EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Its My life

Selama Aku Masih Bernafas dan Selama Mentari Esok Masih Terbit, Selama Itu Aku Harus Berusaha Menjadi Lebih Baik Lagi untuknya

Its My Mom

Mungkin kalian takan pernah sadar bila kesuksesan yang kalian raih saat ini adalah do'a terbaik yang telah ibu kalian berikan.

Duniaku Sangatlah Luas

Apa Yang Aku Baca, Apa Yang Aku Liat dan Apa Yang Dengar Membuatku Mampu Melihat Luasnya Dunia.

This is My Memory

Kenangan Indah Yang Takan Terlupakan Meskipun Sangat Sulit Bersatu, Namun Akhirnya Kita Bersatu Teman.

This is Best Friend 4Rever

Sahabat Itu Saling Memahai dan Saling Mengerti Tanpa Harus Dipahami dan Dimengerti Itulah Sahabat Sejati.

Jumat, 09 Januari 2015

Makalah Keuntungan dan Risiko Bank Syari’ah




MAKALAH Keuntungan dan risiko bank syariah


SILAHKAN DOWNLOAD FILE NYA :



BAB II
MAKALAH Keuntungan dan risiko bank syariah


A. Sumber dan Alokasi Pendapatan
1. Sumber Pendapatan Bank Syariah
Sumber pendapatan bank syariah terdiri dari:
1. Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah.
2. Keuntungan atas kontrak jual-beli (al bai’).
3. Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina dan.
4. Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
2. Pembagian Keuntungan (Profit Distribution)
Pendapatan-pendapatan tersebut di atas, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional, harus dibagi antara bank dengan para penyandang dana, yaitu nasabah investasi, para penabung, dan para pemegang saham sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan.
Bank dapat menegosiasikan nisbah bagi hasil atas investasi mudharabah sesuai tipe yang ada, baik sifatnya maupun jangka waktunya. Bank juga dapat menentukan nisbah bagi hasil yang sama atas semua tipe investasi yang dipilih oleh nasabah.
Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasil¬annya dengan tahap-tahap sebagai berikut: (a) Tahap pertama, bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan selu-ruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100% (sera¬tus persen);
(b) Tahap kedua, bank menetapkan jumlah pendapatan bagi-hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase (jumlah relatif) dari masing-masing dana simpanan pada huruf a dengan jumlah pendapatan bank;
(c) Tahap ketiga, bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing--masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanji¬kan;
(d) Tahap keempat, bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
(e) Tahap kelima, bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.

3. Revenue Sharing
Berdasarkan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa meneri¬ma kondisi berbagi hasil dan berbagi risiko, maka sebagian bank Svariah di Indonesia saat ini menempuh pola pendistribusian pendapatan (revenue sharing), di samping untuk menerapkan profit sharing bank harus secara terinci memaparkan biaya-biaya operasional yang dibebankan kepada para pemilik dana.
Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses distribusi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasional yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dan tidak termasuk pendapatan fee atau komisi atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank, karena pendapatan tersebut pertama-tama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional.
Revenue sharing mempunyai kelemahan, karena apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah maka bagian bank, setelah didistribusikan oleh bank, tidak mampu membiayai kebutuhan operasionalnya (yang lebih besar dari pada pendapatan fee) sehingga merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian. Sementara para penyandang dana atau investor lain tidak akan pernah menanggung kerugian akibat biaya operasional tersebut.
Dengan kata lain secara tidak langsung bank menjamin nilai nominal investasi nasabah, karena pendapatan paling rendah yang akan dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin terjadi pendapatan negatif. Selain belum sepenuhnya sesuai denga prinsip syariah, pola revenue sharing tidak berbeda statusnya dengan wadi’ah. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai kuasi ekuitas.
Berbeda dengan distribusi pendapatan dalam revenue sharing, pendapatan yang dibagikan di dalam profit sharing adalah seluruh pendapatan, baik hasil investasi dana maupun pendapatan fee atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank setelah dikurangi biaya-biaya operasional bank.

4. Keuntungan Bank
Tingkat keuntungan bersih (net inconte) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors)dan faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrolable fac¬tors). Controlable factors adalah.faktor-faktor yang dapat dipengaruhi oleh manajemen seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada whole¬sale danretail), pengendalian pendapatan (tingkat bagi hasil, keuntung¬an atas transaksi jual-beli, pendapatan fee atas layanan yang diberikan) dan pengendalian biaya-biaya. Uncontrolable factors atau faktor-faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkungan wilayah operasinya. Bank tidak dapat mengendalikan fak¬tor-faktor eksternal, tetapi mereka dapat membangun fleksibilitas dalam rencana operasi mereka untuk menghadapi perubahan faktor¬-faktor eksternal.
Ada dua rasio yang biasanva dipakai untuk mengukur kinerja bank, yaitu return on assets (ROA) dan return on equity (ROE). ROA ada¬lah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva(average assets). ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata modal (average equity) atau investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepen¬tingan kepemilikan mereka.
Keuntungan bagi para pemilik bank merupakan hasil dari tingkatkeuntungan (profitability) dari aset dan tingkat leverage yang dipakai.

Bagi bank Syariah, sumber dana yang paling dominan bagi pembiayaan asetnya adalah dana investasi, yang dapat dibedakan investasi jangka panjang (permanen) dari para pemilik (core capital), investasi jangka pendek (temporer) dari para nasabah (rekening mudharabah). Hanya sebagian kecil saja yang merupakan kewajiban (liabilitas) kepada pihak ketiga, yaitu berupa dana-dana titipan (rekening wadi'ah).
jika dana-dana investasi itu dapat disamakan dengan equity, maka apabila peranan dana wadi'ah mencapai sepertiga, yang berarti leverage multiplier adalah 1.5 maka ROE akan mencapai 15% apabila ROA mencapai 10%.
ROE = ROA x leverage multiplier
= 10% x 1.5
= 15%

B. Risiko Bank Syari’ah
1. Problem
Bank adalah sebuah lembaga modern. Untuk menyelenggarakannya dibutuhkan tenaga-tenaga profesional yang mampu mengoperasikan teknologi canggih.
Sistem ekonomi Islam, termasuk perbankan syari'ah, mengasumsikan perilaku bisnis yang bermoral. Tetapi praktek bisnis tidak bisa mengandalkan asumsi itu sebagai take it for granted. Disamping kepercayaan, -karena bisnis itu memang adalah sebuah bisnis kepercayaan- LKS harus pula didukung oleh sistem.
Bisnis perbankan cukup rawan terhadap moral hazard. Karena itu, SDM di bidang perbankan membutuhkan kombinasi antara keahlian teknis dan etika. Sistem perbankan perlu didukung oleh sistem hukum yang dilaksanakan secara konsekuen. Kendala utama bank Islam adalah bahwa bank membutuhkan moralitas nasabah yang tinggi. Tapi bank tak bisa sepenuhnya mengandalkan moralitas. Bank harus memiliki sistem pengawasan yang canggih.
Tapi pada dasarnya, bank Islam harus memiliki data base mengenai usaha-usaha yang prospektif, disamping itu bank juga harus mengetahui tingkat risiko berbagai usaha. Pada umumnya, kredit yang diberikan oleh Bank Islam adalah pembiayaan yang skemanya diatur oleh UU Perbankan.
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah "Lembaga perantara keuangan" (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal.
Persoalan pertama yang dihadapi oleh bank Islam pemula adalahmencari investor. Pada awalnya, Bank Islam kurang menarik minat swasta, sebab mereka mempertanyakan apakah perbankan Islam adalah bidang penanaman modal yang prospektif dan cukup menjanjikan (promising).
Ketersediaan dana sudah barang tentu tergantung dari kemampuanbank untuk menghimpun modal dari masyarakat. Salah satu kendala bankIslam dewasa ini harus bersaing dalam penarikan dana dengan tingkat bunga.

2. Macam-macam Risiko-risiko Bank
Meskipun manajer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya, secara simultan mereka harus juga memperhatikan adanya kemungkinan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusan menajemen tentang struktur aset dan liabilitasnya. Bank Indonesia menyebutkan risiko yang dihadapi bank itu mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, dan risiko kepatuhan.

a. Risiko kredit (credit risk)
Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalancounterparty memenuhi kewajibannya. Risiko sulit dikenali tanpa menguji portofolio kredit. Faktor kunci bagi pengendalian risiko kredit adalah diversifikasi dari tipe-tipe kredit, diversifikasi dalam wilayah geografis dan jenis-jenis industri yang dibiayai, kebijakan agunan dan sebagainya, dan yang paling penting adalah standar pengendalian kredit yang ditetapkan.

b. Risiko pasar (market risk)
Risiko pasar (market risk) adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang di-miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Termasuk dalam variabel pasar ini adalah suku bunga dan nilai tukar.
Bank syari’ah tidak akan menghadapi risiko tingkat bunga, walaupun dalam lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko liquiditas sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syari’ah dan berpindah ke bank konvensional.

c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Pengukuran resiko likuiditas adalah kompleks. Faktor kuncinya adalah bahwa bank tidak dapat dengan leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuditas yang tepat.
Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan, dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang dapat berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas, lebih-lebih bagi bank syariah yang dilarang melakukan peminjaman dan yang bebasis suku bunga, tentu akan lebih sulit untuk memperoleh dana.

d. Risiko operasional (operational risk)
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan kare¬na ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

e. Risiko hukum (legal risk)
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang sempurna.

f. Risiko reputasi (reputation risk)
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi terhadap bank.

g. Risiko strategis (strategic risk)
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

h. Risiko kepatuhan (compliance risk)
Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan risiko pengendalian intern secara konsisten.
Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko dapat bervariasi antara satu bank dengan bank lain, sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia.

Kamis, 08 Januari 2015

Wawancara Dengan "BOGEL UYE" Line Art

Hampir semua orang pernah menggunakan garis dalam kehidupannya, biasanya garis tersebut digunakan untuk membuat suatu pola dasar hingga menjadi sebuah gambar yang mengangumkan. Namun sayangnya tidak banyak orang yang tertarik untuk menekuni bidang ini. alasanya mungkin sangat sederhana, karena ketidak tahuan tentang bagaimana memulai sebuah garis untuk mengahsilkan sebuah karya seni dan prospek yang ditawarkan oleh sebuah garis ini yang leih dikenal dengan Line Art.

Ini merupakan wawancara pertama saya kepada salah seorang Line Art yang ada dikota metro. Dia merupakan orang yang sederhana, banyak senyum dan ramah kepada orang disekitarnya. Akan tetapi tidak banyak orang yang tau kalau dia merupakan salah satu seorang seniman yang bergelut dalam bidang Line Art. meskipun sia termasuk orang yang awam dalam dunia line art tapi hasil-hasil karyanya sudah cukup membuat mata betah memandangnya.

Selamat membaca!


Halo selamat siang mas, terimakasih atas waktu luangnya untuk diwawancarai oleh blog "mari berbagi ilmu" , Bisa tolong perkenalkan diri kepada pembaca, Siapa dan apa yang mas kerjakan?

"Nama saya, suko imam muarifin, panggil saja imam biar lebih keliatan ganteng, Tapi orang lebih banyak mengenal saya dengan nama Bogel, saya sama seperti yang lain dari segi kebiasaan sehari-hari mungkin yang berbeda dari krteria saya adalah saya sedikit berbicara dari yang lain, untuk selanjutnya biar orang lain yang menilai saya. dan yang saya lakukan, menciptakan sebua kreatifitas yang memiliki sebuah karya seni yaitu line art"

Bagaimana ceritanya sehingga bisa terjun menekuni bidang Line Art?

 "Awalnya saya bisa suka sama seni,  saya mengenal sama seseorang yang dimana orang itu terihat biasa-biasa saja akan tetapi karyanya itu bisa membuat orang terkagum-kagum melihat hasilnya, dari sanalah saya mencoba untuk menyukai seni. Awalnya saya browsing dari google, mengenai seni apa yang sesuai degan kreasi saya, akhirnya saya menemui sesuatu seni yang sesuai dengan saya, yang dimana itu berbeda dengan yang lain , namanya itu adalah line art, dimana hasil tersebut muncul dari kreatifitas kita, dan line art itu simple hanya ada dua warna yaitu hitam dan putih, sama seperti kehidupan kita , dari sanalah saya suka line art. Dan keinginan saya yang terbesar adalah saya ingin menciptakan sebuah galeri dimana disana akan saya pajang semua hasil karya saya.

Bisa sedikit ceritakan apa itu line art? dan apa saja yang dibutuh dalam pembuatannya, baik pemahaman, skill maupun teknis?

"Line art itu dapat dibuat secara manual, bisa juga secara otomatis melalui perantara aplikasi software yaitu photosoft, kalo yang manual itu biasanya dibuat dari tangan dan yang disebut dengan sketsa."

"Untuk skil Line art itu membutuhkan kreatifitas dan skill yang tinggi dimana kedua hal itu tidak berjalan maka hasilnya tidak akan mencapai maksimal dimana garis yang terbentuk tidak sama percis dengan gambar dasaranya itu."

"Secara pemahaman, kenapa saya suka line art itu, saya menyukai sebuah garis, dimana garis tersebut dapat menyatu dan mengahsilkan sebuah karya, dan karya tersebut dapat dipandang, dimana ini berbeda dengan hal yang lain, yang cuman menambahkan maupun mengurangkan."

"Kalo secara teknis yang saya bututh kan itu:
1. Photo dasar, karena saya masih amatair
2. Background
3. Pentul.
4. Printer
5. Dan sebuah kertas"

Dari mana sumber inspirasia Bapak dalam merancang line art?

"Awalnya disini saya seperti pemuda yang lain, dimana saya mempunyai seorang pujaan hati, dia istimewa, pencinta seni dan menghasilkan sebuah karya yang bercita tinggi, dimana kalo line art disini, saya tidak mau menggambarkan dia secara jelas. Ketika dilihat orang oh itu dia, saya tidak mau begitu disini saya hanya ingin menggambarkan bahwa dia itu terlihat cantik walaupun hanya dua warna hitam dan putih walaupun hanya sebuah garis."

Adakah proyek yang ingin dikerjakan kedepannya? Bisa ceritakan sedikit tentang proyek tersebut?

"Projek kedepanya menghasilkan karya sebanyak mungkin, dan bisa diterima dalam masyarakat, saya ingin mempunyai galeri saya sendiri, dimana line art- line art saya dipajang dan kalupun allah mengijinkan semoga itu menjadi jalan rezeki saya.

Adakah saran yang ingin dibagi kepada pembaca yang ingin menekuni line art?

"Jangan pernah putus asa kalapun hasil karyamu belum maksimal, terus belajar dan belajar terima saran dan kritik dari orang lain. Jangn paernah bosen untukmenggabungkan sebuah garis walaupun hanya hitam dan putih akan tetapi kalupun itu bisa menggambarkan hasil yang bisa menjadi luar biasa kenapa tidak. SEMANGAT!"

Berikut karya Line Art yang penah dibuat oleh mas Suko Imam Muarifin serta profilnya.

Nama : Imam Suko Muarifin
TTL   : negeri Jemanten, 05 juni 1993
Pendidikan : Mahaiswa Semester 7 Prodi Ekonomi Syariah STAIN Metro.






Dilain kesempatan Akan saya sampaikan Tutorial membuat sebuah line art. dan Mari Berbagi Ilmu, dengan berbagi niscaya akan bertambah terus baik ilmu maupun rezeki. salam sukses!

Selasa, 06 Januari 2015

SAHABAT SEJATI





Sahabat baik seperti belajar naik sepeda 

Walaupun lama tak bersua, 
Jarak dan waktu memisahkan, 
Saat bertemu kembali, tetap sama 
Mungkin sedikit kaku di awalnya, tapi sama menyenangkan 

Sahabat baik laksana lukisan bersejarah 
Walaupun muncul teman baru Tempat baru, 
sekolah baru, pekerjaan baru 
Selalu ada tempat meletakkan lukisan tersebut 
Di ruangan terbaik, dan semakin bernilai 
Di antara benda-benda istimewa lainnya 

Sahabat baik seperti hujan 
Yang menyiram lembut tanah gersang nan tandus 
Agar tumbuh benih-benih manfaat 
Besok lusa tinggi menjulang karena kepedulian 
Selalu begitu, tak pernah berhenti 

Aduhai, 
Sahabat baik bagai weker, dia mengingatkan 
Sahabat baik bagai helm, dia melindungi 
Pun bagai sapu lidi, tiada guna sapunya kalau hanya sehelai lidi 
Sahabat baik adalah segalanya 

Dan tentu saja Dia lebih istimewa dibanding HP, laptop, gagdet kita 
Yang pasti dibuang saat rusak atau ketinggalan jaman 
Sahabat baik selalu sebaliknya: semakin lama, semakin istimewa Selalu spesial.

#tere liye

Senin, 05 Januari 2015

AKU CINTA IBU.

Tuhan aku mungkin pernah tersesat. 
mungkin juga aku pernah menagih simpati kepada manusia yang alpa jua buta.

Membuat hatiku semakin kelam, jauh akan dari cahaya kasihmu.
Hingga suatu masa, kau menyadarkanku, memberikanku sebuah kesempatan. 

Kesempatan yang takan pernah aku sia-siakan. 
Waktu yang kau berikan. sudah aku gunakan untuk terus memperbaiki diri. 
Memberikan sedikit kebahagiaan untuk dirinya. 

Tuhan, belum genap aku membuatnya bahagia. 
Namun waktu yang diberikan bersamaku telah habis,
tanpa sempat menyempurnakan kebahagiaannya. 

Tuhan, Akupun sudah kehilangan satu keberkahan didunia ini. 
Keberkahan yang selalu diinginkan setiap jiwa manusia. 

Tuhan, takan pernah habis kata-kata yang membentuk sebuah kalimat. 
ketika harus menyatakan rasa rinduku terhadapnya. 

Tuhan, setidaknya kau sudah memberikanku waktu untuk membuatnya bahagia. 
walaupun itu takan pernah sebanding dengan apa yang sudah ia berikan untuk hidupku. 

Tuhan, setidaknya aku pernah merasakan Cinta yang tulus dalam Hidupku. 
takan pernah aku temukan lagi Cinta yang seperti itu. 
Takan pernah ada yang mengalahkan hebatnya CINTA Seorang IBU terhadap anaknya.

Sahabat

kau tau teman, tak mudah melangkah dijalan yang penuh aral melintang yang terus menghadang.
kau tau teman, tak dapat dipungkiri mungkin saja aku terjatuh dan tak dapat berdiri lagi dijalan ini. 
dan kaupun harus tau teman, setidaknya dengan ada kalian disini aku masih mampu berdiri tegak di tengah-tengah jalan kehidupan ini. 

teman, biarkan aku saja yang menempuh jalan ini, hingga aku sampai berada diujung jalan, untuk mengabarkan bahwa jalan yang ku pilih ini adalah benar.

teman, setidaknya aku masih mampu untuk terus berjalan menapaki jalan kehidupanku, mencoba untuk berdiri digarus terdepan,mencoba untuk menjadi perisai terkuat, 

bila nanti tubuh ini sudah mencapai batasnya, 
biarkan aku tertidru lelap teman, 
biarkan aku beristirahat teman, 
dan biarkan aku menutup mata dengan bahagia teman, 

setidak hidupku memiliki arti bagi keluargaku teman, dan kaupun harus tau setidaknya kalian adalah keluarga baru dalam perjalanan hidupku.

Malaikat Tanpa Syap

Kawan masih ingatkah kau betapa hangat pelukannya?
setidaknya pelukan itu memberikan kedamaian saat hatimu sedang resah.

Kawan masih ingatkah kau betapa kuatnya ia?
setidaknya, saat kau terjatuh sakit, ia rela tak tidur demi menjaga mu.

kawan mungkin itu hanya sedikit gambaran yang tuliskan,
saatkau mengetahui sebuah perjuangannya untukmu,
sejatinya itu baru secuil pengorbanan yang telah ia lakukan untukmu

terlebih lagi Saat ia sudah menutup mata,,
maka akan tertutup pula sebuah keberkahan yang ada padamu,,
keberkabahan itu adalah DOA SEORANG IBU. kau tau teman,

Ibu adalah Malaikat Didunia ini setidaknya ia memang pelupa,,
ia lupa memakai sayapnya didunia ini.

selagi masih diberikan kesempatan, manfaatkan waktumu untuk membahagiakannya.
sekali lagi selagi masih ada kesempatan.. karna tidak semua malaikat itu dapat melihat kita tumbuh dewasa..
terkadang ia dipanggil duluan ,, kembali menuju surga-Nya.

Nb: didedikasikan untuk semua anak yang masih memiliki ibu.
cintailah ia, sayangilah ia, selagi kau masih diberikan kesempatan untuk melakukan semuanya.
karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama.

Kamis, 04 Desember 2014

Makalah KEHUJAHAN IJMA

KEHUJAHAN IJMA
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ijma’
Ijma' secara bahasa : (ﻕﺎﻔﺗﻻﺍﻭ ﻡﺰﻌﻟﺍ) “Niat yang kuat dan Kesepakatan.”
Dan secara istilah :
Menurut Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan dengan masa setelah nabi wafat.
Menurut Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
Menurut Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam masalah agama. Maka keluar dari perkataan kami : (اتفاق) “kesepakatan” : adanya khilaf walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma’.
Dan keluar dari perkataan kami : (مجتهدي) “Para mujtahid” : Orang awam dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (هذه الأمة) “Ummat ini” : Ijma’ selain mereka (ummat Islam), maka ijma’ selain mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : (بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم) “Setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Kesepakatan mereka pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma’ dari segi keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan), oleh karena itu jika seorang sahabat berkata : “Dahulu kami melakukan”, atau “Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “, maka hal itu marfu’ secara hukum, tidak dinukil sebagai ijma’.

Dan keluar dari perkataan kami : (على حكم شرعي) “terhadap hukum syar’i” : Kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma’ adalah seperti dalil dari dalil-dalil syar’i.
Jadi dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ijma’ adalah Kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Nabi Shallaullahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'i mengenai suatu peristiwa.

B. Sebab Ijma’ menjadi hujjah
Ada beberapa pendapat para ulama berkaitan dengan ke-hujjah-an ijma’. Al-Bardawi berpendapat bahwa orang-orang Hawa tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarah-nya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Amidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij, dan Nizam dari golongan Mu’tazilah. Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij, dan Syi’ah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab Qawa’idul Ushul dan Ma’aqidul Ushul dikatakan bahwa ijma’ itu hujjah pada setiap masa. Namun, pendapat itu ditentang oleh Daud yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat. Ijma' umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan dengan jenis ijma’ itu sendiri, yaitu sharih dan sukuti.
1. Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih merupakan hujjah secara qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ia menjadi hukum qath’i yang tidak boleh ditentang, dan menjadi masalah yang tidak boleh di-ijtihadi lagi.
Adapun ijma’ dikatakan hujjah, sebagaimana halnya Allah ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menaati Allah dan Rasul-Nya, juga memerintahkan untuk menaati para pemimpin mereka yang berkuasa, yaitu dalam firman-Nya:
Pertama:

                              
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa: 59)
Lafazh “amri” (urusan) mencakup kepada urusan agama dan keduniaan dan lafazh “ulil amri” (pemegang urusan) mencakup kepada pemegang urusan duniawi, seperti kepala Negara, anggota perwakilan rakyat, para menteri dan lain sebagainya dan mencakup pemegang urusan din (agama), seperti para mujtahid, para mufti dan para ulama.
Ayat di atas adalah bahwa adanya pertentangan merupakan syarat dikembalikannya permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, syarat tersebut tidak akan ada bila telah terjadi kesepakatan terhadap hukum yang diambil dari Kitab dan Sunnah. Oleh sebab itu tidak diragukan lagi bahwa ijma’ itu merupakan hujjah.
Adapun firman Allah yang kedua yaitu:                             •     Artinya:
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri)[323]. kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”.

[322] ialah: tokoh-tokoh sahabat dan para cendekiawan di antara mereka. [323] menurut Mufassirin yang lain maksudnya ialah: kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan ulil Amri, tentulah Rasul dan ulil amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istimbat) dari berita itu.
Dalam ayat lain, Tuhan mengancam orang yang melawan Rasul dan menjalani jalan yang nukan jalan orang-orang mukmin sebagai orang-orang yang tersesat dan akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam, dalam firman-Nya:
      •           •   •  Artinya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(An-Nisa : 115)
Ayat ini menunjukan bahwa jalan oaring-orang yang tidak beriman itu adalah bathil dan haram diikuti. Sebaliknya jalan orang-orang mukmin adalah hak dan wajib diikuti. Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
Masih banyak lagi firman-firman Allah yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’ yang digunakan oleh jumhur ulama, misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 143, Ali-Imran ayat 103 dan 110, serta surat An-Nisa’ ayat 48.

Kedua:
Bahwa hukum yang telah mendapatkan perspakatan dari seluruh mujtahid muslimin pada hakikatnya adalah hokum umat Islam seluruh dunia yang tercermin pada para mujtahid.
Banyak hadis-hadis yang menunjukan terpeliharanya umat Islam dari kesalahan bila bersepakat dalam suatu perkara, diantaranya hadis-hadis di bawah ini yang artinya:
 “Kekuatan Allah berada pada jama’ah, barang siapa menguatkannya, maka ia telah menyempitkan dirinya dari neraka.”
 “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkannya ijma’ dalam kesesatan.”
 “Tidak akan berkumpul ijma’ pada hal yang salah.” (Rw. Ibnu Majah)
 “Tidak akan melihat kaum mukmin kepada kebaikan, kecuali Allah pun menganggapnya baik.” (Rw. Ahmad)
Semua hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqat, meskipun ada sebagian yang meerupakan hadis ahad, namun bisa dikategorikan hadis mutawatir, yakni menjaga ijma’ Islam dari kesalahan. Sedangkan mutawatir ma’nawy pada hakikatnya sama dengan mutawatir lafdzi.

Ketiga:
Ijma’ terhadap hukum syara’ harus dibina di atas sandaran syari’at. Sebab setiap mujtahid muslim terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampauinya. Jelasnya, jika di dalam menjalankan ijtihad dia mendapati suatu nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui pemahaman nash itu dan dia harus mengetahui benar-benar apa yang ditunjuknya. Akan tetapi, jika dalam kejadian yang di ijtihadkan tidak ada nash-nya, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui cara pengistimbatan (pemetikan) suatu hukum. Ia dituntut untuk mengqiyaskannya kepada yang ada nash-nya atau menyesuaikannya dengan kaidah-kaidah syari’ah dan dasar-dasar hukum umum atau dengan menggunakan dalil-dalil yang ditegakkan oleh syari’at, seperti istihsan, istishhab, memelihara ‘uruf dan Mashalihul mursalah.
Apabila ijtihad seorang mujtahid itu harus disandarkan kepada dalil syar’i, maka persetujuan seluruh mujtahid terhadap suatu macam hukum dari suatu peristiwa adalah merupakan suatu bukti adanya sandaran syari’at yang menunjuk secara qath’i atas hukumnya. Sebab andai kata yang mereka jadikan sandaran itu dalil-dalil zhanni, niscaya mustahillah menurut adat tercapai suatu persepakatan.

2. Ijma’ sukuti telah dipertentangkan ke-hujjah-annya dikalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah, bahkan tidak menyatakan sebagai ijma’. Di antara mereka adalah para pengikut Maliki dan Imam Syafi’i yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka beragumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa juga tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’i atau zhanni. Jika demikian itu adanya, tidak bisa dikatakan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ atau dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golongan Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah yang qath’i seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya. Bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka sehingga bisa dikatakan sebagai ijma’, karena kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qath’i karena alasannya juga menunjukan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
Al-Kurhi dari golongan Hanafi dan Al-Amidi dari golongan Syafi’i menyatakan bahwa ijma’ sukuti adalah hujjah yang bersifat zhanni. Pendapat merekalah yang kita anggap baik. Karena diamnya sebagian mujtahid untuk menyatakan pendapatnya kalau memenuhi syarat ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan sebagai kesepakatan terhadap para mujtahid lainnya. Tetapi boleh dikatakan bahwa diamnya mereka itu antara menyepakati dan tidak. Sikap tersebut sebagai mana telah dilakukan oleh kaum ulama Salaf. Mereka tidak melarang untuk menyatakan haq meskipun tidak mampu melaksanakan dan ada sebagian yang mengingkarinya.
Bila diamnya sebagian mujtahid tidak bisa dikatakan sebagai ketetapan qath’i, tetapi zhanni, maka ke-hujjah-an ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan qath’i, melainkan zhanni.


C. Alasan Sebagian Ulama Berpendapat bahwa Ijma’ bukan Hujjah
Al-Nazham, sebagian Mu’tazilah dan Syi’ah berpendapat bahwa ijma’ bukan hujjah, dengan alasan: a. Setiap individu mujtahid itu mungkin saja tersalah dan hal ini bisa juga terjadi dalam jama’ah mereka. Penggabungan satu dengan lainnya yang mungkin tersalah itu tidak mustahil memungkinkan menjadikan mereka menjadi salah juga.
b. Firman Allah yang memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri itu menunjukan bahwa adanya perintah pengembalian urusan yang disengketakan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Karena itu, jika fuqaha generasi sesudahnya, maka wajib mengembalikan permasalahannya kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulnya. Oleh karena itu, ijma’ generasi terdahulu itu, tidak menjadi hujjah terhadap genarasi sesudahnya. Karena itu pula argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ dengan ayat ini dan bahwa kesepakatan itu tidak perlu kembali kepada Kitab dan Sunnah adalah tidak benar karena adakalanya kesepakatan mujtahid itu terjadi dalam hukum yang mereka perselisihkan, sehingga mau tidak mau harus dikembalikan kepada Kitab dan Sunnah.
c. Mu’az bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke Yaman tidak menyebutkan ijma’ diantara dalil-dalil tempat rujuknya dalam memutuskan hukum, sementara pernyataan Mu’az itu diakui oleh Rasul. Yang demikian menunjukan bahwa ijma’ bukan menjadi hujjah.
Selanjutnya, mereka menolak semua argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama, dengan alasan sebagai berikut:
a) Firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 115 yang artinya; “….Dan mengikuti jalan yang jalan bukan orang mukmin….”
Bahwa yang dimaksud dengan “bukan jalan orang mukmin itu seperti yang dikatakan oleh Ibn Hazmin, ialah tidak menaati Al-Qur’an dan Sunnah yang sah dari Rasul.” Jadi, ia tidak menunjukan tentang kehujjahan ijma.’
b) Semua hadis yang dipegang oleh Jumhur itu adalah hadis ahad yang tidak menghasilkan keyakinan tentang kehujjahan ijma’. Sekiranya diterima atas dasar mutawatir maknanya, maka ia ditempatkan untuk terpeliharanya umat dari kesalahan dan kesesatan dalam menyepakati kekufuran dan menyalahi dalil qath’i saja. Hal ini mengingat bahwa terdapat hadis Nabi yang menunjukan bahwa kesalahan itu bisa terjadi dalam umat, yaitu sabda Nabi SAW yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu itu dengan mencabutnya dari para hamba, tetapi Ia mencabut melalui kematian Ulama, sehingga bila tidak ada lagii orang alim, maka manusia pun mengangkat orang jahil menjadi pemimpinnya. Mereka bertanya dan si pemimpin pun memberika fatwa tanpa pengetahuan, yang akibatnya mereka menjadi sesat dan si pemimpin merupakan pembuat (pokok pangkal timbulnya )kesesatan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya, semua dalil/argumentasi Jumhur tentang kehujjahan ijma’ tidak satupun yang qath’i dilalahnya, karena baik ayat maupun hadis tidak qath’i dilalahnya terhadap kehujjahan ijma’ dan tidak pula secara tegas tentang itu.
Asy-Syaukani berkomentar bahwa suatu keanehan di kalangan fuqaha bila mereka menetapkan kehujjahan ijma’ dengan keumuman (zhanni) ayat dan hadis, lalu mereka ijma’ bahwa orang yang mengingkari terhadap apa yang dicakup keumuman tersebut tidak kafir dan tidak pula fasik bilamana keingkaran itu memepunyai ta’wil. Kemudian mereka mengatakan bahwa hukum yang disimpulkan ijma’ adalah qath’i yang mengakibatkan kafir dan fasiknya orang yang menyalahi ijma’ itu. Seolah-olah mereka menempatkan yang cabang lebih utama daripada yang pokok.

D. Syarat-syarat Ijma’ dikatakan Hujjah
Ijma’ dikatakan Hujjah apa bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kata sepakat terhadap suatu pendapat telah dicapai oleh dari umat islam. Jika yang sepakat itu bukan para mujtahid, misalnya para ekonomi, maka kesepakatan mereka itu bukan ijma’. 2. Seluruh mujtahidin dari umat Islam telah mencapai kata sepakat terhadap suatu pendapat. Oleh sebab itu bila yang sepakat hanya mujtahid dari suatu kelompok umat Islam, atau dari suatu wilayah atau satu Negara Islam saja, maka kesepakatan mereka bukan ijma’. Jika demikian jika masih ada sebagian mujtahidin yang tidak sepakat, maka tidak terjadi pula ijma’, namun ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ijma’ terjadi dengan kesepakatan mayoritas mujtahidin walaupun ada sebagian kecil yang menentangnya.
3. Bahwa yang disepakati oleh para mujtahidin ialah hukum syara’ mengenai masalah ijtihadiyah, seperti halal dan haramnya sesuatu atau sah dan batalnya sesuatu. Dengan demikian, jika yang mereka sepakati itu bukan hukum agama seperti hukum ekonomi misalnya, atau hukum agama tetapi bukan masalah ijtihadiyah seperti hal ihwal akhirat atau hukum agama tentang masalah ijtihadiyah tetapi hukumnya ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, maka kesepakatan mereka tentang masalah-masalah tersebut diatas tidaklah disebut ijma’.
4. Ijma’ hanya terjadi sesudah Nabi wafat, karena pada waktu Nabi masih hidup, jika Nabi menyetujui apa yang mereka sepakati, maka persetujuan mereka Nabi itu menjadi sunah taqririyah.
DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i, Rachmat. 1999, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia

Khallaf, Abdul Wahab. 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang, Dina Utama

Rozin, Musnad, 2012, Ushul Fiqih, STAIN Jurai Siwo, Metro

Uman, Chaerul, dkk. 2004. Ushul Fiqih 1. Bandung. Pustaka Setia.

Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya. Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Wacana Ilmu

Hanafi, Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Widjaya Jakarta.

Yahya, Mukhtar. 1986. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung. Al-Ma’arif cet. 1 Abidin, Zainal Ahmad. 1975. Ushul Fiqh. Jakarta. Bulan Bintang.
Effendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amir. 2005. Kamus Ushul Fiqh. Jakarta. Penerbit Amzah. www.google.wikipwedia.UshulFiqh.com