EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Senin, 01 Desember 2014

MAKALAH AKUNTRANSI TRANSAKSI PASAR MODAL

AKUNTANSI TRANSAKSI PASAR MOSAL
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencapai segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan investasi. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Sehingga perolehan kembalian tidak tetap.
Penerapan investasi salah satunya dalam bentuk sekuritas atau surat berharga. Sekuritas atau surat berharga dapat dilakukan melalui pasar modal. Dimana investasi yang dilakukan dalam bentuk sekuritas pasar modal, merupakan investasi jangka panjang. Seperti pasar modal umumnya, pasar modal syari’ah memberikan sarana investasi dengan berbagai tawaran produk yang dapat dipilih oleh masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat tarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian pasar modal?
2. Apa saja instrumen yang ada di pasar modal?
3. Bagaimana ketentuan transaksi pada pasar modal?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian pasar modal
2. Untuk memahami beberapa instrumen yang ada pada pasar modal
3. Agar mengetahui akuntansi transaksi untuk pasar modal


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal syari’ah dapat di artikan sebagai pasar modal yang menerapkan perinsip-prisnsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang di larang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Pasar modal syari’ah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berdasarkan Peraturan Nomor IX.A.13, tentang efek syari’ah, efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaanya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
Pasar modal syari’ah tidak hanya ada dan berkembang di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain seperti Malaysia.
Berdasarkan beberapa pengertian pasar modal di atas, dapat kita simpulkan bahwa pasar modal syari’ah adalah kegiatan transaksi ekonomi syari’ah yang sesuai dengan prinsip-prinsip sesuai syari’ah yang menghindari dari hal-hal yang di larang seperti riba,perjudian ,spekulasi dan lain-lain.

B. Instrumen Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
c. Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
d. Bank berbasis bunga;
e. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
f. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
g. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

3. Sukuk
a. Pengertian dan Karakteristik
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (sukuk/undivided share) atas:
1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis-jenis Sukuk
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:
1) Sukuk ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang telah disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2) Sukuk mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3) Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4) Istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dn spesifikasi barang.proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. c. Pihak yang terkait dengan penerbitan sukuk:
1. Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2. Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:
(i) Sebagai penerbit sukuk,
(ii) Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset, dan
(iii) Bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3. Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.

C. Akuntansi Transaksi Pasar Modal
1. Akuntansi Transaksi Saham Syariah
Tingkat keuntungan yang diisyaratkan calon pembeli tergantung pada tingkat risiko saham tersebut. Semakin tinggi risiko saham semakin tinggi tingkat keuntungan yang diisyaratkan.
Contoh transaksi:
Pada tanggal 5 Mei 2007 Bank Syariah ”Amin” membeli 1000 lembar saham PT A dengan nilai nominal Rp20.000,00 kurs 110 dan komisi pialang 5% dan bagi hasil untuk periode ini sebesar Rp3.000.000,00

Pembelian investasi sementara secara tunai
Surat Berharga–saham PT A Rp23.100.000,00
Kas Rp23.100.000,00
Pada saat pengakuan bagi hasil
Pendp. bagi hasil efek/SB yg akan diterima Rp3.000.000,00
Pendp. bagi hasil efek/Surat Berharga Rp3.000.000,00

Pada saat penerimaan bagi hasil
Kas/kliring Rp3.000.000,00
Pendp. bagi hasil efek/ SB yg akan diterima Rp3.000.000,00

Pada saat jatuh tempo/menjual
Kas/kliring Rp23.100.000,00
Surat berharga Rp23.100.000,00

2. Akuntansi Transaksi Reksa Dana Syariah

a. Imbal hasil (return) Reksa Dana Syariah
Return dari reksadana syariah salah satu yang sangat terlihat adalah nilai aktiva bersih atau net asset value. Nilai ini merupakan suatu tolok ukur dalam memantu hasil portfolio suatu reksadana. NAB dalah total nilai investasi dan kas yang dipegang dikurangi biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan. NAB per unit penyertaan adalah harga wajar dari portfolio reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah unit penyertan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu. NAB per saham per unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dibuat reksadana bersangkutan setiap hari. NAB perusahaan investasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus
NAV t = MVAt –LIAB t
NSO t
Keterangan :
NAV t = net asset value periode t
MVA t = market value of asset periode t
LIAB t = liabilities periode t
NSO t = net share outstanding periode t
Return menurut Jogianto (2000) merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa return realisasi (riil) yang sudah terjadi atau return ekspektasi yang belum terjadi tetapi diharapkan akan terjadi dimasa mendatang.
1. Return realisasi
Return realisasi merupakan return yang telah terjadi. Return realisasi dihitung berdasarkan data historis. Return realisasi penting karena digunakan sebagai salah satu pengukur kinerja perusahaan. return realisasi ini juga berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan risiko dimasa mendatang. Return realisasi dapat menggunakan rumus sebagai berikut.
R i = NAB t – NAB t-1
NAB t-1
Keterangan :
Ri = tingkat pengembalian investasi
NAB t = NAB periode sekarang
NAB t-1 = NAB periode lalu

2. Return ekspektasi
Return ekspektasi adalah return yang diharapkan akan diperoleh investor dimasa mendatang. Berbeda dengan return realisasi yagn sifatnya sudah terjadi sedangkan return ekspektasi bersifat belum terjadi. Return ekspektasi ini dapat diukur dengan menggunakan rumus:
E(Ri) = n Keterangan :
E (R i) = rata-rata pengembalian investasi yang diharapkan
Ri = tingkat pengembalian investasi
n = jumlah periode selama transaksi
∑ (Ri)
i=1
N


3. Akuntansi Transaksi Sukuk
a. Sukuk Ijarah Diterbitkan atas Aset yang Dimiliki
Entitas A menerbitkan sukuk ijarah atas Aset Z yang dimilikinya. Nilai tercatat Aset Z adalah Rp100 milyar dan metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Investor mewakilkan kepada Entitas A atas aset yang mendasari penerbitan sukuk (Aset Z).
- Aset Z disewakan kepada Konsumen.
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk ijarah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk ijarah 100.000.000.000
(3) Pada saat aset disewakan kepada Konsumen
Tidak ada jurnal
(4) Pada saat menerima pembayaran sewa dari Konsumen
Db Kas dan setara kas 30.000.000.000
Kr Kewajiban 30.000.000.000

Db Sukuk ijarah 20.000.000.000
Kr Pendapatan sewa 20.000.000.000
Db Beban penyusutan 20.000.000.000
Kr. Akumulasi penyusutan 20.000.000.000
(5) Pada saat pembayaran kepada Investor
Db Kewajiban 30.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 30.000.000.000
b. Sukuk Ijarah Diterbitkan atas Aset yang Disewa
Entitas A menerbitkan sukuk ijarah atas Aset Z yang akan disewanya. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Investor mewakilkan kepada Entitas A untuk membeli Aset Z.
- Aset Z disewa oleh Entitas A selama jangka waktu sukuk ijarah.
- Aset Z dihibahkan kepada Entitas A setelah berakhirnya jangka waktu sukuk ijarah, nilai wajar Aset Z sebesar Rp5 milyar
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk ijarah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal

(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk ijarah 100.000.000.000

(3) Pada saat Entitas A membeli Aset Z atas nama Investor
Tidak ada jurnal
(4) Pada saat Entitas A menyewa Aset Z kepada Investor
Tidak ada jurnal
(5) Pada saat Entitas A membayar sewa
Db Beban ijarah 10.000.000.000
Db Sukuk ijarah
(bagian dari beban ijarah) 20.000.000.000
Kr. Kas dan setara kas 30.000.000.000
(6) Pada saat Aset Z dihibahkan kepada Entitas A
Db Aset Z 5.000.000.000
Kr Pendapatan
(setara nilai wajar) 5.000.000.000
c. Sukuk Mudharabah
Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah atas Proyek Z. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah dan Investor membeli sukuk mudharabah tersebut.
- Bagi hasil antara Entitas A dan Investor adalah 40% dan 60% dari pendapatan proyek (dasar laba bruto atau gross profit basis).
- Pengembalian modal pokok dilakukan pada akhir tahun kelima.
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk mudharabah 100.000.000.000
(3) Pada saat Aset Z menghasilkan laba bruto Rp15 milyar
Db Kas dan setara kas 15.000.000.000
Kr Pendapatan 6.000.000.000
Kr Kewajiban 9.000.000.000
Hal ini akan dilakukan setiap tahun. Pada saat jatuh tempo, dilakukan perhitungan untuk menentukan bagi hasil final.
(4) Pada saat sukuk mudharabah jatuh tempo
Db Sukuk mudharabah 100.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 100.000.000.000



BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal syari’ah adalah sebagai pasar modal yang menerapkan perinsip-prisnsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang di larang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.
Dalam pasar modal syariah terdapat beberapa instrumen, yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Sangat berbeda dengan pasar modal konvensiaonal yang menggunakan bunga dalam pemberian pengembaliannya. Karena dalam pasar modal syariah menggunakan akad bagi hasil.
Instrumen-instrumen pasar modal syariah tersebut yaitu saham syariah, reksadana syariah, dan obligasi syariah atau sukuk. Instrumen-instrumen tersebut lah yang dapat digunakan untuk bertransaksi di pasar modal syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Indah yuliana, investasi produk keuangan syari’ah, Malang: UIN-Maliki Press, 2010

Suhartono dan Fadlillah Qudsi, portofolio investasi dan bursa efek: pendekatan teori dan praktik, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2009

Nurul Huda dan M. Haikal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Prenada Media Gruop, 2010

http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html 03-12-13

http://el-rahman23.blogspot.com/2013/09/saham-syariah.html

http://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&sqi=2&ved=0CCYQFjAA&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F21741988%2F1046895423%2Fname%2FEDPSAKNo.110&ei=8VCtUtOgNcKCrgeb5oCADA&usg=AFQjCNG71FNGNrnvlwJZ8dK47PorPLlVrg&bvm=bv.57967247,d.bmk

https://amar20.files.wordpress.com/2008/12/akuntansi-perbankan-syariah.pdf

0 komentar:

Posting Komentar