EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Websiteku | Sebuah web yang berisikan segudang Ilmu yang bermanfaat silahkan baca Tulisan Inspiratif Yang semoga saja dapat memberikan Ilmu dan pemahaman baru bagi para pembaca | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Pesan Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Its My life

Selama Aku Masih Bernafas dan Selama Mentari Esok Masih Terbit, Selama Itu Aku Harus Berusaha Menjadi Lebih Baik Lagi untuknya

Its My Mom

Mungkin kalian takan pernah sadar bila kesuksesan yang kalian raih saat ini adalah do'a terbaik yang telah ibu kalian berikan.

Duniaku Sangatlah Luas

Apa Yang Aku Baca, Apa Yang Aku Liat dan Apa Yang Dengar Membuatku Mampu Melihat Luasnya Dunia.

This is My Memory

Kenangan Indah Yang Takan Terlupakan Meskipun Sangat Sulit Bersatu, Namun Akhirnya Kita Bersatu Teman.

This is Best Friend 4Rever

Sahabat Itu Saling Memahai dan Saling Mengerti Tanpa Harus Dipahami dan Dimengerti Itulah Sahabat Sejati.

Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2014

PRINSIP DASAR ETIKA BISNIS ISLAM

PRINSIP DASAR ETIKA BISNIS ISLAM

A. Pengertian Etika Bisnis
Etika didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris business, yaitu kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang bayak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi.

B. Prinsip Dasar Etika Bisnis Islam
1. Tauhid
Tauhid merupakan dimensi vertikal Islam yang dipahami sebagai sebuah ungkapan keyakinan (syahadat) seorang Muslim atas keesaan Tuhan. Tauhid dikonstruksi dari kata wahada yang secara etimologi yang berati satu (esa) yaitu dasar kepercayaan yang menjiwai manusia atas segala aktivitasnya. Konsep tauhid menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang Muslim yakni aspek ekonomi, politik, agama, dan masyarakat, serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan.
Tauhid merupakan konsep serba eksklusif dan serba inklusif. Pada tingkat absolut ia membedakan Khalik dengan makhluk, memerlukan penyerahan tanpa syarat kepada kehendak-Nya, tetapi pada eksistensi manusia memberikan suatu prinsip perpaduan yang kuat sebab seluruh umat manusia dipersatukan dalam ketaatan kepada Allah semata. Oleh sebab itu, segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
Secara kontekstual, tauhid dipersepsi oleh individu dalam pengertian iman, akidah dan tanggung jawb terhadap amanah. Ketiga makna tersebut, dalam konteks ekonomi memberikan suatu kesadaran pembebasan terhadap para pelaku ekonomi dari ketundukan dan kecendrungan yang berlebihan terhadap materi, dan membentuk pemikiran yang bertanggung jawab dalam mengelola aset-aset ekonomi sesuai dengan aturan-aturan (syari’at) Tuhan.
Pemahaman yang baik dan benar terhadap tauhid berimplikasi terhadap cara pandang manajemen/pengolaan harta benda dalam kerangka amanah dari Allah. Pendapatan dan penggunaan harta tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pragmatis yang bersifat temporal, tetapi juga berimplikasi transendental, pertanggungjawaban kembali kepada Tuhan. Bukan hanya itu, pemahaman tauhid juga menimbulkan kesadaran pentingnya kerja sama dalam pengelolaan harta sebagai amanah dalam kerangka ekonomi untuk menciptakan kerja produktif, meningkatkan kesejahteraan manusia dan mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan pada segelintir orang.
Jadi dapat dipahami dari uraian di atas bahwa kita sebagai manusia ciptaan Tuhan, harus benar-benar sepenuhnya percaya kepada Sang Maha Pencipta serta meyakini bahwa Tuhan itu ada, dan Dia lah yang mengatur segala hal dalam Kehidupan kita di dunia ini. Kemana pun kita pergi, apapun yang kita pikirkan atau kerjakan tidak terlepas dari Nya, sehingga bisa dikatakan bahwa hidup dan mati kita ada ditangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Begitu juga dalam pelaku ekonomi atau bisnis, semuanya harus selalu memperhatikan etika yang baik dan dari sudut apapun.
Konsep tauhid memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang Muslim dikarenakan sebagai berikut:
1. Seorang Muslim memandang apapun yang ada di dunia sebagai milik Allah SWT, pemikiran dan perilakunya tidak dapat dibiaskan oleh apapun juga. Pandangannya menjadi lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbatas kepada kelompok atau lingkungan tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak sejalan dengan pemikirannya.
2. Hanya Allah yang Maha Kuasa dan Maha Esa, maka kaum Muslim tidak akan takut pada semua kekuasaan lain kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah disilaukan oleh kebesaran orang lain, dan tidak membiarkan dirinya dipaksa untuk bertindak tidak etis oleh siapa pun. Karena Allah SWT dapat mengambil dengan mudah apapun yang telah ia berikan, maka kaum Muslim akan bersikap rendah hati dan hidup sederhana.
3. Percaya bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datanganya pertolongan dan kemurahan Allah SWT sehingga ia akan bertindak penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang ia anggap etis dan Islami.
4. Pengaruh paling besar dari ucapan la ilaha illa Allah adalah kaum Muslim akan mentaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah SWT. Ia mempercayai bahwa Allah mengetahui segalanya yang terlihat ataupun yang tersembunyi, dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan apapun, niat ataupun tindakan dari Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, ia akan menghindarkan diri dari apa yang dilarang, dan berbuat hanya dalam kebaikan.

Penerapan Konsep Tauhid dalam Etika Bisnis
Seseorang yang menerapkan kaidah Tauhid di dalam dirinya maka apabila menjadi seorang pengusaha Muslim tidak akan:
• Berbuat diskriminasi terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama. Hal ini sesuai dengan tujuan Allah SWT untuk menciptakan manusia:
“Hai manusia! Sesungguhnya telah Kami ciptakan kalian sebagai laki-laki dan perempuan, dan membuat kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal satu sama lain”. • Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT. Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu di masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya, ia akan selalu merasa bahagia.
• Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahan. Konsep amanah dan kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan secara bijaksana. Tindakan seorang Muslim tidak semata-mata dituntun oleh keuntungan, dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun. Ia menyadari bahwa:
“Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan di dunia, namun amalan-amalan yang kekal dan saleh adalah lebih baik pahalanya di mata Allah SWT, dan lebih baik sebagai landasan harapan-harapan”.

2. Keseimbangan
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu yang ada di alam semesta. Hukum dan ketentuan yang kita lihat di alam semesta merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini. Sebagaimana difirmankan Allah SWT, “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”.
Konsep keseimbangan ini lebih dari sekedar karakteristik alam, ia merupakan karakteristik dinamik yang harus diperjuangkan oleh setiap Muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dah kesetaraan ditekankan Allah SWT ketika ia menyebut kaum Muslim sebagai ummatun wasatun. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis yakni untuk menjaga keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya, Allah SWT menekankan arti penting sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebih-lebihan.
Keseimbangan atau keadilan adalah mengunakan dan menempatkan harta yang dimiliki individu sebagai amanah dari Allah pada tempatnya yang wajib dikelola dengan cara-cara yang baik untuk kemaslahatan diri, seperti dalam bentuk infak, shadaqah, zakat dan sumbangan sosial lainnya serta untuk mendekatkan diri pada Allah.
Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu atau lembaga hanya dapat bernilai guna jika di arahkan untuk kemaslahatan manusia dan di dedikasikan untuk memuaskan kebutuhan spritual (taqwa) pada Allah. Keadilan dalam Islam merupakan mata rantai dan turunan dari nilai tauhid. Tauhid dan keadilan, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Masing-masing dari nilai tersebut menjadi nilai yang mendasari teori dan praktik ekonomi dalam berbisnis. Keadilan berarti seseorang memperoleh bagiannya sesuai dengan kemampuannya. Adil bukan berati seseorang memperoleh sesuatu persis dengan yang diperoleh orang lain baik ukurannya, takarannya, jenis barangnya maupun jumlahnya, melainkan seseorang mempunyai kesempatan yang sma untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya.
Artinya pada pemerolehan kesempatan yang sama bagi tiap individu untuk hak-hak secara layak, sehingga setiap orang berada pada posisi yang sama dan setara satu dengan yang lainnya. Yang dimaksud hak disini adalah hak-hak sosial ekonomi, hak yang perlu dimiliki dan dinikmati oleh setiap individu. Namun standar keadilan yang digunakan dalam perkembangan ekonomi global syarat dengan bias-bias subyektif dan kepentingan suatu negara sehingga tidak representatif untuk memayungi hak semua orang melainkan memberikan peluang kepada segelintir orang yang memiliki kecerdasan rasional dan kemampuan finansial untuk mengeksploitasi yang lain.

Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
Agar keseimbangan ekonomi dapat terwujud maka harus terpenuhi syarat-syarat berikut:
(1) Produksi, konsumsi dan distribusi harus berhenti pada titik keseimbangan tertentu demi menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam genggaman segelintir orang.
(2) Setiap kebahagiaan individu harus mempunyai nilai yang sama dipandang dari sudut sosial, karena manusia adalah makhluk teomorfis yang harus memenuhi ketentuan keseimbangan nilai yang sama antara nilai sosial marginal dan individual dalam masyarakat.
(3) Tidak mengakui hak milik yang tak terbatas dan pasar bebas yang tak terkendali.
Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis karena sebuah transaksi yang seimbang adalah juga setara dan adil. Secara keseluruhan, Islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang-syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawanan. Akan tetapi, Islam ingin mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaannya untuk memiliki barang-barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir maupun boros keduanya dikutuk dalam Qur’an maupun Hadist.

3. Kehendak Bebas
Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkannya di bumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang diciptakan Allah SWT, ia diberikan kemampuan untuk berpikir dan membuat keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan dan yang paling penting untuk bertindak berdasarkan aturan apa pun yang ia pilih. Tidak seperti halnya ciptaan Allah SWT yang lain di alam semesta, ia dapat memilih perilaku etis atau tidak etis yang akan ia jalankan.
Sekali ia memilih untuk menjadi seorang Muslim, ia harus tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan dan menyadari kedudukannya sebagai wakil Allah SWT di muka bumi. Ia setuju untuk berperilaku berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT demi kehidupan pribadi maupun sosialnya. Konsep kehendak bebas berkedudukan sejajar dengan konsep kesatuan dan keseimbangan.

Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang Muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”?
Penting untuk dicatat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat diatas secara eksplisit kepada kaum Muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh Yusuf ‘Ali, kata ‘uqud yang mengandung arti sebgai berikut: a) Kewajiban suci yang muncul dari kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT
b) Kewajiban sosial kita seperti misalnya dalam perjanjian perkawinan
c) Kewajiban politik kita seperti misalnya perjanjian hukum
d) Kewajiban bisnis kita seperti misalnya kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun kontrak tak tertulis menenai perlakuan layak yang harus diberikan kepada para pekerja.
Kaum Muslim harus mengekang kehendak bebasnya untuk bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah SWT. Dari sudut pandang ekonomi, Islam menolak prinsip laissez-faire dan keyakinan Barat terhadap konsep “Tangan yang Tak Terlihat”. Karena aspek kunci dalam diri manusia adalah nafs ammarah, maka ia akan cenderung menyalahgunakan sistem seperti ini. Prinsip homo Islamicus yang dituntun oleh hukum Allah SWT harus dipilih agar dapat bertindak secara etis.

4. Tanggung Jawab
Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas yang mengaplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. Islam adalah agama yang adil, apabila seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya jika (a) ia belum mencapai usia dewasa, (b) ia sakit jiwa, (c) ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur. Dalam konsep tanggung jawab, Islam membedakan antara fard al’ayn (tanggung jawab individu yang tidak dapat dialihkan dan fard al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa diwakili oleh sebagia kecil orang). Sebagai contoh, fard al kifayah menggariskan bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan ingin belajar tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, maka ia dapat diberi zakat karena mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban kolektif.
Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang berlebihan (nawafil) atau seseorang yang ingin melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang sedang mencari ilmu. Sementara itu, fard al’ayn berarti perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara umum diterapkan kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa atau melaksanakan shalat adalah fard al’ayn, dan seorang Muslim tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pribadinya terhadap kewajiban melakukan shalat.
Tanggung jawab dalam Islam bersifat multi-tingkat dan berpusat baik pada tiingkay mikro (individu) maupun makro (organisasi dan masyarakat). Tanggung jawab dalam Islam bahkan juga bersama-sama ada dalam tingkat mikro maupun makro (misalnya, antara individu dan berbagai institusi dan kekuatan masyarakat).

Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam Etika Bisnis
Jika seseorang pengusaha Muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri. Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman:
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”.
Karenanya, konsep ini bertalian erat dengan konsep kesatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harus dihargai kecuali jika moral salah. Sebagai contoh, Ibrahim as menolak kewajiban keluarganya ketika ayahnya menginginkannya untuk membuat shirk atau menuja berhala. Disisi lain, Rasulullah Saw melaksanakan kesepakatan dalam perjanjian Hudaybiyah meskipun hal itu berarti bahwa Abu Jandal, seorang yang baru menjadi Muslim, harus dikembalikan kepada suku Quraish. Sekali seorang Muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya.

Jumat, 28 November 2014

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT ISLAM

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MENURUT ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN UMUM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaann atau Corporate Social Responsibility merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
Setiap manusia harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Seorang mukallaf (baligh dan berakal) dibebani tanggung jawab keagamaan melalui pertanggung-jawaban manusia sebagai pemangku amanah Allah di muka bumi (khalifah fi al-ardl). Tanggung-jawab tersebut perlu diterapkan dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi, pelaku usaha, perusahaan atau badan usaha lain bertanggung-jawab mempraktekannya di dalam lapangan pekerjaan, yaitu tanggung jawab kepada Allah atas perilaku dan perbuatannya yang meliputi: tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial.
Dalam tanggung jawab sosial, seseorang (secara moral) harus mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap masyarakat apabila melakukan perbuatan tercela. Tanggung jawab sosial ini diiringi norma-norma sosial, karenanya rasa malu dalam diri seseorang dapat memperkuat tanggung jawab sosialnya.
Pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan usaha komersial lainnya, sudah saatnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan keabsahan transaksinya, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab yang mula-mula diselidiki. Seharusnya, tanggung jawab dalam setiap kegiatan ekonomi muncul dari kesadaran yang terdapat pada individu maupun dalam penekanan hukum dari pihak berwenang, seperti melalui perundang-undangan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial?
2. Bagaimana Pandangan Islam menegenai tanggungjawab sosial?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui maksud dari tanggungjawab sosial.
2. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai tanggungjawab sosial.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tanggungjawab sosial
Ada beberapa definisi dari tanggungjawab sosial, antara lain:
1. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
2. Tanggung jawab social merupakan upaya perusahaan yang bersifat proaktif, terstruktur, dan berkesinambungan dalam mewujudkan operasi bisnis yang dapat diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally friendly) guna mencapai kesuksesan finansial, sehingga dapat memberikan added value bagi seluruh stakeholder.
3. Tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosialterhadap lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society) dan kemitraan.

Dari beberapa definisi di atas bila ditilik lebih jauh sebenarnya terkandung inti yang hampir sama, yakni selalu mengacup pada kenyataan bahwa tanggung jawabsosial perusahaan merupakan bagian penting dari strategi bisnis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di samping itu, apa yangdilakukan dalam implementasi daritanggung jawab sosial tersebut tidakberdasarkan pada tekanan dari masyarakatpemerintah, atau pihak lain, tetapi berasaldari kehendak, komitmen, dan etika moraldunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan.
Arti CSR Dalam Perspektif Islam. CSR itu singkatan dari corporate social responsibility.artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat.

B. Pandangan Islam Mengenai Tanggungjawab Sosial Organisasi
Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada. Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1. Pelaku-Pelaku Organisasi , meliputi:
a. Perusahaan dengan Pekerja (QS. An-nisa ayat 149)
Dalam wilayah non-Islam, standar etis seringkali ditentukan oleh perilaku para manajer. Standar ini meliputi perekrutan dan pemecatan, upah, pelecahan seksual, dan hal-hal lain yang relevan dengan kondisi kerja sesorang.
1) Keputusan perekrutan , promosi dan lain-lain bagi pekerja.
Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap Muslim secara adil. sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi atau keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan (‘adl) adalah sebuah keharusan. Allah SWT mempertahankan kita untuk melakukan hal ini:
“sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.

2) Upah Yang Adil
Ibn Taymiyah menyatakan bahwa seorang majikan memiliki kewajiban untuk membayar upah yang adil kepada para pekerjanya. Sejumlah majikan mungkin mengambil keuntungan dari para pekerjanya dan membayar rendah kepada mereka karena tuntutan kebutuhan mereka untuk mendapat penghasilan. Jika tingkat upah terlalu rendah, para pekerja mungkin tidak termotivasi untuk berusaha secara maksimal. Sama halnya, jika tingkat upah terlalu tnggi, sang majikan mungkin tidak mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjalanjan perusahaannya.
Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada Hari Pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap “orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaanya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya”.
3) Penghargaan terhadap keyakinan pekerja.
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaanya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan pekerjaanya seolah-olah Islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk melaksanakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, serta tidak boleh dilecehkan secara seksual, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-Muslim juga harus dihargai.
“Allah SWT tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
4) Akuntabiitas.
Meskipun majikan atau pekerja dapat secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan Allah SWT. Sebagai contoh, Rasulullah Saw tidak pernah menahan upah siapapun.
5) Kebajikan
Prinsip kebajikan (Ihsan) seharusnya merasuk dalam hubungan antara bisnis dan pekerja. Pada suatu saat, sebuah usaha mungkin berjalan kurang memuaskan, dan para pekerjanya mungkin akan menanggung pengurangan upah sementara untuk waktu kerja yang sama. Aspek lain prinsip kebajikan adalah tidak melakukan tekanan yang tidak melakukan tekanan yang tidak semestinya terhadap para pekerja untuk bekerja secara membabi buta.
b. Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan, dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar.
Praktek tidak etis lan terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang adil. pada saat yang lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan. Pekerja Muslim, seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
2. Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
a. Pemasok
Berkaitan dengan pemasok, Etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil, dan menghindari kesalahpahaman dimasa depan, serta mengadakan perjanjian dengan tertulis.
b. Pembeli / konsumen
Pembeli segarusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar, mereka juga harus diberitahu bila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Islam melarang praktek-praktek ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli, seperti :
1) Dilarang mengunakan alat ukur yng tidak tepat.
2) Dilarang Penimbunan dan manipulasi.,
3) Dilarang Penjualan barang yang rusak atau palsu.
4) Dilarang menjual barang – barang curian.
5) Dilarang mengambil bunga dan riba.
6) Dilarang bersupah palsu dalam keputusan menjual baranga palsu.
c. Orang yang berhutang
Secara umum, islam mendorong sikap bijaksana. Jika seorang yang berhutang sedang dalam kesulitan keuangan, dengan memberikan masa tangguh kepada yang mempunyai hutang tersebut. Apabila seorang muslim punya hutang demi usahanya, maka dia harus mambayarnya . Dalam islam , pembayaran hutang memiliki kedudukan yang sangat penting hingga dosa – dosa orang yang mati shahid akan diampuni, kecuali untuk hutang – hutangnya yang belum terbayar.
d. Masyarakat umum
Seorang pengusaha memiliki kewajiban khusus jika ia menyediakan barang kebutuhan penting bagi masyarakat. Dalam menetapkan harganya dengan harga yang wajar, seperti pupuk bagi petani, dan obatan – obatan untuk petani, jadi dilarang untuk melakukan pengontrolan harga.
e. Pihak yang berkepentingan / pemilik / Mitra
Yaitu dengan kegiatan – kegiatan yang menguntungkan individu atau masyarakat dan menghapus kejahatan adalah tindakan yang luhur. Islam mendorong terwujudnya hubungan kemitraan seperti, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Qard Hasan.
f. Fakir Miskin
Pengusasaha akan selalu didekati oleh kaum fakir miskin utuk meminta sedekah. Janganlah memberikan sesuatu yang akan membuat fakir miskin itu akan tambah menderita ( seperti barang barang siasa yang akan membahaykan fakir miskin itu- seperti makanan rusak. Para pengusaha muslim harus memberikan kepada kaum miskin apa yang baik dan diperoleh dengan cara yang halal.
g. Pesaing
Persaingan dengan mengeliminasi para pesaing dengan harapan meproleh hasil ekonomi diatas rata – rata, sehingga terjadi praktek penimbunan dan monopoli, perbuatan tersebut dilarang islam.
3. Lingkungan Alam (QS. Al-A’raf aya t 56)
Perusahan dilarang membuang produk limbahnya mereka ke udara, sungai dan tanah. Hal ini kan menyebabkan tejadinya fenomena hujan asam, pemanasan global, dan ternacuni rantai makanan. Seoarang pengusaha islam diharapkan memlihara lingkungan alamnya. Seperti :
a. Perlakuan terhadap binatang , seperti contoh seorang muslim dilarang untuk mengikat kaki binatng , lalu menyeretnya untuk disemblih /dipotong.
b. Polusi lingkungan dan hak kepemilikan, Sekali seorang muslim mencemari lingkungan, ia diharuskan membersihkannya atau memindahkannya apa yang menjadi pencemaran tersebut.
c. Polusi Lingkungan dan Sumber Daya Bebas. Jika terjadi pencermaran atau gangguan dalam bentuk apapun , maka pihak pihak yang bersalah harus bertanggung jawab dengan membersihkannya sendiri ataupun dengan mengakhiri penyebab masalah tersebut.
d. Kesejahteraan Sosial secara Umum. Sebagai bagian masyarakat , pengusaha muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah.

4. Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggungjawab kepada berbagai pihak yang berkepentngan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasi temmpat mereka bekerja juga diharapkan memberi perhatian terhadap kesejahteraan umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah.
Pahala memelihara kaum lemah ditekankan dalam hadist dibawah ini:
Rasulullah Saw berkata, “ Orang yang merawat dan berbuat sesuatu untuk para janda dan orang-orang papa, adalah laksana seorang ksatria yang berjuang karena Allah SWT, atau laksana orang yang berpuasa sepanjang siang dan beribadah sepanjang malam”.

Disisi lain, jika ada seseorang yang menghabiskan malamnya dalam kondisi kelaparan, maka kesalahan akan dibebankan kepada masyarakat karena tidak berusaha untuk merawat dan menjaganya. Bisnis muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan. Sebagai contoh, Amana, sebuah perusahaan investasi Muslim, mensponsori dan mempublikasikan edisi revisi terjemahan Kitab Suci Al-Qur’an oleh Yusuf Ali.
Demikian hal nya, Asosiasi Ilmuwan dan Insinyur Muslim mempublikasikan sebuah panduan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa-mahasiswa asing Muslim yang ingin beljar di universitas-universitas Amerika Utara. Bulan sabit Merah adalah sebuah organisasi internasional yang telah banyak dikenal, yang bergerak dibidang pemberian bantuan bagi kaum miskin dan lemah di negara-negara muslim yang sedang tertimpa krisis.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan,ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis.Tanggung jawab sosial dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum sertaregulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan. Etika dalam berbisnis adalah mutlak dilakukan. Maju mundurnya bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pelaku bisnis itu sendiri. Apa yang dia perbuat dengan konsekuensi apa yang akan dia peroleh sudah sangat jelas.
Pebisnis yang menjunjung tinggi nilai etika akan mendapat point reward terhadap apa yang telah dia lakukan. Kemajuan perusahaan, kepercayaan pelanggan, profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjungjung tinggi nilai etika.
Daftar Pustaka

Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2004), h.64
http://m-herry.blogspot.com/2013/04/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dalam.html diunduh pada 23 April 2014
http://trianristri.blogspot.com/2011/01/pandangan-islam-tentang-tanggung-jawab_02.html diunduh pada 23 April 2014
http://ilmumanajement.blogspot.com/favicon.ico diunduh pada 23 April 2014
.