrin agama atau akidah dan mengimaninya merupakan suatu keharusan namun karena topik-topik ini statusnya berada dibawah topik kenabian, maka cukup mengutip bukti dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Miasalnya dalam topik-topik yang berhubunga dengan imamah (tentu saja dalam syiah, karena mengimani imamah dianggab sebagai dari ushuluddin), dan sebagian besar topik yang ada kaitannya dengan kebangkitan.  


[1] Drs. H. Bakri Dusar. Tauhid dan  ilmu kalam. Hal: 3
[2] Muhammad Abduh. Risalah Tauhid. Bulan bintang. Jakarta.1965. Hal:25
[3] Mustafa Abd. Razak. Tahmid li tarikh al-fasafah al-islamiyah, lajnah wa at-thalif wa-attarjamah wa nasyir, 1959. hal: 265
[4] Murthada Muthahhari. Mengenali ilmu kalam. Jakarta. Pustaka zahra 2002. Hal:25
[5] Murthada Muthahhari. Mengenali ilmu kalam. Jakarta. Pustaka zahra 2002. Hal:23

1 komentar: