EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Its My life

Selama Aku Masih Bernafas dan Selama Mentari Esok Masih Terbit, Selama Itu Aku Harus Berusaha Menjadi Lebih Baik Lagi untuknya

Its My Mom

Mungkin kalian takan pernah sadar bila kesuksesan yang kalian raih saat ini adalah do'a terbaik yang telah ibu kalian berikan.

Duniaku Sangatlah Luas

Apa Yang Aku Baca, Apa Yang Aku Liat dan Apa Yang Dengar Membuatku Mampu Melihat Luasnya Dunia.

This is My Memory

Kenangan Indah Yang Takan Terlupakan Meskipun Sangat Sulit Bersatu, Namun Akhirnya Kita Bersatu Teman.

This is Best Friend 4Rever

Sahabat Itu Saling Memahai dan Saling Mengerti Tanpa Harus Dipahami dan Dimengerti Itulah Sahabat Sejati.

Tampilkan postingan dengan label spei. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label spei. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2014

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU KALDUN

Pemikiran Ekonomi Adam Smith Pada Masa Klasik

Dalam buku the walht of nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktifitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia.

Menurut Smith, yang membuat pertumbuhan ekonomi bisa berjalan adalah proses mekanisasi dan pembagian kerja (Division of labor). Terjadinya revolusi industri di Inggris membuat Smith menyaksikan segala konsekwensi dari peralihan teknologi. Smith memulai analisisnya dengan (Division of labor) karena ia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkrit pekerja, yang memproduksi barang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).

(Divisions of labor) dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktifitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan kualitas dan konsekwensi, Smith memprose penyelidikan terhadap penyebabnya. Karena (Division of labor) bergantung pada Propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human conduct. Ada sesuatu kebingungan dalam satu point Smith mengenai hal ini yaitu tentang sebab dan akibat. Mungkin suatu yang benar jika perdagangan tidak dapat exist tanpa Division of labor, ini tidak benar, paling tidak dalam teori, Division of labor memerlukan existensi dari private exchange.

Selain itu Smith sangat mendukung Laissez Faire-Laissez Passer yang menghendaki seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara. Prinsip Laissez Faire menjadi dasar dari sistem ajaran yang menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez Faire, persaingan, dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez Faire merupakan pondasi bagi sistem ekonomi klasik.

Paham yang berawal dari pendapat Prancis Quesney (aliran fisiokrat) menghendaki peran serta pemerintah yang minimal. Biarkan saja perekonomian berjalan dengan sendirinya tanpa banyak diperbudak oleh intervensi. Smith percaya akan adanya tangan tak kentara ( invisible hand ) yang akan membawa perekonomian kearah yang setimbang. Sebaliknya, jika pasar terlalu banyak diurusi, menurut Smith, justru akan mengalami distorsi yang berimplikasi pada ketidak efisienan (Inefficiency) dan kesimbangan.


Ekonomi Islam Dan The Great Gap

Perbankan syari’ah sebagai salah satu instrument ekonomi Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvesional, terinplikasi pada semakin maraknya kajian-kajian ekonomi Islam diberbagai tempat. Para akademisi, pengamat, maupun praktisi mulai bersemangat menganalisis perbedaan perbankkan syari’ah dengan perbankan konvensional. Lebih dari itu, mereka sudah merambah pada kajian intensif tentang fiqih muamalah dan kajian yang lebih luas dari ilmu ekonomi Islam itu sendiri.

Sementara itu, dalam setiap pembahasan ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, diyakini dimulai sejak tahun 1776. waktu itu dimotori oleh Adam Smith, pemikir dari inggris dengan karya monumentalnya, An Inquiry into The Wealth of Nations Sebelumnya sudah banyak pemikiran-pemikiran yang dikemukakan mengenai persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat,maupun suatu Negara, namun belum dikemas secara sistematis. Topik-topik yang dibahas masih terbatas dan belum ada analisis yang menyeluruh mengenai berbagai aspek dari kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat. Analisis yang masih terbatas tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan di uraian sebelumnya, Adam Smith memperkenalkan apa yang kini dikenal dengan sistem ekonomi liberalis kapitalis. Sistem ini digagas oleh Adam Smith untuk menentang sistem ekonomi merkantilisme, yang sangat menekankan campur tangan pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith agaknya lebih menghendaki kegiatan ekonomi itu dibiarkan bergerak sendiri, dengan hukum dan logikanya sendiri. Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, menggerakkan dan memekarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih luas.

Akan tetapi, sistem ekonomi liberalis-kapitalis itu ternyata berdampak negatif, yaitu pendapatan yang tidak merata, peningkatan kemiskinian dan kesenjangan social yang makin melebar. Ekses itu timbul karena pasar yang bekerja maksimal membuat persaingan menjadi tidak terhindarkan. Akibatnya menyisakan ruang lapang bagi pengusaha kuat dan tentu saja, pengusaha kecil tergilas turbin produktifitas dalam sistem ekonomi.

Kondisi ini menimbulkan kritik dikalangan ilmuan lainnya, misalnya Karl Marx, menurutnya, sekalipun sistem liberal-kapitalis secara relatif berhasil memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem itu telah mengorbankan manusia: menggiringnya ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi, dan ketersaingan bukan hanya dar produk dan kerja, melainkan dari kehidupan itu sendiri. Kritik Marx terhadap kapitalisme agaknya lebih karena kecendrungan sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai moral kemanusiaan.

Dengan mengadopsi sekaligus merefisi ide Marx, Stalin, pemimpin revolusi Rusia dipermulaan abad 20, membangun suatu monopoli industrial yang dipimpin oleh suatu organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan industrialisasi birokratis. Dalam sistem sosialis, BNM NAGARA mempunyai peran yang besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Melalui sistem ini pula, masalah-masalah seperti kemiskinan, kesenjangan social, dan distribusi pendapatan yang tidak merata diharapkan dapat di atasi.

Hanya saja, karena kompetisi di dalam sistem sosialis adalah hal yang terlarang, tentu saja dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan produktivitas kerja menjadi menurun. Akibatnya, sistem sosialis tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik. Fenomena satu dasawarsa terakhir ini, Negara-negara eropa timur yang menerapkan sistem sosialis ternyata mengalami kebangkrutan ekonomi dan mulai melirik sistem pasar bebas sebagai landasan pembangunan ekonomi.

Kerapuhan sistem sosialis, terasa getarannya dalam sistem liberan-kapitalis, yang dibuktikan dengan adanya krisis. Pada decade 30-an, terjadi depresi ekonomi besar-besaran perekonomian menjadi lesu dan pengangguran merajalela. Orang banyak beranggapan bahwa apa yang diramalkan oleh Marx tentang pembusukan didalam sistem liberal-kapitalis akan segera menjadi kenyataan. Kedua aliran pemikiran tersebut ternyata mengggiring pada suatu kutub extrimitas. Yang satu aktivitas ekonomi benar-benar diserahkan pada tindakan individu dan yang lain amat ditentukan oleh kekuasaan pemerintah.

Keadaan tersebut segera dapat diselamatkan oleh Jhon Maynard Keynes. Menurutnya, perekonomian sepenuhnya tidak harus diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dalam batas-batas tertentu, campur tangan Negara justru amat diperlukan. intervensi Negara menjadi suatu keniscayaan terutama mendorong perekonomian kembali pada posisi keseimbangan. Keynes sangat berbeda dengan Smith. Pandangan Keynest di atas merupakan sebuah revolusi dalam pemikiran ekonomi liberal-kapitalis yang berkembang sejak Adam Smith.

Perdebatan di seputar masalah ekonomi tersebut, mendorong kita untuk menelaah kembali kesejarahan Islam klasik. Saat itu, tradisi dan peraktek ekonomi maupun perdagangan dengan landasan syari’ah telah diperaktikkan oleh Rasulullah SAW, bahkan lebih luas dari itu. Beliau yang hidup ditengah masyarakat Arab kuno telah menanamkan prinsip-prinsip etika ekonomi dan perdagangan yang bertumpu pada syari’ah.
Praktek ekonomi maupun perdagangan masyarakat Arab saat itu tidak hanya mengenal barter, tetapi sistem jual beli telah berlaku, mata uang Persia dan Romawi juga telah dikenal luas oleh masyarakat dan telah menjadi sarana pertukaran yang efektif. Bahkan tukar-menukar valuta asing atau “Sharf”, demikian pula anjak piutang dan pembayaran tidak tunai telah dikenal untuk perdagangan antar Negara. Sebuah lembaga pengumpul dan pendistribusi dana masyarakat telah dilakukan oleh “Bait al mal” yakni sebuah lembaga yang menggantikan lembaga peninggalan raja-raja kuno yang dipergunakan untuk menarik upeti dari rakyat.

Peraktek riba dan bunga serta perdagangan illegal seperti monopoli dan penimbunan telah mendapat perhatian Rasulullah SAW, dan digantikannya dengan sistem perdagangan yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan pertanggung jawaban sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Ini adalah sebuah revolusi besar terhadap sistem ekonomi yang dilakukan beliau.

Satu hal yang berkaitan dengan masalah yang diperdebatkan di atas, penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar yaitu diletakkan pada kekuatan penawaran dan permintaan itu sendiri, seperti terungakap dari sebuah hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik, bahwa suatu ketika terjadi kenaikan harga-harga barang dikota Madinah, beberapa sahabat menghadap Nabi SAW, mengadukan masalah itu dan meminta beliau agar mematok harga-harga barang dipasaran. Rasulullah Saw menjawab ; Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menahan, dan melepaskan, dan mengatur rezeki. Dan aku mengaharapkan agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun diantara kalian yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”.

Meski demikian pada kasus lain dimana ada ketidak-adilan dan unsur penipuan terjadi dalam aktifitas bisnis masyarakat, Rasulullah SAW, tetap melakukan campur tangan, dalam hal ini turut mengendalikan dan mengontrol harga, menyeimbangkan permintaan dan penawaran.

Pada masa selanjutnya, tradisi dan peraktik ekonomi Islam terus dikembangkan. Misalnya, Abu Bakar telah menggunakan asas pemerataan dalam distribusi harta Negara, kebijakan ini berbeda dengan Umar bin Khattab yang menggunakan sistem distribusi dengan asas pengistimewaan pada orang-orang tertentu seperti Assabilqunal awwalun, keluarga Nabi, dan para pejuang perang mereka mendapat perioritas pertama. Sumber penerimaan Negara berasal dari zakat, jizyah, Kharaj, Ghanimah, dan Fai’, dan masa umar telah dikembangkan lebih luas seperti adanya “ushr” dari pajak perdagangan antara Negara Muslim dengan Negara asing lainnya Diversifikasi dalam bernagai sumber pemasuka Negara saat itu membuat kas Negara menempati posisi surfplus.

Pasca Khulafa Rasyidin dan seiring dengan pergantian sistem pemerintah Islam yang berkembang kearah dinasti Islam dalam suatu organisasi pemerintahan yang kuat, telah muncul tokoh-tokoh pemikir muslim, yang dapat dikata gorikan sebagai fuquha’ para filosof dan sufi dengan berbagai karya ilmiahnya termasuk pemikiran tentang ekonomi.

Mengikuti kronologi sejarah pemikiran ekonomi Islam yang dikemukakan Nejatullah Siddiqi didapati bahwa sejarah pemikiran ekonomi Muslim dikelompokan dalam tiga periode, dan terfokus pada tokoh-tokoh utama saja. Pertama, sampai 450 hijriah, meliputi para penemu dan pendiri dalam bidang hukum (fuqaha), diantara mereka yang menulis karyanya dalam bidang ekonomi adalah “Abu Yusuf (182/798); Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (189/804); Abu Ubaid (224/838); Yahya Bin Umar (289/902); Mawardi (450/1058); Ibnu Hazm (456/1064). Kedua, 400 tahun berikutnya, meliputi tokoh intelektual terkenal seperti Al-Ghazali (451-505/1055-1111); Ibnu Taimiyah (661-728/1263-1328); Ibnu Khaldun (732-808/1332-1404). Ketiga, 500 tahun terakhir antara lain Shah Waliullah (1114-1176/1703-1762), Muhammad bin Abdul Wahab (1206/1787); Muhammad Abduh (1230/1905); Muhammad Iqbal (1356/1932) dan beberapa pemikiran lain.


Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun

a. Mekanisme Pasar :
Ibnu Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap,
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah. Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian akan berdampak pada naiknya harga tersebut. Pada bagian lain, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Jadi kemudahan dalam hal pendistribusian akan berpengaruh pada kestabilan harga.

Dalam hal ini, pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga tidak begitu baik dipahami di dunia barat sampai akhir abad ke-19 dan 20. Para ekonom Inggris pra-klasik dan bahkan pendiri aliran klasik, Adam Smith, secara umum hanya menekankan pada peranan biaya produksi, khususnya peranan pekerja buruh dalam penentuan harga.

Istilah permintaan dan penawaran dalam literatur bahasa Inggris pertama kali digunakan sekitar tahun 1767, meski demikian pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade kedua di abad ke-19. Padahal Ibnu Khaldu telah menemukan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga. Ia mengemukakan bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.

b. Pembagian Kerja
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa apabila pekerjaan dibagi-bagi di antara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar. Konsep pembagian kerja Ibnu Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil produksi.

Dan sebagaimana teori division of labor nya Adam Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing, hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.


c. Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara, haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat. Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran negara.
Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas.

d. Standar Kekayaan Negara :
Menurut Ibnu Khaldun, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi kekayaan suatu negara ditentukan oleh tingkat produksi domestik dan neraca pembayaran yang positif dari negara tersebut, Dengan demikian, negara yang makmur adalah negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di negara tersebut.
Berikut merupakan konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun sebagai indikator dari kekayaan suatu negara,

1) Tingkat Produk Domestik Bruto

Bila suatu negara mencetak uang dengan sebanyak-banyaknya, itu bukan merupakan refleksi dari pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa). Maka uang yang melimpah itu tidak ada artinya, yang membuat jumlah uang lebih banyak dibanding jumlah ketersediaan barang dan jasa. 2) Neraca Pembayaran Positif
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Neraca pembayaran yang positif menggambarkan dua hal:
a) Tingkat produksi yang tinggi.
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan ekspor.
b) Tingkat efisiensi yang tinggi
Bila tingkat efisiensi suatu negara lebih tinggi dibanding negara lain, maka dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditi suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.

e. Perdagangan Internasional :
Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja (division of labor) merupakan embrio dari teori perdagangan internasional yang berkembang pesat pada era Merkantilisme di abad ke-17. Hal itu disadari analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara negara-negara miskin dan negara kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu negara untuk mengimpor ataupun menekspor dari negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme, sumber kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri, dan uang sebagai hasil surplus perdagangan adalah sumber kekuasaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar negeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan negara semuanya meningkat. Dan barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai ketika para pedagang membawanya dari suatu negara ke negara lain. Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara lain.

Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan negara, tingkat pertumbuhan serta tingkat kemakmuran. Jika barang-barang luar negeri memiliki kualitas yang lebih baik dari dalam negeri, ini akan memicu impor. Pada saat yang sama produsen dalam negeri harus berhadapan dengan produk berkualitas tinggi dan kompetitif sehingga mereka harus berusaha untuk meningkatkan produksi mereka.


f. Konsep Uang :
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi. Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun di atas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas hanya saja standar emas dengan sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat tukar namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini, diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back up. Setiap orang bebas memperjualbelikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas.

Mengenai nilai tukar mata uang, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif. Ia menyatakan bahwa nilai uang di suatu negara merefleksikan kemampuan produksi dari negara tersebut. sehingga bila kemampuan produksinya menurun, maka nilai uangnya akan menurun, dan harga secara berkesinambungan akan meningkat, dan pada kondisi ini inflasi terjadi. Karena itu, dalam perdagangan internasional, nilai tukar uang antar negara sebenarnya tergantung pada kemampuan masing-masing negara memperoleh neraca pembayaran positif.


Sejarah Awal Perekonomian Islam

Sejarah Awal Perekonomian Islam

Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.

Setelah wafatnya Nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada masa itu., hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang Ekonomi sehingga problem teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu.Sejumlah aturan yang bersumberkan al Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.


Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hkum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kakafiran.”

Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.

Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam pakta madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah.

Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.

Pendapatan utama pada masa rasulullah.
a. Pendapatan Primer.

Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan paja. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-xakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

b. Sumber pendapatan sekunder.
Beberapa pendapatan sekunder :

Uang tebusan untuk para tawanan perang. Harta karun temuan pada periode sebelom Islam. Harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negerinya. Wakaf harta benda yang di indikasikan kepada ummat Islam pendapatannya di depositokan ke Baitul mal.
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepda kaum muslimin yang kaya-borjuis.
Zakat Fitrah.
Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum Muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji Itulah beberapa usaha untuk memperkembang ekonomi Islam yang dilakakukan beliau pada masa itu. Tanpa kita sadari ternyata perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini.

Sabtu, 29 November 2014

MAKALAH IMAM AL GHAZALI

IMAM AL GHAZALI
BAB II
PEMBAHASAN

A. Riwayat Hidup Al-Ghazali
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
Tiga tahun
setelah kaum saljuk mengambil alih kekuasaan di Baghdad.
Beliau hidup pada masa Daulah Abbasiyah pada masa dinasti Salajikhah (saljuk). Sejak muda Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan Fiqh di kota Thus, belajar dasar-dasar ushul fiqh di kota Jurjan. Kemudian beliau pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiah nya dan belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’áli Al-Juwaini. Kemudian beliau masuk ke Madrasah Nizamiyah di Nishapur, yang waktu itu adalah pusat pendidikan terpandang dan dipimpin oleh ulama tersohor bernama Imam Haramain, yang memiliki 400 orang murid tiga diantara muridnya menjadi ulama-ulama terkenal, Harasi, Ahmad bin Muhammad dan Ghazali. Setelah kejadian itu Ghazali pergi ke pusat kekhalifahan di Baghdad saat itu usia Ghazali berumur 28 tahun. Di Bagdad beliau diangkat menjadi Rektor Madrasah Nizamiyah.
Imam al Ghazali dalam perjalanan menuntut ilmunya mempunyai banyak guru, diantaranya guru-guru imam Al Ghazali sebagai berikut :
1. Abu Sahl Muhammad Ibn Abdullah Al Hafsi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab shohih bukhori.
2. Abul Fath Al Hakimi At Thusi, beliau mengajar imam Al Ghozali dengan kitab sunan abi daud.
3. Abdullah Muhammad Bin Ahmad Al Khawari, beliau mengajar imam Ghazali dengan kitab maulid an nabi.
4. Abu Al Fatyan ‘Umar Al Ru’asi, beliau mengajar imam Al Ghazali dengan kitab shohih Bukhori dan shohih Muslim. Dengan demikian guru-guru imam Al Ghazali tidak hanya mengajar dalam bidang tasawuf saja, akan tetapi beliau juga mempunyai guru-guru dalam bidang lainnya, bahkan kebanyakan guru-guru beliau dalam bidang hadist.
Karena beliau merasakan ada kehampaan dalam dirinya, beliau kembali menukuni kehidupan sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan rohaninya dan memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidup. Al-Ghazali menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111M.

B. Karya-Karya Al-Ghazali
Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
1. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
2. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
3. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
4. Ihya’ ulumuddin (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama). Kitab ini merupakan karyanya yang terbesar selama beberapa tahun ,dalam keadaan berpindah-pindah antara Damakus, Yerusalem, Hijaz, Dan Thus yang berisi panduan fiqih, tasawuf dan filsafat.
5. Al munqiz min al dhalal (penyelamat dari kesesatan) kitab ini merupakan sejarah perkembangan alam pikiran Al Ghazali sendiri dan merefleksikan sikapnya terhadap beberapa macam ilmu serta jalan mencapai tuhan.
6. Al-ma’arif al-aqliyah (pengetahuan yang nasional)
7. Miskyat al anwar (lampu yang bersinar), kitab ini berisi pembahasan tentang akhlak dan tasawuf.
8. Minhaj al abidin (jalan mengabdikan diri terhadap tuhan).
9. Al iqtishad fi al i’tiqod (moderisasi dalam aqidah).
10. Ayyuha al walad.
11. Al musytasyfa
12. Ilham al –awwam an ‘ilmal kalam.
13. Mizan al amal.
14. Akhlak al abros wa annajah min al asyhar (akhlak orang-orang baik dan kesalamatan dari kejahatan).
15. Assrar ilmu addin (rahasia ilmu agama).
16. Al washit (yang pertengahan) .
17. Al wajiz (yang ringkas).
18. Az-zariyah ilaa’ makarim asy syahi’ah (jalan menuju syariat yang mulia)
19. Al hibr al masbuq fi nashihoh al mutuk (barang logam mulia uraian tentang nasehat kepada para raja).
20. Al mankhul minta’liqoh al ushul (pilihan yang tersaing dari noda-noda ushul fiqih).
21. Syifa al qolil fibayan alsyaban wa al mukhil wa masalik at ta’wil (obat orang dengki penjelasan tentang hal-hal samar serta cara-cara penglihatan).
22. Tarbiyatul aulad fi islam (pendidikan anak di dalam islam)
23. Tahzib al ushul (elaborasi terhadap ilmu ushul fiqiha).
24. Al ikhtishos fi al ‘itishod (kesederhanaan dalam beri’tiqod).
25. Yaaqut at ta’wil (permata ta’wil dalam menafsirkan al qur’an).

C. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Bahasan ekonomi al-ghazali antara lain meliputi uang,perdagangan, pembagian tenaga kerja , perilaku konsumsi, dan organisasi masyarakat dalam perekonomian .
Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya. Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan pengetahuan yang luar biasa bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang. Dikatakan baik dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang mana terjadi ketidak sesuaian keinginan antara dua pihak.
Lebih jauh Imam al Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan kebutuhan.
Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidunya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai hari pembalasan. Corak pemikiran Ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustasfa, Mizan Al-a’mal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Berikut adalah pemikiran ekonomi dari Imam Al-Ghazali:
1. Konsep Uang
Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu: emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
Al-Ghazali sudah membahas agak canggih mengenai permasalahan dan evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter.
Ia juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, sebuah observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richad Cantillon.
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, Al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna. Oleh karena itu, uang menurut al-Ghazzali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
2. Larangan Menimbun Uang (money hoarding)
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. sebagaimana telah disebutkan, tujuan dibuat uang adalah agar beredar d masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi dan deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
3. Problematika Riba
Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama. Bagi al-Ghazali, larangan riba yang seringkali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Terlepas dari alasan dosa, argumen lainnya yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi. Al-Ghazali tidak hanya mengharamkan riba, melainkan juga menganjurkan untuk menjauhin dan menghindari praktek trersebut. Menurut beliau, riba yang harus diwaspadai dalam transaksi bisnis adalah riba nasi’ah dan riba fadl. Riba nasi’ah adalah kelebihan yang diberikan atas keterlambatan seseorang dalam membayar utangnya kepada orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan riba fadl adalah tambahan yang dilakukan dalm suatu transaksi jual beli, dimana salah satu pihak menambahkan barang yang akan ditukarnya karena berbeda jenis antara kedua barang tersebut. Riba fadl ini biasanya terjadi dalam transaksi jual beli yang menggunakan sistem barter. Mengenai pertukaran uang dalam istilah al-Ghazali disebut sharf erat kaitannya dengan masalah riba.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan transaksi pertukaran uang yang di dalamnya terdapat unsur riba, maka orang tersebut telah mengingkari nikmat Allah yang diberikan padanya dan telah berbuat zalim. Beliau hanya memperbolehkan pertukaran uang yang sejenis dan sama nilainya.
4. Jual Beli Mata Uang
Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazzali melarang praktek yang demikian ini. baginya, jika prsktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjual belikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim. 5. Evolusi Pasar
Bagi Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci, dari juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Jadi bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk ssaling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Al-Ghazali juga memperkenalkan teori permintaan dan penawaran; adanya penurunan harga ketika ada penambahan atas suatu barang atau karena tidak adanya pembeli. Ghazali juga memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasi permintaan produk makanan adalah inelastis, karena makanan adalah kebutuhan pokok. Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir, jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Imam Ghazali dan juga para pemikir pada zamannya ketika membicarakan harga biasanya langsung mengaitkannya dengan keuntungan. Keuntungan belum secara jelas dikaitkan dengan pendapatan dan biaya. Bagi Ghazali keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis, dan ancaman keselamatan diri si pedagang. Dan keuntungan merupak motivasi bagi seorang pedagang, dengan penekanan keuntungan tersebut tidak berlebihan (keuntungan yang wajar).

D. Relevansi Pemikiran Al-Ghazali dengan keadaan masa kini
Seluruh pemikiran al-Gazali merupakan gambaran yang terjadi dahulu yang dapat dikatakan hampir sama dengan kondisi bangsa ini. Semuanya itu kembali kepada agama dan negara sebagai tiang yang menurut al-Gazali tidak dapat dipisahkan. Jika kedua tiang-tiang tersebut berdiri maka bangsa ini akan makmur dan beradab.
Dalam pembahasan mengenai fungsi uang, Al-Ghazali berkeyakinan diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Pemikiran Al-Ghazali tersebut sangat membantu masyarakat pada era modern seperti saat ini. uang memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan.
Problematika moneter di dunia saat ini kerap menjadi penyebab nomor wahid terjadinya krisis ekonomi di banyak negara. Padahal pada zaman Rasul dulu, masalah itu tidak menjadi sebuah kendala yang pokok. Salah satu alasannya adalah, karena salahnya para ekonom memandang uang. Uang yang seharusnya menjadi flow malah menjadi stock. Yang seharusnya hanya menjadi perantara, malah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Bahkan dijadikan sebagai alat spekulasi yang menghancurkan. Nampaknya, konsep Islam yang dalam hal ini diusung oleh seorang ulama terkemuka, Imam Al-Ghazali, berada pada posisi yang lebih baik.
Di sini nampak jelas bahwa ilmu ekonomi yang dibangun oleh al-Ghazali adalah ekonomi bercirikan :
1. Dimensi Ilahiah yaitu ekonomi yang berasaskan ketuhanan (Ilahiah) , bertolak dari Allah, bertujuan akhirkepada Allah (akhirat) dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari norma dan etika syari’ah.
2. Dimensi Insaniah artinya ekonomi al-Ghazali berupaya menciptakan kesejahteraan umat (maslahah).
 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai Al-Ghazali diatas, dapat ditarik kesimpulan :
1. Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali . secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M.
2. Imam Al Ghozali termasuk penulis yang tidak terbandingkan lagi, kalau karya imam Al Ghazali diperkirakan mencapai 300 kitab, diantaranya adalah :
a. Maqhasid al falasifah (tujuan para filusuf), sebagai karangan yang pertama dan berisi masalah-masalah filsafah.
b. Tahaful al falasifah (kekacauan pikiran para filusifi) buku ini dikarang sewaktu berada di Baghdad di kala jiwanya di landa keragu-raguan. Dalam buku ini Al Ghazali mengancam filsafat dan para filusuf dengan keras.
c. Miyar al ‘ilmi/miyar almi (kriteria ilmu-ilmu).
3. Pemikiran ekonomi dari Al-Ghazali antara lain:
a. Konsep uang
b. Larangan menimbun uang
c. Problematika riba
d. Jual beli mata uang
e. Evolusi pasar

  DAFTAR PUSTAKA

Chamid, Nur.2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Kediri:Pustaka Pelajar
Zaky Al-Kaaf, Abdullah.2002.Ekonomi dalam Perspektif Islam.Bandung:Pustaka Setia
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://s4h4.wordpress.com/2008/11/30/biografi-imam-ghazali/ di unduh pada tanggal 11 oktober 2012
http://idoycdt.wordpress.com/2011/04/19/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-ibnu-taimiyah-dan-ibnu-hazm/ diunduh pada tanggal 10 oktober 2012